{"id":51176,"date":"2026-06-02T10:34:39","date_gmt":"2026-06-02T10:34:39","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/02\/komisi-ii-dpr-matangkan-revisi-uu-pemilu-soroti-politik-uang-dan-skema-pemilu-asimetris\/"},"modified":"2026-06-02T10:34:39","modified_gmt":"2026-06-02T10:34:39","slug":"komisi-ii-dpr-matangkan-revisi-uu-pemilu-soroti-politik-uang-dan-skema-pemilu-asimetris","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/02\/komisi-ii-dpr-matangkan-revisi-uu-pemilu-soroti-politik-uang-dan-skema-pemilu-asimetris\/","title":{"rendered":"Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, Soroti Politik Uang dan Skema Pemilu Asimetris"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/02\/1780396216_8bafb22ba7400250bd55.png\" alt=\"Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, Soroti Politik Uang dan Skema Pemilu Asimetris\"\/><figcaption>ilustrasi(MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>ANGGOTA <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/komisi-ii-dpr-ri\" title=\"Komisi II DPR RI\">Komisi II DPR RI<\/a>, HM Giri Ramanda N Kiemas, mengungkapkan sejumlah masukan penting dari para pakar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Selain itu, isu perbaikan sistem pemilu, penguatan desentralisasi, hingga opsi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pemilu-asimetris\" title=\"Pemilu Asimetris\">pemilu asimetris<\/a> menjadi sorotan utama.<\/p>\n<p>\u201cHari ini kami RDPU terkait penyusunan RUU Pemilu bersama para narasumber Prof. Ramlan Surbakti dan Prof. Siti Zuhro,\u201d kata Giri kepada wartawan di Kompleks DPR RI Senayan, Selasa (2\/6).<\/p>\n<p>Menurut Giri, Ramlan Surbakti menyoroti masih adanya kecacatan dalam sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini diterapkan. Ia menyebut sistem pemilu Indonesia saat ini memang telah berlangsung bebas, namun belum sepenuhnya adil.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/888088\/perketat-sanksi-pelaku-politik-uang-terancam-dilarang-nyalon\" title=\"Perketat Sanksi, Pelaku Politik Uang Terancam Dilarang Nyalon\" target=\"_blank\">Perketat Sanksi, Pelaku Politik Uang Terancam Dilarang Nyalon<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cProf. Ramlan menekankan adanya kecacatan-kecacatan dalam model pemilu proporsional terbuka. Sistem pemilu kita sudah bebas, tetapi belum adil. Masih ada ketidakadilan dalam sistem pemilu yang harus diperbaiki,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Giri mengatakan, salah satu perhatian utama yang disampaikan Ramlan ialah perlunya menciptakan model pemilu yang lebih fair ke depan, terutama dalam mengatasi praktik <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/politik-uang\" title=\"Politik Uang\">politik uang<\/a> dan persoalan sumber pendanaan kampanye yang dinilai belum transparan.<\/p>\n<p>\u201cMenurut Prof. Ramlan, model pemilu ke depan harus semakin fair, terutama untuk mengatasi politik uang dan sumber dana kampanye yang tidak tertutur dengan baik. Itu isu-isu yang harus ditindaklanjuti dalam Undang-Undang Pemilu,\u201d tukasnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/863642\/komisi-ii-dpr-targetkan-pembahasan-ruu-pemilu-dimulai-juli-2026\" title=\"Komisi II DPR Targetkan Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Juli 2026\" target=\"_blank\">Komisi II DPR Targetkan Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Juli 2026<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Sementara itu, Siti Zuhro, kata Giri, menekankan pentingnya penguatan desentralisasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135. Menurutnya, desain pemilu nasional dan lokal jangan sampai justru melemahkan otonomi daerah.<\/p>\n<p>\u201cProf. Siti Zuhro menekankan bagaimana proses tindak lanjut putusan MK-135 harus memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah. Jangan sampai pemilu lokal dan pemilu nasional justru tidak memperkuat desentralisasi,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Dalam RDPU tersebut, lanjut Giri, juga muncul gagasan mengenai penerapan pemilu kepala daerah secara asimetris. Dengan konsep itu, mekanisme pilkada dapat berbeda di tiap daerah sesuai indikator tertentu.<\/p>\n<p>\u201cAda opsi pemilu kada yang tidak seragam atau asimetris. Jadi ada daerah yang bisa melaksanakan pemilu langsung, ada juga daerah yang memungkinkan dilakukan pemilu tidak langsung,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Selain itu, kata dia, Prof. Siti Zuhro turut menawarkan sejumlah opsi pemisahan jadwal pemilu sebagai masa transisi dalam menyesuaikan putusan MK.<\/p>\n<p>\u201cMisalnya pemilu legislatif untuk DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten\/kota dilaksanakan bersamaan, lalu delapan bulan kemudian pemilu presiden, kemudian dua setengah tahun berikutnya baru pilkada. Itu salah satu opsi untuk menjembatani putusan MK-135 dalam sistem yang ada sekarang,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Meski terdapat berbagai alternatif desain pemilu, Giri menegaskan seluruh opsi yang berkembang dalam pembahasan RUU Pemilu tetap harus berorientasi pada penguatan desentralisasi dan otonomi daerah. \u201cIntinya, semua pilihan yang ada harus memperkuat desentralisasi dan otonomi daerah,\u201d pungkasnya. (Dev\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/896116\/komisi-ii-dpr-matangkan-revisi-uu-pemilu-soroti-politik-uang-dan-skema-pemilu-asimetris\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi(MI) ANGGOTA Komisi II DPR RI, HM Giri Ramanda N Kiemas, mengungkapkan sejumlah masukan penting dari para pakar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Selain itu, isu perbaikan sistem pemilu, penguatan desentralisasi, hingga opsi pemilu asimetris menjadi sorotan utama. \u201cHari ini kami RDPU terkait penyusunan RUU Pemilu bersama para [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":51177,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-51176","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51176","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51176"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51176\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51177"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51176"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51176"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51176"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}