{"id":50814,"date":"2026-06-01T18:48:24","date_gmt":"2026-06-01T18:48:24","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/01\/kasus-pembubaran-ibadah-gms-bantul-naik-ke-penyidikan\/"},"modified":"2026-06-01T18:48:24","modified_gmt":"2026-06-01T18:48:24","slug":"kasus-pembubaran-ibadah-gms-bantul-naik-ke-penyidikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/01\/kasus-pembubaran-ibadah-gms-bantul-naik-ke-penyidikan\/","title":{"rendered":"Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul Naik ke Penyidikan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/01\/1780324407_c0f523c1ffb3e667d304.png\" alt=\"Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul Naik ke Penyidikan\"\/><figcaption>Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan.(Dok. Polda DIY)<\/figcaption><\/figure>\n<p>POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas terkait dengan pembubaran ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS)di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kasus yang terjadi pada 24 Mei 2026 tersebut kini resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.<\/p>\n<p>Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.<\/p>\n<h2>Peningkatan Status Perkara dan Pemeriksaan Saksi<\/h2>\n<p>Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengonfirmasi bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana yang cukup. Berdasarkan keterangan resmi pada Senin (1\/6), proses hukum telah berjalan secara intensif sejak akhir pekan lalu.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/894417\/pembubaran-ibadah-gms-bupati-bantul-itu-melanggar-konstitusi\" target=\"_blank\" title=\"Pembubaran Ibadah GMS, Bupati Bantul: Itu Melanggar Konstitusi!\">Pembubaran Ibadah GMS, Bupati Bantul: Itu Melanggar Konstitusi!<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,&#8221; ujar Ihsan melalui keterangan video.<\/p>\n<p>Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 16 orang saksi. Langkah ini diambil untuk memperjelas konstruksi peristiwa dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas gangguan kegiatan peribadatan tersebut.<\/p>\n<div style=\"border: 1px solid #ccc; padding: 15px; background-color: #f9f9f9; margin-bottom: 20px;\"><strong>Poin Utama Penanganan Kasus:<\/strong><\/p>\n<ul>&#13;<\/p>\n<li><strong>Kejadian:<\/strong> Pembubaran ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Dsn. Glugo,\u00a0Sewon, Bantul, Yogyakarta\u00a0(24 Mei 2026).<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Status Hukum:<\/strong> Naik ke tahap Penyidikan per 29 Mei 2026.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Saksi:<\/strong> 16 orang telah diperiksa secara maraton.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Komitmen:<\/strong> Penegakan konstitusi terkait kebebasan beribadah.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ul>\n<\/div>\n<h2>Komitmen Polda DIY terhadap Kebebasan Beribadah<\/h2>\n<p>Polda DIY menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan intoleransi di wilayah Yogyakarta. Ihsan menekankan bahwa kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh undang-undang tertinggi di Indonesia.<\/p>\n<p>&#8220;Kami menegaskan kembali bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi sehingga Polda DIY tidak akan menolerir segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun aksi pihak yang mengganggu jalannya kegiatan peribadatan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyaring informasi. Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi oleh potongan video atau narasi yang beredar di media sosial yang dapat memperkeruh suasana.<\/p>\n<h2>Pesan Toleransi dari Sri Sultan HB X<\/h2>\n<p>Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga telah memberikan respons terkait insiden ini. Sultan mengingatkan masyarakat Yogyakarta tentang pentingnya menghargai keberagaman sebagai sebuah keniscayaan.<\/p>\n<p>&#8220;Perbedaan itu keniscayaan. Memang ciptaan-Nya begitu,&#8221; ujar Sri Sultan di Kompleks Kepatihan. Beliau menekankan bahwa kesadaran kolektif sangat diperlukan agar tidak ada kelompok yang merasa paling benar sendiri, sehingga kerukunan antarumat beragama di DIY tetap terjaga. (AT\/I-1)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/895843\/kasus-pembubaran-ibadah-gms-bantul-naik-ke-penyidikan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan.(Dok. Polda DIY) POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah tegas terkait dengan pembubaran ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS)di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Kasus yang terjadi pada 24 Mei 2026 tersebut kini resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":50815,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-50814","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50814","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50814"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50814\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50815"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50814"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50814"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50814"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}