{"id":50742,"date":"2026-06-01T15:08:51","date_gmt":"2026-06-01T15:08:51","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/01\/6-provinsi-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-juni-2026-berikut-daftarnya\/"},"modified":"2026-06-01T15:08:51","modified_gmt":"2026-06-01T15:08:51","slug":"6-provinsi-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-juni-2026-berikut-daftarnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/01\/6-provinsi-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-juni-2026-berikut-daftarnya\/","title":{"rendered":"6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026, Berikut Daftarnya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/01\/1780326271_f88c83055d38eed9d396.jpg\" alt=\"6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026, Berikut Daftarnya\"\/><figcaption>Cek daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2026, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, hingga Lampung.(Dok. MetroTv)<\/figcaption><\/figure>\n<p>SEJUMLAH pemerintah daerah di Indonesia kembali menggelar program pemutihan dan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/keringanan-pajak-kendaraan\" title=\"keringanan pajak kendaraan\">keringanan pajak kendaraan<\/a> bermotor (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pkb\" title=\"PKB\">PKB<\/a>) pada Juni 2026. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.<\/p>\n<p>Berdasarkan data yang dihimpun, program ini tidak berlaku secara nasional, melainkan memiliki aturan, periode, dan jenis keringanan yang berbeda-beda di setiap provinsi. Berikut adalah daftar provinsi yang aktif menggelar pemutihan\u00a0pajak kendaraan Juni 2026:<\/p>\n<h3>1. DKI Jakarta (1 Juni &#8211; 31 Agustus 2026)<\/h3>\n<p>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atau bunga keterlambatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/bbnkb\" title=\"BBNKB\">BBNKB<\/a>). Keringanan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan khusus saat melakukan pembayaran.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/761516\/10-provinsi-yang-menerapkan-pemutihan-dan-diskon-pajak-kendaraan-2025\" title=\"10 Provinsi yang Menerapkan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2025\" target=\"_blank\">10 Provinsi yang Menerapkan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2025<\/a><\/strong><\/p>\n<h3>2. Jawa Tengah (20 Februari &#8211; 31 Desember 2026)<\/h3>\n<p>Provinsi Jawa Tengah memberlakukan potongan pokok PKB sebesar 5%, penyesuaian sanksi administratif, serta pengurangan tunggakan tertentu. Program ini berlaku otomatis bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat.<\/p>\n<h3>3. Kalimantan Tengah (17 Mei &#8211;\u00a022 Juli 2026)<\/h3>\n<p>Warga Kalimantan Tengah dapat menikmati pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya. Selain itu, terdapat diskon pokok PKB sebesar 2% hingga 6% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.<\/p>\n<h3>4. Bengkulu (1 Mei &#8211; 31 Agustus 2026)<\/h3>\n<p>Pemerintah Provinsi Bengkulu membebaskan denda keterlambatan dan seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan saja untuk mengaktifkan kembali status pajaknya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/otomotif\/699696\/global-auto-protection-gallery-hadir-di-gading-serpong\" title=\"Global Auto Protection Gallery Hadir di Gading Serpong\" target=\"_blank\">Global Auto Protection Gallery Hadir di Gading Serpong<\/a><\/strong><\/p>\n<h3>5. Bali (Berlaku sejak 5 Januari 2026)<\/h3>\n<p>Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, dan 9% untuk kendaraan di atas 200 cc. Selain itu, terdapat pengurangan biaya untuk BBNKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<h3>6. Lampung (2 Juni &#8211; 31 Agustus 2026)<\/h3>\n<p>Berbeda dengan tahun sebelumnya, Pemprov Lampung menyebut program ini sebagai skema keringanan atau diskon. Penunggak pajak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan denda akan dihapuskan.<\/p>\n<p>Catatan Redaksi: Program pemutihan di Aceh dan Sulawesi Tenggara dilaporkan telah berakhir pada April 2026. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momentum ini sebelum masa berlaku di masing-masing provinsi berakhir guna menghindari sanksi denda di masa mendatang.<\/p>\n<p>Bagi pemilik kendaraan, pastikan untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti STNK asli, KTP pemilik sesuai STNK, dan BPKB saat mendatangi layanan Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi pembayaran pajak daring yang tersedia di wilayah masing-masing. (Z-10)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/895854\/6-provinsi-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-juni-2026-berikut-daftarnya\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cek daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan Juni 2026, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, hingga Lampung.(Dok. MetroTv) SEJUMLAH pemerintah daerah di Indonesia kembali menggelar program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Juni 2026. Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Berdasarkan data yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":50743,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-50742","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50742","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50742"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50742\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50743"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50742"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50742"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50742"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}