{"id":50569,"date":"2026-06-01T07:28:26","date_gmt":"2026-06-01T07:28:26","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/01\/pemkot-bandung-ajukan-status-darurat-sampah-ke-pemprov-jabar\/"},"modified":"2026-06-01T07:28:26","modified_gmt":"2026-06-01T07:28:26","slug":"pemkot-bandung-ajukan-status-darurat-sampah-ke-pemprov-jabar","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/06\/01\/pemkot-bandung-ajukan-status-darurat-sampah-ke-pemprov-jabar\/","title":{"rendered":"Pemkot Bandung Ajukan Status Darurat Sampah ke Pemprov Jabar"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/06\/01\/1780298554_1e8452c86fae52699015.jpg\" alt=\"Pemkot Bandung Ajukan Status Darurat Sampah ke Pemprov Jabar\"\/><figcaption>Sejumlah truk pengakut sampah berjalan menuju TPPA Sarimukti .(MI\/Naviandri-HO\/Diskominfo Kota Bandung)<\/figcaption><\/figure>\n<p>PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung resmi mengajukan permohonan penetapan status <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/darurat-sampah\" title=\"darurat sampah\">darurat sampah<\/a> kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/jawa-barat\" title=\"Jawa Barat\">Jawa Barat<\/a> (Jabar).\u00a0<\/p>\n<p>Langkah krusial ini diambil menyusul lonjakan drastis volume sampah yang membebani sistem pengelolaan kota selama masa libur panjang, mulai dari libur Lebaran hingga rangkaian <em>long weekend<\/em> dalam beberapa pekan terakhir.<\/p>\n<p>Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa tingginya mobilitas warga dan wisatawan menjadi pemicu utama kolapsnya daya tampung pembuangan lokal. Saat ini, Kota Bandung masih sangat bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/692349\/pemkot-dan-kejari-bandung-kerja-sama-terkait-penanganan-masalah-hukum\" title=\"Pemkot dan Kejari Bandung Kerja Sama terkait Penanganan Masalah Hukum\" target=\"_blank\">Pemkot dan Kejari Bandung Kerja Sama terkait Penanganan Masalah Hukum<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Lonjakan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan, berdampak langsung pada peningkatan volume sampah yang harus ditangani setiap harinya. Kondisi tersebut semakin memperberat sistem pengelolaan sampah Kota Bandung yang hingga saat ini masih bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti,&#8221; ungkap Farhan, Senin (1\/6).<\/p>\n<p><strong>KETERGANTUNGAN KUOTA<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nKetiadaan tempat pembuangan akhir mandiri membuat Kota Bandung sangat rentan terhadap pembatasan kuota pembuangan residu yang diatur oleh Pemprov Jabar di TPA Sarimukti.<\/p>\n<p>\u201cSelama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi,\u201d terang Farhan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/643516\/kolaborasi-penataan-jaringan-awali-langkah-pln-icon-plus-di-tahun-2024\" title=\"Kolaborasi Penataan Jaringan Awali Langkah PLN Icon Plus di Tahun 2024\" target=\"_blank\">Kolaborasi Penataan Jaringan Awali Langkah PLN Icon Plus di Tahun 2024<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Meski demikian, Farhan menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jabar yang telah merespons cepat situasi ini dengan membuka kuota tambahan pengangkutan sampah ke TPPA Sarimukti. Intervensi tersebut dinilai efektif mencegah penumpukan sampah yang lebih masif di sudut-sudut kota.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pemkot-bandung\" title=\"Pemkot Bandung\">Pemkot Bandung<\/a> terus berupaya meningkatkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas pengolahan lokal yang ada. Namun, keberadaan lokasi pembuangan akhir untuk residu tetap menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.<\/p>\n<p>\u201cKami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p><strong>PAYUNG HUKUM KEBIJAKAN DARURAT<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nSaat ini, Pemkot Bandung tengah menunggu keputusan resmi dari Pemprov Jabar terkait usulan penetapan status darurat sampah, yang diajukan berdasarkan kriteria Kementerian Lingkungan Hidup. Penetapan status ini dinilai penting sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah diskresi dan kebijakan darurat demi mempercepat penanganan di lapangan.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Farhan mengingatkan bahwa regulasi penanganan hilir tidak akan cukup tanpa adanya pembenahan di sektor hulu. Ia mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menekan produksi sampah dari rumah tangga.<\/p>\n<p>Farhan berharap kesadaran masyarakat terhadap pemilahan dan pengurangan sampah dapat terus meningkat demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan Kota Bandung.<\/p>\n<p>\u201cIni menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks,\u201d tandasnya. (AN\/P-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/895705\/pemkot-bandung-ajukan-status-darurat-sampah-ke-pemprov-jabar\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sejumlah truk pengakut sampah berjalan menuju TPPA Sarimukti .(MI\/Naviandri-HO\/Diskominfo Kota Bandung) PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung resmi mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).\u00a0 Langkah krusial ini diambil menyusul lonjakan drastis volume sampah yang membebani sistem pengelolaan kota selama masa libur panjang, mulai dari libur Lebaran hingga rangkaian long weekend [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":50570,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-50569","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50569","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50569"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50569\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50570"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50569"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50569"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50569"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}