{"id":48752,"date":"2026-05-28T05:21:44","date_gmt":"2026-05-28T05:21:44","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/28\/pimpinan-ponpes-padang-ati-pekalongan-tersangka-kekerasan-seksual-terancam-12-tahun-penjara\/"},"modified":"2026-05-28T05:21:44","modified_gmt":"2026-05-28T05:21:44","slug":"pimpinan-ponpes-padang-ati-pekalongan-tersangka-kekerasan-seksual-terancam-12-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/28\/pimpinan-ponpes-padang-ati-pekalongan-tersangka-kekerasan-seksual-terancam-12-tahun-penjara\/","title":{"rendered":"Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/05\/28\/1779945425_7bb7dc6f0e45bcd4b532.jpg\" alt=\"Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara\"\/><figcaption>Puluhan orang melakukan penjagaan di Ponpes Padang Ati Pekalongan Rabu (27\/5) malam setelah kasus asusila di padepokan tersebut terbuka.(Akhmad Safuan\/MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>POLISI menghentikan kegiatan di Padepokan atau <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pondok-pesantren\" title=\"pondok pesantren\">Pondok Pesantren<\/a> (Ponpes) Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pekalongan\" title=\"Pekalongan\">Pekalongan<\/a>, Jawa Tengah setelah adanya laporan dugaan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pencabulan\" title=\"pencabulan\">pencabulan<\/a> dan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kekerasan-seksual\" title=\"kekerasan seksual\">kekerasan seksual<\/a> yang dialami <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/santriwati\" title=\"santriwati\">santriwati<\/a>.<\/p>\n<p>Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, menyatakan bahwa status padepokan saat ini adalah <em>status quo<\/em>. Langkah ini diambil untuk memudahkan tim penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rekonstruksi atas tindakan bejat yang diduga dilakukan oleh pimpinan sekaligus pengasuh padepokan berinisial AKF, 54.<\/p>\n<p>\u201cAktivitas dihentikan untuk memudahkan proses penyidikan dan pendalaman kasus, termasuk rencana olah TKP dan rekonstruksi dalam waktu dekat,\u201d ujar Riki Yariandi, Kamis (28\/5).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/894601\/kemenag-tegaskan-pelaku-kekerasan-seksual-di-pekalongan-bukan-pimpinan-pesantren\" title=\"Kemenag Tegaskan Pelaku Kekerasan Seksual di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren\" target=\"_blank\">Kemenag Tegaskan Pelaku Kekerasan Seksual di Pekalongan Bukan Pimpinan Pesantren<\/a><\/strong><\/p>\n<div style=\"background-color: #f9f9f9; padding: 15px; border-left: 5px solid #d32f2f; margin: 20px 0;\"><strong>Fakta Kunci Kasus Padang Ati:<\/strong><\/p>\n<ul>&#13;<\/p>\n<li><strong>Tersangka:<\/strong> AKF (54), pimpinan padepokan.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Jumlah Korban:<\/strong> Diperkirakan mencapai 23 hingga 25 santriwati.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Rentang Waktu:<\/strong> Aksi diduga dilakukan sejak tahun 2008.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Status Lembaga:<\/strong> Diduga kuat belum mengantongi izin resmi (ilegal) dari Kementerian Agama.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ul>\n<\/div>\n<h3>Dijerat UU TPKS<\/h3>\n<p>Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengungkapkan bahwa tersangka AKF kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).<\/p>\n<p>Pasal tersebut menyasar pelaku pelecehan seksual fisik yang memanfaatkan penyalahgunaan kekuasaan atau kerentanan korban.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/penjara\" title=\"Penjara\">penjara<\/a>. Kami masih terus mengembangkan kasus ini karena ada indikasi korban lain yang akan melapor,&#8221; tegas Setiyanto.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/894577\/kekerasan-seksual-santriwati-di-pekalongan-kpai-sebut-mulai-banyak-yang-melapor\" title=\"Kekerasan Seksual Santriwati di Pekalongan, KPAI Sebut Mulai Banyak yang Melapor\" target=\"_blank\">Kekerasan Seksual Santriwati di Pekalongan, KPAI Sebut Mulai Banyak yang Melapor<\/a><\/strong><\/p>\n<h3>Posko Pengaduan dan Intimidasi Korban<\/h3>\n<p>Pihak kepolisian mengakui bahwa lamanya kasus ini terungkap disebabkan oleh adanya intimidasi terhadap para korban. Ketokohan tersangka di lingkungan sekitar membuat para santriwati merasa takut untuk bersuara.<\/p>\n<p>Untuk mengakomodasi para korban yang selama ini bungkam, Polres Pekalongan Kota telah membuka posko pengaduan. Polisi juga berencana menjemput bola dengan memanggil pihak keluarga atau orang tua santriwati untuk dimintai keterangan lebih lanjut.<\/p>\n<p>Di sisi lain, koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terus diperkuat. Berdasarkan data awal, aktivitas pendidikan di Padepokan Padang Ati tersebut tidak memiliki legalitas sebagai pondok pesantren, sehingga pengawasan terhadap aktivitas di dalamnya menjadi sangat minim selama belasan tahun terakhir.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/894603\/pimpinan-ponpes-padang-ati-pekalongan-tersangka-kekerasan-seksual-terancam-12-tahun-penjara\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Puluhan orang melakukan penjagaan di Ponpes Padang Ati Pekalongan Rabu (27\/5) malam setelah kasus asusila di padepokan tersebut terbuka.(Akhmad Safuan\/MI) POLISI menghentikan kegiatan di Padepokan atau Pondok Pesantren (Ponpes) Padang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah setelah adanya laporan dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dialami santriwati. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":48753,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-48752","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48752","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48752"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48752\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/48753"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48752"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48752"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48752"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}