{"id":48529,"date":"2026-05-27T19:15:49","date_gmt":"2026-05-27T19:15:49","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/27\/ibadah-jemaat-gms-dibubarkan-massa-amnesty-sebut-negara-gagal-lindungi-kebebasan-beragama\/"},"modified":"2026-05-27T19:15:49","modified_gmt":"2026-05-27T19:15:49","slug":"ibadah-jemaat-gms-dibubarkan-massa-amnesty-sebut-negara-gagal-lindungi-kebebasan-beragama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/27\/ibadah-jemaat-gms-dibubarkan-massa-amnesty-sebut-negara-gagal-lindungi-kebebasan-beragama\/","title":{"rendered":"Ibadah Jemaat GMS Dibubarkan Massa, Amnesty Sebut Negara Gagal Lindungi Kebebasan Beragama"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/05\/27\/1779886014_fc5a1102042f791f8e21.png\" alt=\"Ibadah Jemaat GMS Dibubarkan Massa, Amnesty Sebut Negara Gagal Lindungi Kebebasan Beragama\"\/><figcaption>ilustrasi(MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/amnesty-international-indonesia\" title=\"Amnesty International Indonesia\">AMNESTY International Indonesia<\/a> mengecam tindakan pembubaran paksa ibadah jemaat <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gereja-misi-sejahtera\" title=\"Gereja Misi Sejahtera\">Gereja Misi Sejahtera<\/a> (GMS) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tindakan sekelompok massa yang menghentikan ibadah umat Kristiani tersebut dinilai bentuk intoleransi yang terjadi di hadapan aparat keamanan tanpa pencegahan memadai.<\/p>\n<p>Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid mengatakan aparat seharusnya hadir melindungi warga negara yang sedang menjalankan hak beribadah, bukan justru membiarkan intimidasi terjadi.<\/p>\n<p>\u201cKami mengecam keras pembubaran paksa ibadah umat Kristiani di Bantul. Sungguh ironis aksi intoleransi ini terjadi di depan mata aparat keamanan yang seharusnya melindungi masyarakat yang akan melaksanakan haknya menjalankan ibadah,\u201d kata Usman dalam keterangannya pada Rabu (27\/5).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/795712\/amnesty-kebebasan-beragama-di-indonesia-masih-lemah\" title=\"Amnesty: Kebebasan Beragama di Indonesia Masih Lemah\" target=\"_blank\">Amnesty: Kebebasan Beragama di Indonesia Masih Lemah<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut dia, rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan aparat kepolisian yang berada di lokasi tidak melakukan tindakan pencegahan yang memadai saat massa mendatangi tempat ibadah <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/jemaat-gms\" title=\"Jemaat GMS\">jemaat GMS<\/a>.<\/p>\n<p>\u201cIni menunjukkan bentuk pembiaran negara yang seolah mengamini tindakan main hakim sendiri dan intimidasi terhadap kelompok minoritas. Pembiaran polisi ini adalah pelanggaran hak asasi manusia,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Usman menegaskan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kebebasan-beragama\" title=\"Kebebasan Beragama\">kebebasan beragama<\/a> dan beribadah merupakan hak konstitusional yang wajib dijamin negara. Ia menilai alasan administratif tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak warga menjalankan ibadah. \u201cDalih administratif seharusnya tidak menggugurkan hak konstitusional warga negara untuk beribadah,\u201d katanya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/891346\/amnesty-sidang-militer-kasus-andrie-yunus-kehilangan-legitimasi-tanpa-kehadiran-korban\" title=\"Amnesty: Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Kehilangan Legitimasi tanpa Kehadiran Korban\" target=\"_blank\">Amnesty: Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Kehilangan Legitimasi tanpa Kehadiran Korban<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Amnesty International Indonesia juga menyoroti aturan perizinan rumah ibadah yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Tahun 2006. Menurut Usman, syarat dukungan warga dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kerap menjadi alat diskriminasi terhadap kelompok minoritas.<\/p>\n<p>\u201cSyarat dukungan minimal 60 warga setempat dan rekomendasi FKUB terbukti diskriminatif. Aturan birokratis ini membuat proses perizinan menjadi berbelit dan kerap dijadikan dalih legal untuk mempersulit kelompok minoritas serta melegitimasi tindakan intoleransi,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Daerah DIY segera menjamin keamanan jemaat GMS agar dapat beribadah tanpa ancaman. Amnesty juga meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak yang terlibat dalam pembubaran ibadah tersebut.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah Kabupaten Bantul dan Pemda DIY tidak boleh berdiam diri. Negara wajib segera menjamin dan melindungi hak umat Kristiani di GMS untuk beribadah dengan bebas tanpa ancaman apa pun,\u201d kata Usman.<\/p>\n<p>\u201cPihak berwenang pun wajib melakukan investigasi yang komprehensif, independen, dan imparsial terhadap para pelaku pembubaran, serta menindak tegas aparat yang melakukan pembiaran,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, pembubaran ibadah terjadi di tempat ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu (24\/5). Dalam video yang viral di media sosial, terlihat sekelompok orang memasuki teras gedung sambil berteriak dan meminta kegiatan ibadah dihentikan, sementara dua anggota polisi tampak berada di lokasi.<\/p>\n<p>Pengurus GMS menyebut puluhan orang datang pada Minggu pagi dan meminta ibadah dibubarkan dengan alasan tempat tersebut tidak memiliki izin serta adanya penolakan dari sebagian warga. Mereka juga mengaku mendapat intimidasi dan ancaman secara verbal maupun fisik.<\/p>\n<p>Sementara itu, kelompok Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY berdalih tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah konflik yang lebih besar terkait legalitas bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah.<\/p>\n<p>Di sisi lain, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul menyatakan pihak gereja telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY. Gedung yang dipakai jemaat GMS diketahui merupakan bangunan sewa dengan masa kontrak lima tahun setelah sebelumnya berpindah dari bangunan hotel. (Dev\/P-3)\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/894423\/ibadah-jemaat-gms-dibubarkan-massa-amnesty-sebut-negara-gagal-lindungi-kebebasan-beragama\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi(MI) AMNESTY International Indonesia mengecam tindakan pembubaran paksa ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tindakan sekelompok massa yang menghentikan ibadah umat Kristiani tersebut dinilai bentuk intoleransi yang terjadi di hadapan aparat keamanan tanpa pencegahan memadai. Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid mengatakan aparat seharusnya hadir melindungi warga negara yang sedang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":48530,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-48529","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48529","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48529"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48529\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/48530"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48529"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48529"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48529"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}