{"id":47715,"date":"2026-05-26T04:36:55","date_gmt":"2026-05-26T04:36:55","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/26\/hukum-kurban-satu-kambing-untuk-satu-keluarga-tinjauan-lintas-mazhab\/"},"modified":"2026-05-26T04:36:55","modified_gmt":"2026-05-26T04:36:55","slug":"hukum-kurban-satu-kambing-untuk-satu-keluarga-tinjauan-lintas-mazhab","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/26\/hukum-kurban-satu-kambing-untuk-satu-keluarga-tinjauan-lintas-mazhab\/","title":{"rendered":"Hukum Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga Tinjauan Lintas Mazhab"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/05\/26\/1779770001_e0a5bd713c1c11a49a3b.jpg\" alt=\"Hukum Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga: Tinjauan Lintas Mazhab\"\/><figcaption>Aktivitas jual beli hewan ternak di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21\/5\/2026).(MI\/RAMDANI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>DISKUSI\u00a0mengenai hukum berkurban satu kambing untuk satu keluarga kembali menjadi perhatian masyarakat. Perbedaan pandangan antara praktik umum di Indonesia dengan penjelasan beberapa tokoh memicu kebutuhan akan pemahaman yang lebih mendalam berdasarkan literatur fikih klasik dan pendapat para ulama lintas mazhab.<\/p>\n<p>Bagaimana penjelasannya? Berikut penjabarannya oleh Ustaz Ajir Ubaidillah dalam kanalnya di Youtube.<\/p>\n<h2>Perspektif Mazhab Syafi&#8217;i: Sunah Kifayah dan Isytirak Fis Sawab<\/h2>\n<p>Dalam kitab <i>Al-Majmu&#8217; Syarah Al-Muhadzdzab<\/i>, Al-Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hukum <i>udhiyah<\/i> (kurban) adalah <b>sunah kifayah<\/b> bagi satu keluarga. Artinya, jika salah satu anggota keluarga telah berkurban, tuntutan sunah bagi anggota keluarga lain\u00a0dalam rumah tersebut sudah terpenuhi.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/893650\/hukum-potong-kuku-dan-rambut-sebelum-kurban-penjelasan-empat-mazhab\" title=\"Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban: Penjelasan Empat Mazhab\" target=\"_blank\">Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban: Penjelasan Empat Mazhab<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Namun, terdapat batasan teknis yang perlu dipahami:<\/p>\n<ul>&#13;<\/p>\n<li><strong>Satu Kambing untuk Satu Orang:<\/strong> Al-Imam Rafi&#8217;i menegaskan bahwa secara fisik, satu kambing hanya sah sebagai kurban untuk satu orang.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Berbagi Pahala (Isytirak Fis Sawab):<\/strong> Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadis Nabi Muhammad SAW yang berkurban untuk dirinya dan keluarganya dipahami sebagai bentuk berbagi pahala. Secara hukum (syiar), kurban tersebut mencukupi untuk satu keluarga, tetapi\u00a0secara kepemilikan kurban tetap atas nama satu orang.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ul>\n<h2>Dalil Patungan Kurban: Sapi dan Unta<\/h2>\n<p>Berbeda dengan kambing, para ulama bersepakat bahwa hewan besar seperti sapi dan unta dapat digunakan untuk berserikat. Berdasarkan kitab <i>Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu<\/i> karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, berikut rujukan hadisnya:<\/p>\n<ol>&#13;<\/p>\n<li><strong>Riwayat Sayyidina Jabir bin Abdillah:<\/strong> Di Hudaibiyah, para sahabat berkurban satu unta untuk tujuh orang.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Hadis Imam Muslim (1318):<\/strong> Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat berserikat dalam satu unta atau sapi untuk masing-masing tujuh orang.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Riwayat Abdullah bin Abbas:<\/strong> Dalam perjalanan bersama Nabi SAW, satu sapi digunakan untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang (dalam kondisi tertentu).<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ol>\n<h2>Pandangan Lintas Mazhab mengenai Satu Kambing untuk Keluarga<\/h2>\n<p>Ternyata, pendapat yang menyatakan satu kambing cukup untuk satu keluarga memiliki akar kuat dalam beberapa mazhab:<\/p>\n<ul>&#13;<\/p>\n<li><strong>Mazhab Hambali:<\/strong> Memperbolehkan satu kambing untuk satu orang dan keluarganya, merujuk pada hadis Ibunda Aisyah RA tentang kurban Nabi SAW.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Mazhab Maliki:<\/strong> Membolehkan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya (meski lebih dari 7 orang) dengan syarat\u00a0mereka ialah kerabat, tinggal bersama, dan wajib dinafkahi oleh pekurban.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Kitab Tuhfatul Ahwadzi:<\/strong> Syekh Abdurrahman Al-Mubarakfuri mengutip riwayat Abu Ayyub Al-Anshari bahwa pada zaman Nabi, seseorang berkurban dengan satu kambing untuk dirinya dan keluarganya, lalu mereka makan bersama.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ul>\n<p><strong>Solusi Jalan Tengah (Khurujan minal Khilaf):<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nUntuk menghindari perdebatan dan memastikan keabsahan kurban menurut semua ulama, pekurban disarankan mengkhususkan niat kurban untuk satu orang (misal,\u00a0kepala keluarga). Setelah penyembelihan, pahalanya dihadiahkan (<i>hadiyyatus sawab<\/i>) kepada seluruh anggota keluarga.<\/p>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Perbedaan pendapat antara praktik satu kambing satu orang dengan penjelasan mengenai satu kambing untuk sekeluarga tergolong masalah interpretasi hadis (<i>tasyriq fis sawab<\/i> vs <i>tasyriq fil udhiyah<\/i>). Keduanya memiliki landasan dalam kitab-kitab ulama klasik.<\/p>\n<p>Semakin banyak hewan yang disembelih tentu memberikan manfaat sosial yang lebih besar. Namun, dalam keterbatasan ekonomi, pendapat yang membolehkan satu kambing untuk satu keluarga menjadi solusi yang menunjukkan keluasan rahmat ajaran Islam.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/893906\/hukum-kurban-satu-kambing-untuk-satu-keluarga-tinjauan-lintas-mazhab\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Aktivitas jual beli hewan ternak di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (21\/5\/2026).(MI\/RAMDANI) DISKUSI\u00a0mengenai hukum berkurban satu kambing untuk satu keluarga kembali menjadi perhatian masyarakat. Perbedaan pandangan antara praktik umum di Indonesia dengan penjelasan beberapa tokoh memicu kebutuhan akan pemahaman yang lebih mendalam berdasarkan literatur fikih klasik dan pendapat para ulama lintas mazhab. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":47716,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-47715","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47715","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47715"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47715\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/47716"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47715"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47715"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47715"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}