{"id":46473,"date":"2026-05-23T16:43:21","date_gmt":"2026-05-23T16:43:21","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/23\/lima-dosen-upn-veteran-yogyakarta-terbukti-lakukan-pelecehan-verbal\/"},"modified":"2026-05-23T16:43:21","modified_gmt":"2026-05-23T16:43:21","slug":"lima-dosen-upn-veteran-yogyakarta-terbukti-lakukan-pelecehan-verbal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/23\/lima-dosen-upn-veteran-yogyakarta-terbukti-lakukan-pelecehan-verbal\/","title":{"rendered":"Lima Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/05\/23\/1779554050_4e4bf5ce2121890a9722.jpg\" alt=\"Lima Dosen UPN Veteran Yogyakarta Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal\"\/><figcaption>Ketua Satgas PPKPT UPN \u201cVeteran\u201d Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawa, M.Si.(MI\/agus utantoro)<\/figcaption><\/figure>\n<p>SATUAN Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/satgas-ppkpt\" title=\"Satgas PPKPT\">Satgas PPKPT<\/a>) UPN \u201cVeteran\u201d Yogyakarta setelah melakukan penelusuran dan menggali keterangan dari terlapor, pelapor dan saksi-saksi menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pelecehan-verbal\" title=\"Pelecehan verbal\">pelecehan verbal<\/a> sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.<\/p>\n<p>Ketua Satgas PPKPT UPN \u201cVeteran\u201d Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawa, M.Si., menjelaskan Satgas PPKPT telah menindaklanju laporan yang masuk sejak Selasa, 19 Mei 2026.<\/p>\n<p>Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, Satgas PPKPT telah memeriksa lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/891784\/kemdiktisaintek-perkuat-peran-satgas-ppkpt-di-kampus\" title=\"Kemdiktisaintek Perkuat Peran Satgas PPKPT di Kampus\" target=\"_blank\">Kemdiktisaintek Perkuat Peran Satgas PPKPT di Kampus<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cHasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,\u201d jelas Dr. Iva melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia di Yogyakarta, Sabtu malam.<\/p>\n<p>Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Iva lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.<\/p>\n<p>Lima terlapor tersebut katanya dijatuhi sanksi sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai dengan ndakannya. Empat terlapor diberikan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/888988\/menteri-pppa-soroti-kekerasan-seksual-di-kampus-satgas-ppkpt-diperkuat\" title=\"Menteri PPPA Soroti Kekerasan Seksual di Kampus, Satgas PPKPT Diperkuat\" target=\"_blank\">Menteri PPPA Soroti Kekerasan Seksual di Kampus, Satgas PPKPT Diperkuat<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Selain itu, keempatnya juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku.<\/p>\n<p>Sedangkan satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan. Untuk dosen tamu, sanksinya tidak lagi mendapat kesempatan mengajar di UPN &#8220;Veteran&#8221; Yogyakarta.<\/p>\n<p>Menanggapi narasi yang beredar mengenai adanya delapan terduga pelaku kekerasan, Satgas PPKPT menjelaskan hingga saat ini terdapat lima laporan yang telah masuk dan ditindaklanju melalui proses pemeriksaan.<\/p>\n<p>Satgas PPKPT ujarnya memastikan kanal pengaduan dan pelaporan tetap dibuka dan seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan ndakan kekerasan di lingkungan UPN \u201cVeteran\u201d Yogyakarta dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT.<\/p>\n<p>\u201cUniversitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang dak sehat,\u201d ujar Dr. Iva.<\/p>\n<p>UPN \u201cVeteran\u201d Yogyakarta, imbuhnya berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus. Evaluasi kelembagaan, penguatan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta edukasi kepada sivitas akademika akan terus dilakukan agar kampus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, bermartabat, dan berintegritas bagi mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.\u00a0<\/p>\n<p>Lebih lanjut Iva mengungkapkan Universitas Pembangunan Nasional \u201cVeteran\u201d Yogyakarta tegas menjatuhkan sanksi administratif kepada dosen yang terbukti melakukan kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.<\/p>\n<p>Keputusan tersebut, imbuhnya diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN \u201cVeteran\u201d Yogyakarta.<\/p>\n<p>Dikatakan pemberian sanksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, perlindungan korban, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.<\/p>\n<p>Menurut dia, UPN \u201cVeteran\u201d Yogyakarta menegaskan setiap bentuk kekerasan di lingkungan akademik tidak dapat ditoleransi karena bertentangan dengan nilai kampus yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. \u00a0<\/p>\n<p>Sementara Rektor UPN \u201cVeteran\u201d Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., mengungkapkan proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penanganan kasus ini secara objek f, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.<\/p>\n<p>\u201cBerdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,\u201d tegas Rektor.<\/p>\n<p>Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT, Rektor menjatuhkan sanksi kepada lima terlapor yang terbuk melakukan pelecehan verbal dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.<\/p>\n<p>Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1538\/UN62\/TP\/KEP\/2026, Keputusan Rektor Nomor 1539\/UN62\/TP\/KEP\/2026, Keputusan Rektor Nomor 1540\/UN62\/TP\/KEP\/2026, Keputusan Rektor Nomor 1541\/UN62\/TP\/KEP\/2026, dan Keputusan Rektor Nomor 1542\/UN62\/TP\/KEP\/2026 yang ditetapkan pada 22 Mei 2026.<\/p>\n<p>Selain itu, untuk satu dosen yang diberikan sanksi administrasi berat, maka penjatuhan sanksinya ada pada tingkat kementerian merujuk pada Permendikburistek No 55 tahun 2024 dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. (AU)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/893260\/lima-dosen-upn-veteran-yogyakarta-terbukti-lakukan-pelecehan-verbal\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketua Satgas PPKPT UPN \u201cVeteran\u201d Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawa, M.Si.(MI\/agus utantoro) SATUAN Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN \u201cVeteran\u201d Yogyakarta setelah melakukan penelusuran dan menggali keterangan dari terlapor, pelapor dan saksi-saksi menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Ketua [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":46474,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-46473","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46473","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=46473"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46473\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/46474"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=46473"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=46473"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=46473"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}