{"id":45662,"date":"2026-05-22T04:07:38","date_gmt":"2026-05-22T04:07:38","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/22\/menteri-ham-natalius-pigai-usul-komisi-nasional-khusus-dalam-ruu-masyarakat-adat\/"},"modified":"2026-05-22T04:07:38","modified_gmt":"2026-05-22T04:07:38","slug":"menteri-ham-natalius-pigai-usul-komisi-nasional-khusus-dalam-ruu-masyarakat-adat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/22\/menteri-ham-natalius-pigai-usul-komisi-nasional-khusus-dalam-ruu-masyarakat-adat\/","title":{"rendered":"Menteri HAM Natalius Pigai Usul Komisi Nasional Khusus dalam RUU Masyarakat Adat"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/05\/22\/1779422523_36d7728d04a5fb0bed79.jpg\" alt=\"Menteri HAM Natalius Pigai Usul Komisi Nasional Khusus dalam RUU Masyarakat Adat\"\/><figcaption>Masyarakat dari perwakilan komunitas adat dan masyarakat adat lainnya menggelar aksi simpatik di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11\/10\/2024). Aksi tersebut digelar untuk mendesak kepada pemerintah menepati janji a(MI\/Susanto)<\/figcaption><\/figure>\n<p>MENTERI HAM <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/natalius-pigai\" title=\"Natalius Pigai\">Natalius Pigai<\/a> menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah masuk dalam proyek legislasi DPR RI. Pemerintah mengusulkan pembentukan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/komisi-nasional\" title=\"komisi nasional\">Komisi Nasional<\/a> Masyarakat Adat yang akan menangani berbagai persoalan yang dihadapi komunitas adat.<\/p>\n<p>\u201cKita juga mengusulkan Komisi Nasional Masyarakat Adat yang nanti akan ikut menangani proses dan persoalan-persoalan yang kompleks. Jadi ada perlindungan oleh negara, tapi juga ada justice system-nya melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,\u201d ujar Menteri HAM Natalius Pigai dikutip Jumat (22\/5).<\/p>\n<p>Pemerintah juga telah menyerahkan draf resmi RUU tersebut kepada DPR RI sebagai bentuk upaya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Indonesia.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/862466\/menteri-ham-serahkan-draf-ruu-masyarakat-adat-ke-dpr-usulkan-pembentukan-komnas-khusus\" title=\"Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke DPR, Usulkan Pembentukan Komnas Khusus\" target=\"_blank\">Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke DPR, Usulkan Pembentukan Komnas Khusus<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201c<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ruu-masyarakat-adat\" title=\"RUU Masyarakat Adat\">RUU Masyarakat Adat<\/a> sudah masuk dalam proyek. Semua komunitas masyarakat adat sudah koordinasi dengan kami dan kami sudah susun bersama dengan masyarakat adat. Dua bulan lalu saya sudah sampaikan kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI,\u201d ujar Pigai.<\/p>\n<p>Pigai mengatakan penyusunan RUU dilakukan bersama komunitas masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan pengakuan negara atas keberadaan mereka. Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat menjadi hal mendasar karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka belum memperoleh pengakuan penuh dari negara.<\/p>\n<p>\u201cDraft dari masyarakat adat dan oleh Kementerian HAM sudah disampaikan secara resmi draft undang-undangnya. Karena masyarakat adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui,\u201d katanya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/768506\/pigai-berjanji-akan-mendorong-dpr-untuk-segera-sahkan-ruu-masyarakat-adat-di-tahun-ini\" title=\"Pigai Berjanji akan Mendorong DPR untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat di Tahun Ini\" target=\"_blank\">Pigai Berjanji akan Mendorong DPR untuk Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat di Tahun Ini<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia juga menyinggung pembagian hukum adat yang selama ini banyak merujuk pada perspektif ilmuwan kolonial Belanda, seperti Cornelis van Vollenhoven. Pigai menilai klasifikasi hukum adat yang berkembang selama ini belum sepenuhnya mencerminkan realitas masyarakat adat di Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cYang ada itu Van Vollenhoven sesuka-sukanya membagi 19 hukum adat oleh Belanda. Ilmuwan-ilmuwan Belanda, antropolog dan sosiolog Belanda membagi menurut versi mereka,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Pigai, jumlah komunitas adat di Indonesia jauh lebih banyak dibanding klasifikasi yang selama ini dikenal. Karena itu, negara dinilai perlu memberikan pengakuan resmi sebagai langkah awal sebelum memastikan perlindungan dan pelestarian masyarakat adat.<\/p>\n<p>\u201cPengakuan itu nomor satu. Setelah adanya pengakuan baru proteksi, perlindungan, lalu pelestarian. Itu merupakan tanggung jawab pemerintah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dalam rancangan beleid tersebut, pemerintah juga mengusulkan pembentukan panitia masyarakat adat di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk memastikan perlindungan dan pelestarian berjalan optimal.<\/p>\n<p>\u201cBagaimana untuk eksistensi, pelestarian, dan perlindungan itu tetap jalan, maka akan ada panitia di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi,\u201d kata Pigai. (H-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/892744\/menteri-ham-natalius-pigai-usul-komisi-nasional-khusus-dalam-ruu-masyarakat-adat\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Masyarakat dari perwakilan komunitas adat dan masyarakat adat lainnya menggelar aksi simpatik di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11\/10\/2024). Aksi tersebut digelar untuk mendesak kepada pemerintah menepati janji a(MI\/Susanto) MENTERI HAM Natalius Pigai menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat telah masuk dalam proyek legislasi DPR RI. Pemerintah mengusulkan pembentukan Komisi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":45663,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-45662","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45662","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=45662"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45662\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/45663"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=45662"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=45662"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=45662"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}