{"id":45632,"date":"2026-05-22T02:57:22","date_gmt":"2026-05-22T02:57:22","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/22\/eks-dirjen-sda-kementerian-pu-jadi-tersangka-korupsi-terima-suap-rp2-miliar-dan-mobil\/"},"modified":"2026-05-22T02:57:22","modified_gmt":"2026-05-22T02:57:22","slug":"eks-dirjen-sda-kementerian-pu-jadi-tersangka-korupsi-terima-suap-rp2-miliar-dan-mobil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/22\/eks-dirjen-sda-kementerian-pu-jadi-tersangka-korupsi-terima-suap-rp2-miliar-dan-mobil\/","title":{"rendered":"Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka Korupsi, Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/05\/22\/1779418231_4e78ed5c728190e14e49.jpg\" alt=\"Eks Dirjen SDA Kementerian PU Jadi Tersangka Korupsi, Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil\"\/><figcaption>Ilustrasi.(freepik)<\/figcaption><\/figure>\n<p>KEJAKSAAN\u00a0Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atas dugaan tindak pidana <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/korupsi\" title=\"Korupsi\">korupsi<\/a>. Salah satu tersangka utama adalah mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) berinisial DP, yang diduga menerima suap berupa uang tunai miliaran rupiah dan mobil mewah.<\/p>\n<p>Kepala Seksi Penerangan Hukum <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kejati-dki\" title=\"Kejati DKI\">Kejati DKI<\/a>, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka DP berkaitan dengan posisinya saat menjabat sebagai <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/dirjen-sda\" title=\"Dirjen SDA\">Dirjen SDA<\/a> periode Juli 2025 hingga Januari 2026. DP diduga terlibat dalam praktik pemerasan, suap, dan gratifikasi pada sejumlah proyek di direktorat tersebut.<\/p>\n<p>\u201cKami menetapkan tersangka inisial DP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum,\u201d ujar Dapot di Jakarta, Kamis (21\/5\/2026).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/878017\/kejati-dki-sita-dokumen-usai-geledah-kementerian-pu-ini-kasusnya\" title=\"Kejati DKI Sita Dokumen Usai Geledah Kementerian PU, Ini Kasusnya\" target=\"_blank\">Kejati DKI Sita Dokumen Usai Geledah Kementerian PU, Ini Kasusnya<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Modus Operandi: Suap Mobil Mewah dan Proyek Fiktif<\/h2>\n<p>Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DP diduga menerima aliran dana tunai dalam Mata Uang Rupiah sebesar lebih dari Rp2 miliar. Selain uang, DP juga menerima dua unit mobil mewah, yakni Honda CRV dan Toyota Innova Zenix, yang berasal dari beberapa BUMN Karya serta pihak swasta pemenang proyek.<\/p>\n<p>Selain kasus yang menjerat DP, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kejati-jakarta\" title=\"Kejati jakarta\">Kejati Jakarta<\/a> juga mengungkap skandal korupsi lain di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Dua orang lainnya, yakni RS (mantan Sekretaris Dirjen Cipta Karya) dan AS (Pejabat Pembuat Komitmen\/PPK), turut ditetapkan sebagai tersangka.<\/p>\n<div style=\"background-color: #f9f9f9; padding: 15px; border-left: 5px solid #d32f2f; margin: 20px 0;\"><strong>Detail Kerugian Negara:<\/strong><\/p>\n<ul>&#13;<\/p>\n<li><strong>Tersangka DP:<\/strong> Suap &amp; Gratifikasi &gt; Rp2 Miliar + 2 Mobil Mewah.<\/li>\n<p>&#13;<\/p>\n<li><strong>Tersangka RS &amp; AS:<\/strong> Rekayasa proyek fiktif periode 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 miliar.<\/li>\n<p>&#13;\n<\/ul>\n<\/div>\n<h2>Penahanan dan Ancaman Hukuman<\/h2>\n<p>Penyidik Kejati Jakarta langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka DP dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/778151\/kpk-pastikan-usut-informasi-dugaan-gratifikasi-di-kementerian-pu\" title=\"KPK Pastikan Usut Informasi Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU\" target=\"_blank\">KPK Pastikan Usut Informasi Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidiair Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).<\/p>\n<p>Sedangkan untuk tersangka RS dan AS, penyidik menyangkakan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<\/p>\n<p>\u201cSaat ini penyidik terus melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli keuangan negara. Kami juga tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,\u201d tutup Dapot. (Ant\/H-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/892736\/eks-dirjen-sda-kementerian-pu-jadi-tersangka-korupsi-terima-suap-rp2-miliar-dan-mobil\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi.(freepik) KEJAKSAAN\u00a0Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atas dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu tersangka utama adalah mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) berinisial DP, yang diduga menerima suap berupa uang tunai miliaran rupiah dan mobil mewah. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":45633,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-45632","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45632","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=45632"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45632\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/45633"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=45632"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=45632"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=45632"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}