{"id":42111,"date":"2026-05-15T02:40:37","date_gmt":"2026-05-15T02:40:37","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/15\/dpr-se-mendikdasmen-transisi-guru-honorer-jadi-pppk\/"},"modified":"2026-05-15T02:40:37","modified_gmt":"2026-05-15T02:40:37","slug":"dpr-se-mendikdasmen-transisi-guru-honorer-jadi-pppk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/15\/dpr-se-mendikdasmen-transisi-guru-honorer-jadi-pppk\/","title":{"rendered":"DPR SE Mendikdasmen Transisi Guru Honorer Jadi PPPK"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/05\/15\/1778812760_a29f40d9f4d15179054a.jpg\" alt=\"DPR : SE Mendikdasmen Transisi Guru Honorer Jadi PPPK\"\/><figcaption>Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian memberikan keterangan setelah berfoto bersama dengan siswa siswi peserta Parlemen Remaja di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13\/10).(MI\/Moh Irfan.)<\/figcaption><\/figure>\n<p>MENYOAL Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Ketua Komisi X <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/dpr\" title=\"DPR\">DPR<\/a> RI, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/hetifah-sjaifudian\" title=\"Hetifah Sjaifudian\">Hetifah Sjaifudian<\/a>, meminta pemerintah memastikan proses penataan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/guru-non-asn\" title=\"guru non-asn\">guru non-ASN<\/a> dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri. Menurut Hetifah, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/se-mendikdasmen\" title=\"SE Mendikdasmen\">SE Mendikdasmen<\/a> merupakan bagian dari penataan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tenaga-pendidik\" title=\"tenaga pendidik\">tenaga pendidik<\/a> sesuai amanat Undang-Undang ASN sekaligus penghapusan istilah <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/guru-honorer\" title=\"Guru honorer\">guru honorer<\/a> mulai tahun 2027 melalui skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).<\/p>\n<p>\u201cKebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus penghapusan istilah \u2018guru honorer\u2019 mulai tahun 2027 dengan skema pengalihan menuju PPPK,\u201d ungkapnya dilansir dari keterangan tertulis, Jumat (15\/5).\u00a0<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Hetifah menilai langkah pemerintah dalam menyederhanakan sistem kepegawaian guru patut diapresiasi karena bertujuan menciptakan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik. \u00a0Namun, ia mengingatkan implementasi kebijakan tetap harus memperhatikan kondisi nyata pendidikan di lapangan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/890502\/se-mendikdasmen-beri-kepastian-guru-honorer-kembali-mengajar\" title=\"SE Mendikdasmen Beri Kepastian Guru Honorer Kembali Mengajar\" target=\"_blank\">SE Mendikdasmen Beri Kepastian Guru Honorer Kembali Mengajar<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cPenataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Saat ini, lanjut Hetifah, terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN \u00a0yang masih disebut guru honorer. Mereka selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, wilayah 3T, dan sekolah yang masih mengalami kekurangan guru ASN. Karena itu, ia mengingatkan tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik.<\/p>\n<p>\u201cBanyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/opini\/889764\/jernih-membaca-se-mendikdasmen-no-7-tahun-2026\" title=\"Jernih Membaca SE Mendikdasmen No 7 Tahun 2026\" target=\"_blank\">Jernih Membaca SE Mendikdasmen No 7 Tahun 2026<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Hetifah menilai persoalan distribusi guru masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat dan berbasis kondisi riil masing-masing wilayah.<\/p>\n<p>\u201cKita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah juga menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah sebagai skema transisi sementara terkait masalah guru honorer. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi solusi agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru selama proses penataan berlangsung.<\/p>\n<p>\u201cSkema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi guru honorer. \u201cJangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,\u201d imbuhnya.<br \/>&#13;<br \/>\n(H-4)<br \/>&#13;<br \/>\n\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/890507\/dpr--se-mendikdasmen-transisi-guru-honorer-jadi-pppk\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian memberikan keterangan setelah berfoto bersama dengan siswa siswi peserta Parlemen Remaja di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13\/10).(MI\/Moh Irfan.) MENYOAL Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":42112,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-42111","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42111","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=42111"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42111\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/42112"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=42111"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=42111"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=42111"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}