{"id":42053,"date":"2026-05-14T22:15:20","date_gmt":"2026-05-14T22:15:20","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/14\/sekolah-tanpa-gawai\/"},"modified":"2026-05-14T22:15:20","modified_gmt":"2026-05-14T22:15:20","slug":"sekolah-tanpa-gawai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/14\/sekolah-tanpa-gawai\/","title":{"rendered":"Sekolah tanpa Gawai"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<div class=\"owl-carousel dt-foto-slider\">\n<div class=\"item\">\n<figure class=\"main-img\">\n                                            <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/05\/15\/1778785495_84f077fb2b7ec0fd9a14.jpg\" style=\"width:100%\" alt=\"MI\/Seno\"\/><figcaption>MI\/Seno(Dok. Pribadi)<\/figcaption><\/figure>\n<\/p><\/div>\n<\/p><\/div>\n<p>SEUSAI terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pp-tunas\" title=\"PP Tunas\">PP Tunas<\/a>), layakkah membayangkan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/sekolah-tanpa-gawai\" title=\"Sekolah tanpa Gawai\">sekolah tanpa gawai<\/a>? Pertanyaan ini penting untuk ditelaah.<\/p>\n<p>Dalam sejumlah kesempatan, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kemendikdasmen\" title=\"kemendikdasmen\">Kemendikdasmen<\/a> telah memberikan panduan bagi orangtua dan guru dalam penggunaan teknologi digital pada anak di sekolah. Panduan dimaksud merujuk kepada prinsip 3S: <em>screen time, screen break,<\/em> dan <em>screen zone<\/em>. Perinciannya, <em>screen time<\/em> untuk membatasi waktu penggunaan gawai. <em>Screen break<\/em> untuk mengistirahatkan mata agar tidak terlalu lama terekspos ke gawai. <em>Screen zone<\/em> memandu mana area yang boleh bagi siswa membawa atau menggunakan gawai. Panduan seperti ini perlu diapresiasi sebagai panduan bagi orangtua dan siswa.<\/p>\n<p>Di level bawah, kebijakan sekolah tanpa gawai sudah diambil, bahkan sebelum lahirnya Permenkomdigi di atas. Memang, redaksi uraian yang digunakan untuk kebijakan dimaksud ialah \u2018penggunaan gawai dengan bijak\u2019.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/874377\/7-kebiasaan-anak-indonesia-hebat-jadi-andalan-pemerintah-di-tengah-implementasi-pp-tunas-\" title=\"7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Jadi Andalan Pemerintah di Tengah Implementasi PP Tunas \" target=\"_blank\">7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Jadi Andalan Pemerintah di Tengah Implementasi PP Tunas <\/a><\/strong><\/p>\n<p>Lihatlah Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta terkait larangan penggunaan gawai selama belajar di satuan pendidikan menjadi pemantiknya. SE Nomor e-0001\/SE\/2026 tersebut disusun dalam kepentingan untuk memastikan proses belajar mengajar dapat berlangsung lebih fokus dan kondusif. Penggunaan gawai yang tak bijak selama ini dirasakan mengurangi fokus dan konsentrasi siswa dalam belajar.<\/p>\n<p>Sebetulnya, bukan hanya Jakarta yang melakukan pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Hal yang sama juga menggelora di sejumlah daerah. Seakan saling menginspirasi satu sama lain. Surabaya salah satu di antaranya. Siswa-siswa di sejumlah sekolah di Kota Pahlawan juga sudah mulai mendengungkan isu pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Kementerian Agama (Kemenag) melalui berbagai kanwil (kantor wilayah) aktif menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.<\/p>\n<p>Kebijakan ini bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar, membangun interaksi sosial yang sehat, serta melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. Kebijakan ini merupakan bentuk disiplin digital dan upaya membentuk karakter siswa yang lebih disiplin, bukan sekadar membatasi teknologi, melainkan memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/874157\/kemendikdasmen-dukung-implementasi-pp-tunas-melalui-gerakan-7-kaih-dan-3s\" title=\"Kemendikdasmen Dukung Implementasi PP Tunas melalui Gerakan 7 KAIH dan 3S\" target=\"_blank\">Kemendikdasmen Dukung Implementasi PP Tunas melalui Gerakan 7 KAIH dan 3S<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p><strong>TINGGINYA PENGGUNA GAWAI<\/strong><\/p>\n<p>Tercatat, Indonesia sudah menjadi saksi tingginya angka pemakai internet. Konkretnya telah mencapai angka 221 juta atau setara dengan 79,5% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia yang berstatus pengguna internet.<\/p>\n<p>Tentu angka di atas terbilang sangat tinggi. Itu artinya bahwa Indonesia menjadi satu dari lima negara di dunia yang telah ditandai jumlah pengguna internet terbesar. Yang membuat kita semua patut mulai menimbang ulang hati dan pikiran kita ialah tentang makin tingginya pengguna gawai untuk berinternet ria.<\/p>\n<p>Dua tahun lalu di 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengingatkan soal itu. Data yang dirilis menyebutkan 39,71% anak usia dini di Indonesia telah menggunakan gawai, dan 35,57% lainnya telah menjadi pengguna aktif internet. Data berikut ini makin menggelisahkan: 5,88% anak Indonesia di bawah usia 1 tahun telah menjadi pemakai aktif gawai dan 4,33% anak di bawah usia 1 tahun telah menjadi pengguna aktif internet. Angka di atas makin membesar seiring dengan semakin tingginya usia anak Indonesia. Bahkan, di wilayah yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), anak negeri ini dalam rentang usia 13\u201314 tahun sudah terbilang kecanduan media sosial.<\/p>\n<p>Data konkret di atas sepatutnya membuat kita semua waspada atas jebakan gawai dan internet terhadap anak-anak sekolah. Karena itu, langkah-langkah strategis dalam rangka menjamin masa depan anak Indonesia, khususnya melalui kebijakan pendidikan persekolahan dalam kaitannya dengan penggunaan gawai dan internet yang dilakukan oleh Kemenkomdigi, Kemenag, dan Kemendikdasmen patut diapresiasi.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p><strong>KEBIJAKAN LEMBUT<\/strong><\/p>\n<p>Ini sejalan dengan kebijakan yang sudah diterapkan di negara-negara lain seperti Finlandia, Denmark, Prancis, Belgia, dan Inggris. Negara maju lainnya, yakni Australia, mulai 1 Januari 2024 melarang siswa SMA membawa HP ke sekolah. Kepentingannya untuk menjaga moral anak-anak dari dampak negatif penggunaan HP. Respons orangtua berubah dari beberapa tahun lalu saat awal rencana kebijakan itu akan diberlakukan. Di masa-masa sebelumnya, banyak orangtua di Australia menolak rencana pelarangan tersebut. Rencana kebijakan itu dianggap membelenggu kemerdekaan anak-anak Australia yang sedang mekar-mekarnya. Namun, sejak awal 2024 itu, pelarangan justru diamini oleh pihak orangtua. Perundungan hingga dalam bentuk tindak laku kekerasan menjadi sejumlah contoh dari sekian dampak negatif yang belakangan makin dirasakan mengancam masa depan anak-anak.<\/p>\n<p>Dalam konteks Indonesia, respons terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gawai yang dikemas dalam redaksi \u2018penggunaan gawai dengan bijak\u2019 bisa saja beragam. Bentuknya bisa pula mulai setuju, setengah setuju, atau bahkan menolak sama sekali.<\/p>\n<p>Dari kebijakan pembatasan ini, minimal ada dua pelajaran utama yang bisa diambil. Pertama, kepentingan masa depan anak harus diprioritaskan, dan karena itu harus pula diproteksi dari berbagai potensi ancaman yang sejatinya masih bisa diantisipasi. Cenderung bulatnya pemerintah dan publik Australia atas kebijakan terkini pelarangan siswa SMA membawa serta HP ke sekolah lahir dari satunya visi pemerintah dan orangtua tentang masa depan anak bangsa mereka. Meski awalnya sangat lonjong, akhirnya mereka semua bulat karena diderek oleh kesamaan visi tentang penyiapan masa depan anak-anak.<\/p>\n<p>Maka, kebijakan pelarangan siswa SMA membawa serta HP ke sekolah atau pembatasan penggunaannya dipandang sebagai langkah terukur yang penting diambil. Dan, untuk kepentingan ini, langkah pemerintah harus pula diikuti oleh sekolah dan orangtua. Kesamaan visi dan langkah mutlak dibutuhkan.<\/p>\n<p>Kedua, pelarangan siswa SMA membawa serta HP ke sekolah atau pembatasan penggunaannya di atas perlu dilengkapi dengan edukasi kepada anak-anak tentang penggunaan HP. Cerdas ber-HP tampak menjadi isu penting hari ini. Isu itu memang menjadi kebutuhan besar bagi siapa saja lintas genarasi, dan terasa makin mendesak khususnya di lingkungan anak-anak dan remaja karena berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan anak bangsa. Literasi digital harus melibatkan pengembangan keterampilan pemanfaatan peranti digital untuk kepentingan pendidikan masa depan mereka.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p><strong>MENCERMATI EKSPOSUR<\/strong><\/p>\n<p>Teori tentang eksposur menjadi basis mengapa cerdas ber-HP semakin mendesak ditanamkan kepada anak-anak dan remaja. Semakin tinggi anak-anak terekspos ke layanan digital yang ada di HP, semakin besar pula potensi untuk terdampak oleh pengaruh buruknya. Semakin lama anak-anak terekspos ke layanan digital yang ada di HP, semakin tinggi pula peluang mereka untuk terkena dampak buruknya. Tentu, dampak baiknya pasti ada juga. Namun, sebagai orangtua atau orang dewasa, penting untuk memikirkan dampak buruknya.<\/p>\n<p>Sebab, hari ini informasi bukan dicari, melainkan datang sendiri. Maka, yang dibutuhkan oleh anak-anak bukan keterampilan mendapatkan informasi, melainkan keterampilan untuk mengelola informasi. Cerdas ber-HP adalah bagian dari kemampuan dan keterampilan mengelola informasi dan memenfaatkannya untuk kemaslahatan hidup bersama.<\/p>\n<p>Belajar dari yang lebih baik itu penting, dan menjadi indikator kecerdasan tersendiri. Karena itu, belajar kepada yang lebih dulu mengalami adalah kecerdasan yang patut dikonkretkan oleh mereka yang ingin menanamkan investasi untuk masa depan anak bangsanya. Mari kita gunakan gawai secara bijaksana untuk menciptakan generasi emas 2045.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/opini\/890476\/sekolah-tanpa-gawai\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MI\/Seno(Dok. Pribadi) SEUSAI terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), layakkah membayangkan sekolah tanpa gawai? Pertanyaan ini penting untuk ditelaah. Dalam sejumlah kesempatan, Kemendikdasmen telah memberikan panduan bagi orangtua dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-42053","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42053","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=42053"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42053\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=42053"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=42053"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=42053"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}