{"id":40717,"date":"2026-05-12T04:29:05","date_gmt":"2026-05-12T04:29:05","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/12\/revisi-uu-ham-masuk-tahap-uji-publik\/"},"modified":"2026-05-12T04:29:05","modified_gmt":"2026-05-12T04:29:05","slug":"revisi-uu-ham-masuk-tahap-uji-publik","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/12\/revisi-uu-ham-masuk-tahap-uji-publik\/","title":{"rendered":"Revisi UU HAM Masuk Tahap Uji Publik"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/05\/12\/1778559883_9ec821fe6a85ff861119.jpg\" alt=\"Revisi UU HAM Masuk Tahap Uji Publik\"\/><figcaption>Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai tiba untuk memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4\/5\/2026). Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi isu-isu HAM terkini diantaranya penyelesaian kasus kekerasan anak di daycare Yogyaka( ANTARA FOTO\/Fauzan\/bar)<\/figcaption><\/figure>\n<p>MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kini memasuki tahap <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/uji-publik\" title=\"Uji publik\">uji publik<\/a> dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Pemerintah menargetkan draf revisi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/uu-ham\" title=\"UU HAM\">UU HAM<\/a> tersebut dapat disampaikan kepada Presiden pada pertengahan tahun ini setelah melalui tahapan harmonisasi antar kementerian dan lembaga.<\/p>\n<p>Pigai mengatakan uji publik dilakukan sebagai bagian dari kontrol publik agar <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/revisi-uu-ham\" title=\"revisi UU HAM\">revisi UU HAM<\/a> benar-benar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat. Proses tersebut melibatkan tim penyusun, pejabat pemerintah, lembaga HAM nasional, komunitas masyarakat sipil hingga media massa.<\/p>\n<p>\u201cUU yang dalam tahap uji publik ini adalah undang-undang yang memayungi seluruh aspek HAM di Indonesia. Tahapan ini merupakan bentuk kontrol publik agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan dapat diterima publik sebagai UU yang baik,\u201d ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12\/5).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/826768\/kemenham-tegaskan-revisi-uu-hambukan-untuk-melemahkan-komnas-ham\" title=\"Kemenham Tegaskan Revisi UU HAM\u00a0bukan untuk Melemahkan Komnas HAM\" target=\"_blank\">Kemenham Tegaskan Revisi UU HAM\u00a0bukan untuk Melemahkan Komnas HAM<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Pigai, setelah tahapan uji publik selesai, Kementerian HAM akan menyerahkan draf revisi kepada kementerian dan lembaga terkait guna memperoleh persetujuan sebelum memasuki proses harmonisasi di Kementerian Hukum.<\/p>\n<p>\u201cDiperkirakan pada Juni atau Juli mendatang, setelah seluruh proses penyusunan dan harmonisasi selesai, kami akan menyampaikannya kepada Presiden untuk penerbitan Surat Presiden (Surpres),\u201d katanya.<\/p>\n<p>Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa penyusunan revisi UU HAM dilakukan dengan prinsip partisipasi publik yang luas dan bermakna. Ia menyebut keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam setiap tahapan perumusan kebijakan HAM.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/790355\/perkuat-dim-ruu-ham-bersama-pakar-pemerintah-redefinisi-pelaku-kekerasan-ham\" title=\"Perkuat DIM RUU HAM Bersama Pakar, Pemerintah Redefinisi Pelaku Kekerasan HAM\" target=\"_blank\">Perkuat DIM RUU HAM Bersama Pakar, Pemerintah Redefinisi Pelaku Kekerasan HAM<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cSebagai komitmen Kementerian HAM, kita ingin memastikan perumusan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan undang-undang lainnya dilakukan dengan partisipasi yang luas. Partisipasi yang meaningful itu sudah menjadi prinsip dari Kementerian HAM,\u201d ujar Mugiyanto.<\/p>\n<p>Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk terus terlibat hingga proses revisi UU HAM disahkan.<\/p>\n<p>\u201cKarena itu, kami meminta bantuan dan keterlibatan masyarakat untuk ikut berpartisipasi sampai kepada pengesahan revisi UU Nomor 39 Tahun 1999,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, anggota Tim Penyusun Revisi UU HAM, Ifdhal Kasim menilai tahapan uji publik menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas substansi regulasi HAM di Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cUji publik revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa regulasi HAM di Indonesia benar-benar lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat,\u201d kata Ifdhal.<\/p>\n<p>Lebih jauh, Pigai menegaskan revisi UU HAM akan membawa arah baru yang lebih progresif. Beberapa poin yang menjadi fokus antara lain penguatan kewenangan lembaga-lembaga HAM nasional, penguatan sistem peradilan HAM, hingga perlindungan terhadap pembela HAM atau human rights defenders.<\/p>\n<p>Selain itu, revisi UU HAM, kata dia, akan mempertegas prinsip independensi lembaga HAM dengan mencegah potensi konflik kepentingan dalam proses pengisian komisioner lembaga HAM nasional. (H-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/889286\/revisi-uu-ham-masuk-tahap-uji-publik\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai tiba untuk memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4\/5\/2026). Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi isu-isu HAM terkini diantaranya penyelesaian kasus kekerasan anak di daycare Yogyaka( ANTARA FOTO\/Fauzan\/bar) MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40718,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-40717","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40717","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40717"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40717\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/40718"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40717"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40717"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40717"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}