{"id":40385,"date":"2026-05-11T12:50:59","date_gmt":"2026-05-11T12:50:59","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/11\/djp-blokir-322-rekening-penunggak-pajak-di-kaltim-dan-kaltara\/"},"modified":"2026-05-11T12:50:59","modified_gmt":"2026-05-11T12:50:59","slug":"djp-blokir-322-rekening-penunggak-pajak-di-kaltim-dan-kaltara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/11\/djp-blokir-322-rekening-penunggak-pajak-di-kaltim-dan-kaltara\/","title":{"rendered":"DJP Blokir 322 Rekening Penunggak Pajak di Kaltim dan Kaltara"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/05\/11\/1778503757_459e140ef6e3d24e9749.jpg\" alt=\"DJP Blokir 322 Rekening Penunggak Pajak di Kaltim dan Kaltara\"\/><figcaption>Personel Kanwil DJP Kaltimtara saat menelisik rekening penunggak pajak.(Doc Kanwil DJPP Kaltimtara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>KANTOR Wilayah (Kanwil) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/direktorat-jenderal-pajak\" title=\"Direktorat Jenderal Pajak\">Direktorat Jenderal Pajak<\/a> (DJP) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kalimantan-timur\" title=\"Kalimantan Timur\">Kalimantan Timur<\/a> dan Utara (Kaltimtara), melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya, melaksanakan kegiatan blokir terhadap rekening para <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/penunggak-pajak\" title=\"penunggak pajak\">penunggak pajak<\/a> secara serentak terhadap 322 rekening milik para penunggak pajak.\u00a0<\/p>\n<p>Kepala Kanwil <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/djp-kaltimtara\" title=\"DJP Kaltimtara\">DJP Kaltimtara<\/a> Paryan, dalam keterangannya, Senin (11\/5) menegaskan, surat permintaan blokir rekening para penunggak pajak yang berjumlah 322 itu, telah diajukan pada 29 April 2026 kemarin. Terdiri dari 142 Wajib Pajak (WP) dan 180 Penanggung Pajak (PP) dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp 710 miliar lebih.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cSurat pengajuan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak itu telah disampaikan kepada 18 kantor pusat dan daerah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan,\u201d sebutnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/888759\/bawa-kabur-motor-teman-perempuan-di-kukar-ditangkap-polisi\" title=\"Bawa Kabur Motor Teman, Perempuan di Kukar Ditangkap Polisi\" target=\"_blank\">Bawa Kabur Motor Teman, Perempuan di Kukar Ditangkap Polisi<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Diterangkannya, langkah ini sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, dan pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.<\/p>\n<p>\u201cSebelumnya kami telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi, namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya, sehingga kami melakukan upaya pemblokiran rekening mereka,\u201d tukasnya.<\/p>\n<p>Ditambahkannya, blokir serentak merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Kaltimtara demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2026, melalui pencairan piutang pajak.\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/887648\/perambahan-dan-tambang-ilegal-ancam-kawasan-rehabilitasi-orangutan-samboja-lestari\" title=\"Perambahan dan Tambang Ilegal Ancam Kawasan Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari\" target=\"_blank\">Perambahan dan Tambang Ilegal Ancam Kawasan Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia menerangkan, sebelum dilakukannya pemblokiran, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya, dimulai dari pemberitahuan surat teguran dan penyampaian surat paksa, namun penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.<\/p>\n<p>Paryan menuturkan, DJP memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum dilakukannya tindakan penyitaan. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cSedangkan, tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Paryan menyatakan, tindakan penegakan hukum berupa penagihan pajak merupakan suatu bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pajak sesuai ketentuan. Penegakan hukum ini, diharapkan dapat mendorong wajib pajak lainnya untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.<\/p>\n<p>\u201cTindakan tegas ini, kami harapkan para wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang,\u201d pungkasnya. (EM)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/889084\/djp-blokir-322-rekening-penunggak-pajak-di-kaltim-dan-kaltara\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Personel Kanwil DJP Kaltimtara saat menelisik rekening penunggak pajak.(Doc Kanwil DJPP Kaltimtara) KANTOR Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara), melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawahnya, melaksanakan kegiatan blokir terhadap rekening para penunggak pajak secara serentak terhadap 322 rekening milik para penunggak pajak.\u00a0 Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan, dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":40386,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-40385","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40385","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=40385"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/40385\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/40386"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=40385"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=40385"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=40385"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}