{"id":36915,"date":"2026-05-04T07:41:38","date_gmt":"2026-05-04T07:41:38","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/04\/tim-advokasi-andrie-yunus-belum-terima-surat-panggilan-sidang-di-pengadilan-militer\/"},"modified":"2026-05-04T07:41:38","modified_gmt":"2026-05-04T07:41:38","slug":"tim-advokasi-andrie-yunus-belum-terima-surat-panggilan-sidang-di-pengadilan-militer","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/04\/tim-advokasi-andrie-yunus-belum-terima-surat-panggilan-sidang-di-pengadilan-militer\/","title":{"rendered":"Tim Advokasi Andrie Yunus belum Terima Surat Panggilan Sidang di Pengadilan Militer"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/05\/04\/1777880244_3e63d27e369e26d0a26b.jpeg\" alt=\"Tim Advokasi: Andrie Yunus belum Terima Surat Panggilan Sidang di Pengadilan Militer\"\/><figcaption>Para pegiat hak asasi manusia (HAM), aktivis demokrasi, mahasiswa, dan koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (8\/4\/2026).(MI\/USMAN ISKANDAR)<\/figcaption><\/figure>\n<p>TIM Advokasi untuk Demokrasi menyatakan bahwa Wakil Koordinator <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kontras\" title=\"kontras\">KontraS<\/a> <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/andrie-yunus\" title=\"Andrie Yunus\">Andrie Yunus<\/a> belum menerima surat panggilan untuk menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras di <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pengadilan-militer\" title=\"Pengadilan Militer\">Pengadilan Militer<\/a> Jakarta yang dijadwalkan pada Rabu (6\/5\/2026).<\/p>\n<p>Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Airlangga Julio, mengungkapkan bahwa pihaknya sejauh ini hanya menerima informasi secara lisan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait jadwal persidangan tersebut.<\/p>\n<p>&#8220;Ya, kami menerima informasi lisan ya dari LPSK kalau katanya Andri itu dipanggil ke persidangan untuk Rabu, 6 Mei. Tapi kami sama sekali belum melihat fisik surat panggilan untuk persidangan 6 Mei tersebut,&#8221; ujar Julio di Jakarta, Senin (4\/5\/2026).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/885979\/megawati-pertanyakan-kasus-penyiraman-air-keras-aktivis-kontras-disidangkan-di-pengadilan-militer\" title=\"Megawati Pertanyakan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Pengadilan Militer\" target=\"_blank\">Megawati Pertanyakan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Disidangkan di Pengadilan Militer<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Julio mengatakan tim advokasi telah berkoordinasi dengan KontraS untuk memastikan keberadaan surat panggilan tersebut. Namun, hasil konfirmasi menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang diterima oleh Andrie.<\/p>\n<p>Julio menekankan bahwa berdasarkan perspektif hukum acara pidana, baik militer maupun sipil, pemanggilan seseorang untuk hadir di persidangan harus dibuktikan dengan adanya fisik surat panggilan.<\/p>\n<p>&#8220;Dan barusan saja kami coba konfirmasi ke KontraS ya, dan dari KontraS menyampaikan Andri juga belum menerima fisik surat panggilan untuk 6 Mei tersebut. Jadi secara formil melalui perspektif hukum acara pidana, hukum acara pidana militer maupun sipil sebenarnya Andrie itu secara formil belum menerima panggilan tersebut,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/884823\/sidang-kasus-air-keras-aktivis-kontras-hakim-tegur-terdakwa-serda-edi-sudarko-di-pengadilan-militer\" title=\"Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Tegur Terdakwa Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer\" target=\"_blank\">Sidang Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Tegur Terdakwa Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Lebih lanjut, terkait kehadiran pada persidangan mendatang, Julio memastikan bahwa Andrie belum dapat memenuhi panggilan pada Rabu nanti. Ia mengatakan Andrie masih memerlukan tindakan medis oleh tim dokter RS Cipto Mangunkusumo.<\/p>\n<p>&#8220;Iya, Andri belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis. Dan belum menerima juga secara formil fisik surat panggilan, gitu,&#8221; pungkas Julio.<\/p>\n<p>Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi korban dalam persidangan kasus penyiraman air keras oleh prajurit TNI. Hal ini disampaikan Hakim Fredy dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29\/4\/2026).<\/p>\n<p>Fredy memberikan perintah tegas kepada Oditur untuk melakukan upaya maksimal menghadirkan saksi korban pada agenda selanjutnya. Jika oditur dinilai tidak mampu, hakim menyatakan akan mengambil tindakan tegas dengan memaksa menghadirkan Andrie Yunus.<\/p>\n<p>&#8220;Saya minta untuk diupayakan. Nanti, kalau oditur tidak mampu, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,&#8221; ujar hakim Fredy yang langsung dijawab &#8220;Siap&#8221; oleh pihak Oditur. (H-2)<br \/>&#13;<br \/>\n\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/886419\/tim-advokasi-andrie-yunus-belum-terima-surat-panggilan-sidang-di-pengadilan-militer\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Para pegiat hak asasi manusia (HAM), aktivis demokrasi, mahasiswa, dan koalisi masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu (8\/4\/2026).(MI\/USMAN ISKANDAR) TIM Advokasi untuk Demokrasi menyatakan bahwa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus belum menerima surat panggilan untuk menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer Jakarta [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36916,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-36915","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36915","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36915"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36915\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/36916"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36915"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36915"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36915"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}