{"id":36893,"date":"2026-05-04T06:57:09","date_gmt":"2026-05-04T06:57:09","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/04\/ruu-pemilu-dinilai-sengaja-diperlambat\/"},"modified":"2026-05-04T06:57:09","modified_gmt":"2026-05-04T06:57:09","slug":"ruu-pemilu-dinilai-sengaja-diperlambat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/05\/04\/ruu-pemilu-dinilai-sengaja-diperlambat\/","title":{"rendered":"RUU Pemilu Dinilai Sengaja Diperlambat"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/05\/04\/1777877139_373bcad09f5a65f7a198.jpg\" alt=\"RUU Pemilu Dinilai Sengaja Diperlambat\"\/><figcaption>ilustrasi(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow menyoroti belum bergeraknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pemilu\" title=\"Pemilu\">Pemilu<\/a> oleh DPR dan pemerintah, meski waktu menuju <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pemilu-2029\" title=\"Pemilu 2029\">pemilu 2029<\/a> terus menyusut. Ia menilai situasi itu berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan demokrasi ke depan.<\/p>\n<p>Dalam hitungan politik, tiga tahun menurutnya bukan rentang waktu yang longgar, terutama untuk menata ulang sistem pemilu, memperbaiki regulasi, hingga mempersiapkan pelaksanaan yang lebih baik. &#8220;Namun hingga kini, belum terlihat langkah nyata dari pembuat kebijakan untuk mulai membahas revisi undang-undang tersebut,&#8221; ujarnya seperti dikutip pada Senin (4\/5).\u00a0<\/p>\n<p>Menurut Jeirry, revisi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/uu-pemilu\" title=\"UU Pemilu\">UU Pemilu<\/a> bukan sekadar agenda rutin, melainkan kebutuhan mendesak. Hal ini setidaknya didorong oleh dua faktor utama: evaluasi pemilu 2024 yang masih menyisakan banyak persoalan, serta kewajiban menyesuaikan aturan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/882631\/targetkan-rampung-tahun-ini-baleg-dpr-sebut-ruu-pemilu-harus-segera-dibahas\" title=\"Targetkan Rampung Tahun Ini, Baleg DPR Sebut RUU Pemilu Harus Segera Dibahas\" target=\"_blank\">Targetkan Rampung Tahun Ini, Baleg DPR Sebut RUU Pemilu Harus Segera Dibahas<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Salah satu putusan penting adalah Putusan MK Nomor 135\/2024 yang membawa implikasi besar terhadap desain keserentakan pemilu. Selain itu, terdapat sejumlah putusan lain yang menyentuh aspek mendasar penyelenggaraan pemilu. Tanpa penyesuaian, undang-undang yang ada dikhawatirkan kehilangan landasan konstitusionalnya.<\/p>\n<p>Di sisi lain, tahapan awal pemilu seperti proses seleksi penyelenggara diperkirakan segera dimulai tahun ini. Kondisi ini memunculkan potensi ketidaksinkronan, karena aktor pelaksana direkrut sementara aturan yang menjadi acuan belum diperbarui.<\/p>\n<p>Situasi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai komitmen DPR dan pemerintah dalam menjadikan revisi UU Pemilu sebagai prioritas. Lambannya proses pembahasan dinilai bukan sekadar kendala teknis, melainkan berpotensi membuka ruang ketidakpastian hukum.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/563971\/partai-prima-berkeinginan-untuk-ikut-pemilu-2024\" title=\"Partai Prima Berkeinginan untuk Ikut Pemilu 2024\" target=\"_blank\">Partai Prima Berkeinginan untuk Ikut Pemilu 2024<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Jeirry mengingatkan, jika tahapan pemilu berjalan tanpa dasar hukum yang telah diperbarui dan tanpa mengakomodasi putusan MK, maka legitimasi proses demokrasi bisa dipertanyakan.\u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Risiko yang muncul tidak hanya administratif, tetapi juga dapat mengarah pada persoalan konstitusional,&#8221; tutur Jeirry.\u00a0<\/p>\n<p>Selain itu, ia juga menyoroti minimnya keterbukaan dalam proses legislasi yang berlangsung. Padahal, sebagai fondasi utama sistem demokrasi, penyusunan UU Pemilu seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.<\/p>\n<p>&#8220;Atas kondisi tersebut, Tepi Indonesia mendesak DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ruu-pemilu\" title=\"RUU Pemilu\">RUU Pemilu<\/a> tanpa penundaan, sekaligus memastikan seluruh putusan MK-terutama Putusan Nomor 135\/2024-diakomodasi secara menyeluruh,&#8221; kata Jeirry.\u00a0<\/p>\n<p>Menurutnya, penundaan yang terus berlanjut hanya akan memperbesar risiko ketidakpastian hukum dan potensi krisis konstitusi. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pemilu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi itu sendiri. (E-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/886407\/ruu-pemilu-dinilai-sengaja-diperlambat\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi(Antara) Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow menyoroti belum bergeraknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh DPR dan pemerintah, meski waktu menuju pemilu 2029 terus menyusut. Ia menilai situasi itu berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan demokrasi ke depan. Dalam hitungan politik, tiga tahun menurutnya bukan rentang waktu yang longgar, terutama untuk menata ulang sistem [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36894,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-36893","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36893","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36893"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36893\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/36894"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36893"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36893"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36893"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}