{"id":31386,"date":"2026-04-22T19:16:00","date_gmt":"2026-04-22T19:16:00","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/22\/hakim-batasi-waktu-pembuktian-kuasa-hukum-nadiem-keberatan\/"},"modified":"2026-04-22T19:16:00","modified_gmt":"2026-04-22T19:16:00","slug":"hakim-batasi-waktu-pembuktian-kuasa-hukum-nadiem-keberatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/22\/hakim-batasi-waktu-pembuktian-kuasa-hukum-nadiem-keberatan\/","title":{"rendered":"Hakim Batasi Waktu Pembuktian, Kuasa Hukum Nadiem Keberatan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/04\/22\/1776869990_0e994091cd1c4ca2a144.jpg\" alt=\"Hakim Batasi Waktu Pembuktian, Kuasa Hukum Nadiem Keberatan\"\/><figcaption>Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024  Nadiem Anwar Makarim.(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/nadiem-makarim\" title=\"Nadiem Makarim\">Nadiem Makarim<\/a> dalam sidang lanjutan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kasus-dugaan-korupsi-chromebook\" title=\"kasus dugaan korupsi Chromebook\">kasus dugaan korupsi Chromebook<\/a>. Terdakwa hanya diberi dua kali kesempatan sidang pada 22 dan 23 April 2026 untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli.<\/p>\n<p>Keputusan tersebut menuai keberatan dari tim penasihat hukum karena dinilai membatasi hak pembelaan terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, Selasa (21\/4), majelis hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan sehingga seluruh pembuktian dari pihak terdakwa harus diselesaikan dalam waktu singkat.<\/p>\n<p>Tim kuasa hukum menilai terdapat ketimpangan waktu pembuktian dibandingkan dengan jaksa penuntut umum. Pihak jaksa memiliki 11 agenda persidangan selama tiga bulan dengan menghadirkan 55 saksi dan tujuh ahli. Sementara itu, pihak terdakwa hanya memperoleh tiga agenda sidang dalam rentang dua minggu untuk menghadirkan 12 saksi dan satu ahli.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/311310\/mas-menteri-nadiem-lantik-stafsusnya-jadi-dirjen-kemdikbud\" title=\"Mas Menteri Nadiem Lantik Stafsusnya Jadi Dirjen Kemdikbud\" target=\"_blank\">Mas Menteri Nadiem Lantik Stafsusnya Jadi Dirjen Kemdikbud<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Mewakili tim penasihat hukum, Dodi S. Abdulkadir menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. \u201cKami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan pentingnya keseimbangan dalam proses pembuktian. \u201cKami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap terdakwa dan penasihat hukum, serta memberikan ruang yang memadai bagi pembuktian secara utuh,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Tim penasihat hukum menyatakan tetap berkomitmen mengikuti proses hukum, namun berharap setiap tahapan persidangan berjalan dengan prinsip keadilan dan proporsional.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/310693\/merdeka-belajar-kolaborasi-tatap-muka-dengan-teknologi\" title=\"Merdeka Belajar, Kolaborasi Tatap Muka dengan Teknologi\" target=\"_blank\">Merdeka Belajar, Kolaborasi Tatap Muka dengan Teknologi<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>SIDANG DITUNDA<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nDi sisi lain, majelis hakim menunda sidang lanjutan karena kondisi kesehatan terdakwa dan ketidakhadiran tim kuasa hukum. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan sidang ditunda hingga Senin (27\/4) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli meringankan.\u00a0 \u201cDengan penundaan ini, majelis yang menentukan tahapan-tahapan persidangan,\u201d ujar Purwanto dalam sidang, Rabu (22\/4).<\/p>\n<p>Hakim juga berharap terdakwa segera pulih sehingga dapat mengikuti proses persidangan berikutnya. Selain itu, tim kuasa hukum diminta bersikap profesional dengan menghadiri sidang sesuai jadwal. Kasus ini masih berlanjut dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu terbatas sesuai ketetapan majelis hakim.<\/p>\n<p>Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.<\/p>\n<p>\u00a0Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa<br \/>&#13;<br \/>\nlaptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.<\/p>\n<p>\u00a0Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron. (Ant\/E-2)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/882426\/hakim-batasi-waktu-pembuktian-kuasa-hukum-nadiem-keberatan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim.(Antara) MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatasi waktu pembuktian bagi terdakwa Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Chromebook. Terdakwa hanya diberi dua kali kesempatan sidang pada 22 dan 23 April 2026 untuk menghadirkan seluruh saksi dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31387,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-31386","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31386","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=31386"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31386\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/31387"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=31386"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=31386"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=31386"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}