{"id":31177,"date":"2026-04-22T09:42:33","date_gmt":"2026-04-22T09:42:33","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/22\/menko-yusril-kritik-akademisi-tak-dilarang-itu-bagian-dari-ruang-demokrasi\/"},"modified":"2026-04-22T09:42:33","modified_gmt":"2026-04-22T09:42:33","slug":"menko-yusril-kritik-akademisi-tak-dilarang-itu-bagian-dari-ruang-demokrasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/22\/menko-yusril-kritik-akademisi-tak-dilarang-itu-bagian-dari-ruang-demokrasi\/","title":{"rendered":"Menko Yusril Kritik Akademisi tak Dilarang, Itu Bagian dari Ruang Demokrasi"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/04\/22\/1776850821_736ff5071785fd45e98e.png\" alt=\"Menko Yusril: Kritik Akademisi tak Dilarang, Itu Bagian dari Ruang Demokrasi\"\/><figcaption>ilustrasi.(MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kritik dan pendapat yang disampaikan akademisi terhadap pemerintah tidak dilarang dalam sistem demokrasi. Pernyataan ini disampaikan merespons laporan terhadap sejumlah akademisi, termasuk Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun.<\/p>\n<p>Yusril menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke aparat penegak hukum tetap akan diproses sesuai prosedur. Namun, ia menekankan bahwa tahapan awal yang dilakukan adalah klarifikasi, bukan langsung masuk ke penyelidikan atau penyidikan.<\/p>\n<p>\u201cKalau orang dilaporkan siapapun, ya, tetap diproses kan? Tapi pertama-tama polisi harus melakukan klarifikasi terhadap laporan itu,\u201d ujar Yusril di Jakarta, Rabu (22\/4).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/858798\/prabowo-kembali-singgung-korupsi-kejagung-langsung-bidik-eks-pejabat-bumn\" title=\"Prabowo Kembali Singgung Korupsi, Kejagung Langsung Bidik Eks Pejabat BUMN\" target=\"_blank\">Prabowo Kembali Singgung Korupsi, Kejagung Langsung Bidik Eks Pejabat BUMN<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia menambahkan, pihak yang dilaporkan umumnya akan diundang untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari proses awal tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan hal yang wajar dalam sistem hukum.<\/p>\n<p>\u201cOrang juga akan diundang, bukan langsung diminta keterangan dalam proses pro justitia\u2026 ya saran saya hadir aja, diklarifikasi masalah itu,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk kritik dari akademisi, merupakan bagian dari <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ruang-demokrasi\" title=\"Ruang Demokrasi\">ruang demokrasi<\/a> selama tidak melanggar <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/hukum-pidana\" title=\"hukum pidana\">hukum pidana<\/a>. \u201cKalau akademisi dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah ya, tidak ada yang melarang,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/858715\/kuhap-2026-notaris-hadapi-risiko-hukum-lebih-besar-pentingnya-perlindungan-dan-disiplin-prosedural\" title=\"KUHAP 2026: Notaris Hadapi Risiko Hukum Lebih Besar, Pentingnya Perlindungan dan Disiplin Prosedural\" target=\"_blank\">KUHAP 2026: Notaris Hadapi Risiko Hukum Lebih Besar, Pentingnya Perlindungan dan Disiplin Prosedural<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Terkait status aparatur sipil negara (ASN) yang melekat pada sebagian akademisi, Yusril menilai persoalan tersebut seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme etik, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.<\/p>\n<p>\u201cKalau pelanggaran disiplin kan bukan ranahnya pidana, itu ranahnya etik, lebih baik diserahkan kepada penegakan etik terlebih dulu,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, penegakan etik umumnya menjadi langkah awal sebelum masuk ke ranah pidana, kecuali terdapat unsur pelanggaran hukum seperti penghasutan. \u201cKalau penghasutan itu memang delik pidana, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Yusril juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum, setiap orang memiliki hak untuk melaporkan pihak lain. Namun, laporan tersebut tetap harus melalui proses pembuktian dan tidak selalu berujung pada proses hukum lanjutan apabila tidak memiliki dasar yang kuat. (Dev\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/882247\/menko-yusril-kritik-akademisi-tak-dilarang-itu-bagian-dari-ruang-demokrasi\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi.(MI) MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kritik dan pendapat yang disampaikan akademisi terhadap pemerintah tidak dilarang dalam sistem demokrasi. Pernyataan ini disampaikan merespons laporan terhadap sejumlah akademisi, termasuk Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun. Yusril menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke aparat penegak hukum tetap akan diproses sesuai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":31178,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-31177","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31177","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=31177"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/31177\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/31178"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=31177"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=31177"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=31177"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}