{"id":29221,"date":"2026-04-18T10:37:38","date_gmt":"2026-04-18T10:37:38","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/18\/menggugat-algoritma-pakar-serukan-hukum-tak-tunduk-pada-netralitas-teknologi\/"},"modified":"2026-04-18T10:37:38","modified_gmt":"2026-04-18T10:37:38","slug":"menggugat-algoritma-pakar-serukan-hukum-tak-tunduk-pada-netralitas-teknologi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/18\/menggugat-algoritma-pakar-serukan-hukum-tak-tunduk-pada-netralitas-teknologi\/","title":{"rendered":"Menggugat Algoritma, Pakar Serukan Hukum tak Tunduk pada Netralitas Teknologi"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/04\/18\/1776488461_c93757f69464d1784f20.jpeg\" alt=\"Menggugat Algoritma, Pakar Serukan Hukum tak Tunduk pada Netralitas Teknologi\"\/><figcaption>Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar,(Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>KETUA Umum DPN Peradi Profesional,\u00a0Harris Arthur Hedar, mengajak akademisi dan praktisi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/hukum\" title=\"hukum\">hukum<\/a> untuk berani melampaui dogmatisme hukum klasik dalam menghadapi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/algoritma\" title=\"Algoritma\">algoritma<\/a>. Ia menegaskan pentingnya berhenti memperlakukan algoritma sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/teknologi\" title=\"teknologi\">teknologi<\/a>.<\/p>\n<p>Guru Besar Universitas Negeri Makassar itu menyampaikan kekhawatiran atas pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi. Jika sebelumnya kurasi informasi dilakukan oleh redaktur, editor, atau mekanisme profesional lainnya, kini proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada algoritma.<\/p>\n<p>\u201cTeknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,\u201d kata Harris, Sabtu (18\/4).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/854191\/pemerintah-diingatkan-untuk-segera-buat-regulasi-data-dan-privasi-dalam-penentuan-arah-penggunaan-ai\" title=\"Pemerintah Diingatkan untuk Segera Buat Regulasi Data dan Privasi dalam Penentuan Arah Penggunaan AI\" target=\"_blank\">Pemerintah Diingatkan untuk Segera Buat Regulasi Data dan Privasi dalam Penentuan Arah Penggunaan AI<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah tantangan yang muncul karena algoritma selama ini berada dalam ruang impunitas hukum. Tantangan tersebut mencakup kausalitas hukum, status subjek hukum, hingga yurisdiksi.<\/p>\n<p>\u201cPertama kausalitas hukum, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit. Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada \u2018kehendak bebas\u2019 korban atau pelaku sebagai intervening cause,\u201d jelas Harris.<\/p>\n<p>Tantangan kedua, lanjutnya, adalah algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum. Algoritma bukan badan hukum, juga bukan manusia.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/teknologi\/836700\/teknologi-kantor-hukum-hadir-di-indonesia\" title=\"Teknologi Kantor Hukum Hadir di Indonesia\" target=\"_blank\">Teknologi Kantor Hukum Hadir di Indonesia<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cDalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai \u2018produk\u2019 yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Adapun tantangan ketiga berkaitan dengan yurisdiksi, karena perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di luar negeri.<\/p>\n<p>\u201cPlatform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,\u201d beber dia.<\/p>\n<p>Ia juga menyoroti perbedaan mendasar antara algoritma dan objek dalam tradisi hukum perdata yang selama ini memiliki subjek hukum yang jelas. Ia mencontohkan perusahaan rokok, kosmetik, atau makanan yang dapat digugat ketika produknya merugikan konsumen.<\/p>\n<p>\u201cAda entitas berbadan hukum yang menjadi representasi fisik dari produk tersebut. Namun, algoritma berbeda. Ia bukan barang. Ia bukan produk dalam arti klasik. Ia adalah kode, sistem, atau black box yang terus berkembang secara dinamis,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Ia kemudian mempertanyakan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban ketika algoritma, misalnya di media sosial, memicu kekerasan dalam rumah tangga akibat paparan konten misoginis secara masif, atau mendorong remaja mengakses konten pro-anoreksia hingga berujung bunuh diri.<\/p>\n<p>\u201cHukum acara kita mengenal class action atau gugatan perwakilan kelompok. Namun, langkah ini sulit ditempuh karena syarat utama gugatan adalah identitas tergugat yang jelas dan hubungan kausalitas yang tegas antara perbuatan tergugat dan kerugian yang diderita. Di sinilah letak kompleksitasnya,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia tidak menampik bahwa saat ini algoritma seolah berada dalam ruang impunitas hukum. Perlindungan hukum seperti Section 230 di Amerika Serikat atau prinsip intermediary liability di sejumlah negara kerap menjadi tameng bagi platform digital.<\/p>\n<p>\u201cMereka berargumen bahwa mereka hanyalah \u2018saluran\u2019 (pembawa), bukan penerbit konten,\u201d jelas dia.<\/p>\n<h2>Langkah yang Bisa Ditempuh<\/h2>\n<p>Harris mengemukakan sejumlah langkah yang dapat diambil untuk menghadapi persoalan algoritma. Salah satunya adalah memperluas interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata.<\/p>\n<p>\u201cJika sebuah platform mengetahui (atau seharusnya mengetahui) bahwa desain algoritmanya berpotensi menciptakan polarisasi ekstrem atau memicu kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement demi keuntungan, maka platform tersebut telah melakukan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal,\u201d jelas dia.<\/p>\n<p>Ia juga menekankan pentingnya merekonseptualisasi algoritma sebagai produk dalam kerangka product liability. Meski tidak berwujud fisik, algoritma merupakan komoditas dalam ekonomi perhatian (attention economy) dan dapat memiliki cacat desain yang berbahaya.<\/p>\n<p>\u201cGugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma tersebut dengan menggunakan teori design defect layaknya gugatan terhadap produk berbahaya,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dengan demikian, Harris menegaskan bahwa menggugat algoritma bukanlah upaya menghambat inovasi atau menyalahkan teknologi semata. Langkah tersebut justru bertujuan mengembalikan fungsi hukum yang paling mendasar: memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan keadilan sosial.<\/p>\n<p>\u201cSaatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan bahwa inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan,\u201d tandas Wakil Rektor Universitas Jayabaya tersebut.<\/p>\n<p>(P-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/880794\/menggugat-algoritma-pakar-serukan-hukum-tak-tunduk-pada-netralitas-teknologi\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar,(Istimewa) KETUA Umum DPN Peradi Profesional,\u00a0Harris Arthur Hedar, mengajak akademisi dan praktisi hukum untuk berani melampaui dogmatisme hukum klasik dalam menghadapi algoritma. Ia menegaskan pentingnya berhenti memperlakukan algoritma sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi. Guru Besar Universitas Negeri Makassar itu menyampaikan kekhawatiran atas pergeseran fundamental [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":29222,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-29221","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29221","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=29221"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/29221\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/29222"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=29221"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=29221"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=29221"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}