{"id":28267,"date":"2026-04-16T05:07:12","date_gmt":"2026-04-16T05:07:12","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/16\/kontras-kritik-lambannya-penanganan-kasus-andrie-yunus\/"},"modified":"2026-04-16T05:07:12","modified_gmt":"2026-04-16T05:07:12","slug":"kontras-kritik-lambannya-penanganan-kasus-andrie-yunus","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/16\/kontras-kritik-lambannya-penanganan-kasus-andrie-yunus\/","title":{"rendered":"KontraS Kritik Lambannya Penanganan Kasus Andrie Yunus"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/04\/16\/1776313538_a600bbcf82b8027ad879.jpg\" alt=\"KontraS Kritik Lambannya Penanganan Kasus Andrie Yunus\"\/><figcaption>Pegiat HAM melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu .(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti mandeknya penanganan kasus serangan terhadap <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/andrie-yunus\" title=\"Andrie Yunus\">Andrie Yunus<\/a>. Hingga hari ke-33 pascakejadian, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan serta jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.<\/p>\n<p>Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa lambannya respons aparat penegak hukum mencerminkan persoalan yang lebih dalam terkait kebebasan berpendapat di Indonesia.<\/p>\n<p>\u201cSerangan terhadap Andrie menunjukkan indikasi sistemik dari budaya kekerasan negara terhadap kritik, akuntabilitas, dan koreksi publik,\u201d ujar Dimas dalam keterangan resminya, Kamis (16\/4).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/875652\/pakar-proses-hukum-militer-kasus-penyiraman-air-keras-harus-dihormati-dan-dikawal-publik\" target=\"_blank\" title=\"Pakar: Proses Hukum Militer Kasus Penyiraman Air Keras Harus Dihormati dan Dikawal Publik\">Pakar: Proses Hukum Militer Kasus Penyiraman Air Keras Harus Dihormati dan Dikawal Publik<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>Potensi Konflik Kepentingan<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nDimas mengkritik kinerja Kepolisian yang dinilai tidak sigap, sehingga penanganan kasus justru diambil alih oleh Pusat Polisi Militer (Puspon) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tni\" title=\"TNI\">TNI<\/a>. Hal ini, menurutnya, rentan memicu konflik kepentingan karena pelaku dan penyidik berada dalam satu institusi yang sama.<\/p>\n<p>\u201cPara pelaku yang seharusnya berada di bawah kewenangan penyidik Polri justru lebih dahulu diamankan oleh Puspom Mabes TNI, yang rentan memiliki konflik kepentingan karena berada dalam satu institusi yang sama,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Meski desakan publik menguat agar kasus ini dibawa ke peradilan umum, pemerintah dan legislatif dianggap belum memberikan respons serius. Dimas mencatat, petisi yang didukung lebih dari 3.200 warga dan 100 tokoh bangsa seolah diabaikan oleh Oditurat Militer, Presiden, maupun DPR RI.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/873495\/penyerahan-jabatan-kabais-tni-perlu-jadi-contoh-institusi-lain\" target=\"_blank\" title=\"Penyerahan Jabatan Kabais TNI Perlu Jadi Contoh Institusi Lain\">Penyerahan Jabatan Kabais TNI Perlu Jadi Contoh Institusi Lain<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cDesakan publik yang begitu masif melalui petisi yang telah ditandatangani lebih dari 3.200 warga dan melibatkan lebih dari 100 tokoh bangsa dianggap seperti angin lalu,\u201d kata Dimas.<\/p>\n<p><strong>Kejanggalan Penyelidikan<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nKontraS mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, termasuk belum dirilisnya identitas para tersangka. Berdasarkan data KontraS periode Oktober 2023 hingga September 2025, terdapat 262 prajurit yang didakwa dalam kasus kekerasan di peradilan militer, namun mayoritas sidang berlangsung tertutup dengan vonis rendah, yakni 1 hingga 10 bulan penjara.<\/p>\n<p>\u201cFaktanya, pihak TNI belum merilis wajah dan identitas empat orang pelaku yang dijadikan tersangka dalam kasus <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/penyiraman-air-keras\" title=\"penyiraman air keras\">penyiraman air keras<\/a> terhadap Andrie Yunus,\u201d ungkap Dimas.<\/p>\n<p>Ia juga menengarai adanya fakta yang ditutupi, terutama terkait jumlah pelaku dan dugaan keterlibatan struktur komando.\u00a0\u201cFakta tentang keterlibatan 16 orang pelaku serta dugaan operasi dan komando struktural tidak diungkap. Ini menjadi sinyal bahwa tidak ada transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p><strong>Desakan Pembentukan TGPF<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nSelain menuntut transparansi di tubuh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, KontraS mendesak Komisi III DPR RI untuk lebih proaktif menjalankan fungsi pengawasan. Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.<\/p>\n<p>\u201cKami juga meminta para pihak melaksanakan tugas dan fungsinya secara transparan, akuntabel, dan berintegritas penuh terhadap nilai demokrasi, HAM, dan supremasi hukum demi penuntasan yang berkeadilan,\u201d pungkas Dimas. (Dev\/P-2)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/880086\/kontras-kritik-lambannya-penanganan-kasus-andrie-yunus\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pegiat HAM melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, beberapa waktu lalu .(Antara) KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti mandeknya penanganan kasus serangan terhadap Andrie Yunus. Hingga hari ke-33 pascakejadian, proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan serta jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":28268,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-28267","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28267","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=28267"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/28267\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/28268"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=28267"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=28267"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=28267"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}