{"id":27698,"date":"2026-04-15T02:17:55","date_gmt":"2026-04-15T02:17:55","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/15\/perlindungan-terhadap-korban-pelecehan-seksual-di-fh-ui-harus-jadi-prioritas\/"},"modified":"2026-04-15T02:17:55","modified_gmt":"2026-04-15T02:17:55","slug":"perlindungan-terhadap-korban-pelecehan-seksual-di-fh-ui-harus-jadi-prioritas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/15\/perlindungan-terhadap-korban-pelecehan-seksual-di-fh-ui-harus-jadi-prioritas\/","title":{"rendered":"Perlindungan terhadap Korban Pelecehan Seksual di FH UI harus Jadi Prioritas"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/04\/15\/1776219172_60471a3cc42d64619f25.jpg\" alt=\"Perlindungan terhadap Korban Pelecehan Seksual di FH UI harus Jadi Prioritas\"\/><figcaption>ilustrasi(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Universitas Indonesia untuk memprioritaskan perlindungan korban dalam penanganan kasus dugaan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pelecehan-seksual\" title=\"Pelecehan Seksual\">pelecehan seksual<\/a> secara daring yang melibatkan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mahasiswa\" title=\"mahasiswa\">mahasiswa<\/a> Fakultas Hukum (FH). Menurut Selly, kampus memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keberpihakan kepada korban, termasuk menyediakan akses pelaporan yang aman serta menjalin koordinasi penuh dengan aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>\u201cKampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,\u201d ujarnya di Jakarta, Rabu.<\/p>\n<p>Ia mengaku prihatin atas kasus yang melibatkan 16 mahasiswa <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/fh-ui\" title=\"FH UI\">FH UI<\/a> dengan 27 korban secara daring. Menurutnya, para pelaku yang merupakan calon praktisi hukum seharusnya memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap hukum dan etika.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/879417\/komisi-iii-dpr-ri-desak-sanksi-tegas-pelaku-pelecehan-seksual-verbal-di-fh-ui\" title=\"Komisi III DPR RI Desak Sanksi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Verbal di FH UI\" target=\"_blank\">Komisi III DPR RI Desak Sanksi Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Verbal di FH UI<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cSaya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,\u201d kata Selly.<\/p>\n<p>Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menegaskan bahwa para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menyebut, pelaku dapat dijerat hukuman penjara maksimal sembilan tahun dan\/atau denda hingga Rp10 juta.<\/p>\n<p>\u201cAparat penegak hukum harus segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Jumlah pelaku yang tidak sedikit dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi pola atau sistem yang harus diungkap secara tuntas,\u201d tegas dia.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/879387\/ui-investigasi-dugaan-pelecehan-verbal-mahasiswa-fh-ui-pelaku-terancam-do-hingga-pidana-\" title=\"UI Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI, Pelaku Terancam DO hingga Pidana \" target=\"_blank\">UI Investigasi Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI, Pelaku Terancam DO hingga Pidana <\/a><\/strong><\/p>\n<p>Selly juga menilai kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual telah berkembang, tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga merambah ruang digital dengan memanfaatkan teknologi untuk merendahkan dan mengeksploitasi korban. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa UI tidak boleh hanya mengandalkan penanganan internal semata.<\/p>\n<p>Selain itu, ia meminta negara memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif di ruang digital, antara lain melalui penguatan literasi digital, pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi, serta penegakan hukum yang adaptif terhadap kejahatan berbasis elektronik.<\/p>\n<p>\u201cTermasuk, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, seperti pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Selly menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. Ketika ruang akademik maupun digital tidak lagi aman, negara dan seluruh institusi harus hadir secara tegas.<\/p>\n<p>\u201cSaya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,\u201d tandasnya.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/879700\/perlindungan-terhadap-korban-pelecehan-seksual-di-fh-ui-harus-jadi-prioritas\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ilustrasi(Antara) Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Universitas Indonesia untuk memprioritaskan perlindungan korban dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual secara daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Menurut Selly, kampus memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keberpihakan kepada korban, termasuk menyediakan akses pelaporan yang aman serta menjalin koordinasi penuh dengan aparat penegak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":27699,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-27698","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27698","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27698"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27698\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/27699"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27698"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27698"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27698"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}