{"id":27381,"date":"2026-04-14T06:50:40","date_gmt":"2026-04-14T06:50:40","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/14\/andrie-yunus-ajukan-diri-jadi-pihak-terkait-dalam-gugatan-uu-peradilan-militer-di-mk\/"},"modified":"2026-04-14T06:50:40","modified_gmt":"2026-04-14T06:50:40","slug":"andrie-yunus-ajukan-diri-jadi-pihak-terkait-dalam-gugatan-uu-peradilan-militer-di-mk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/14\/andrie-yunus-ajukan-diri-jadi-pihak-terkait-dalam-gugatan-uu-peradilan-militer-di-mk\/","title":{"rendered":"Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan UU Peradilan Militer di MK"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/04\/14\/1776149167_1ffd71010137a0e3f8ad.png\" alt=\"Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait dalam Gugatan UU Peradilan Militer di MK\"\/><figcaption>Aktivis Kontras, Andrie Yunus.(MI\/Usman Iskandar)<\/figcaption><\/figure>\n<p>WAKIL Koordinator Kontras, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/andrie-yunus\" title=\"Andrie Yunus\">Andrie Yunus<\/a>, yang merupakan korban <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/penyiraman-air-keras\" title=\"penyiraman air keras\">penyiraman air keras<\/a>, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 260\/PUU-XXIII\/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mahkamah-konstitusi\" title=\"Mahkamah Konstitusi\">Mahkamah Konstitusi<\/a>. Permohonan tersebut diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan.<\/p>\n<p>\u201cPermohonan ini diajukan untuk dan atas nama serta mewakili Andrie Yunus, seorang warga negara yang menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI,\u201d ujar kuasa hukum dari tim advokasi, Fadhil Alfathan, dalam keterangan tertulis, Selasa (13\/4).<\/p>\n<p>Fadhil menegaskan, perkara ini tidak semata menyangkut kepentingan pribadi Andrie, tetapi juga menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk mendorong reformasi sektor keamanan dan memastikan kesetaraan warga negara di hadapan hukum.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/878155\/kasus-andrie-yunus-fuii-soroti-pentingnya-objektivitas-proses-peradilan\" title=\"Kasus Andrie Yunus, FUII Soroti Pentingnya Objektivitas Proses Peradilan\" target=\"_blank\">Kasus Andrie Yunus, FUII Soroti Pentingnya Objektivitas Proses Peradilan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia menjelaskan, peristiwa penyiraman air keras yang dialami Andrie merupakan tindak pidana umum. Namun, penanganan kasus tersebut justru diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.<\/p>\n<p>Menurut Fadhil, kondisi tersebut mengungkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia, khususnya terkait Pasal 9 angka (1) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/uu-peradilan-militer\" title=\"UU Peradilan Militer\">UU Peradilan Militer<\/a> yang menggunakan frasa \u201ctindak pidana\u201d tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.<\/p>\n<p>\u201cAkibatnya, prajurit yang melakukan kejahatan umum tetap diadili dalam forum militer, bukan di peradilan umum yang lebih independen dan terbuka,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/877926\/gibran-dorong-pelibatan-hakim-ad-hoc-profesional-dalam-kasus-andrie-yunus\" title=\"Gibran Dorong Pelibatan Hakim Ad Hoc Profesional dalam Kasus Andrie Yunus\" target=\"_blank\">Gibran Dorong Pelibatan Hakim Ad Hoc Profesional dalam Kasus Andrie Yunus<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia menilai, pendekatan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.<\/p>\n<p>\u201cPendekatan ini secara prinsipil bertentangan dengan gagasan negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Padahal, lanjut Fadhil, ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI telah secara tegas mengatur pemisahan rezim peradilan, di mana prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, ketidaksinkronan norma tersebut tidak hanya menimbulkan konflik hukum, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya akses keadilan bagi korban.<\/p>\n<p>\u201cAkibat dari konstruksi hukum tersebut, korban berpotensi kehilangan jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan hukum, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Melalui permohonan ini, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta MK untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji.<\/p>\n<p>\u201cKami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa \u2018tindak pidana\u2019 dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai \u2018tindak pidana militer\u2019,\u201d tegas Fadhil. (P-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/879367\/andrie-yunus-ajukan-diri-jadi-pihak-terkait-dalam-gugatan-uu-peradilan-militer-di-mk\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Aktivis Kontras, Andrie Yunus.(MI\/Usman Iskandar) WAKIL Koordinator Kontras, Andrie Yunus, yang merupakan korban penyiraman air keras, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 260\/PUU-XXIII\/2025 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut diajukan melalui Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. \u201cPermohonan ini diajukan untuk dan atas nama [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":27382,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-27381","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27381","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27381"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27381\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/27382"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27381"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27381"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27381"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}