{"id":27104,"date":"2026-04-13T07:26:13","date_gmt":"2026-04-13T07:26:13","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/13\/dpr-di-sidang-mk-pasal-perzinahan-hingga-penghinaan-presiden-di-kuhp-baru-kini-lebih-jelas\/"},"modified":"2026-04-13T07:26:13","modified_gmt":"2026-04-13T07:26:13","slug":"dpr-di-sidang-mk-pasal-perzinahan-hingga-penghinaan-presiden-di-kuhp-baru-kini-lebih-jelas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/13\/dpr-di-sidang-mk-pasal-perzinahan-hingga-penghinaan-presiden-di-kuhp-baru-kini-lebih-jelas\/","title":{"rendered":"DPR di Sidang MK Pasal Perzinahan hingga Penghinaan Presiden di KUHP Baru Kini Lebih Jelas"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/04\/13\/1776063571_620eb050004a84dbf81d.jpg\" alt=\"DPR di Sidang MK: Pasal Perzinahan hingga Penghinaan Presiden di KUHP Baru Kini Lebih Jelas\"\/><figcaption>Ilustrasi(Dok Litbang MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>SIDANG lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan tersebut, DPR menegaskan sejumlah pasal yang selama ini menuai sorotan publik telah diperbaiki agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.<\/p>\n<p>Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyampaikan bahwa penyempurnaan aturan juga mencakup pasal penyebaran informasi bohong atau hoaks. Menurutnya, kini suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika memenuhi unsur yang tegas dan memiliki dampak nyata di masyarakat.<\/p>\n<p>\u201cRumusan pasal 263 dan 264 telah membuat unsur subjektif dan objektif sebagai syarat agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana,\u201d ujar Rudianto dalam sidang di Gedung MK, Senin (13\/4).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/879006\/ketua-mk-pertanyakan-kewenangan-presiden-ubah-pidana-mati-dalam-kuhp-baru\" title=\"Ketua MK Pertanyakan Kewenangan Presiden Ubah Pidana Mati dalam KUHP Baru\" target=\"_blank\">Ketua MK Pertanyakan Kewenangan Presiden Ubah Pidana Mati dalam KUHP Baru<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia menegaskan, perubahan tersebut bertujuan mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat tanpa niat jahat. \u201cYang ditekankan adalah adanya kesengajaan dan akibat berupa kerusuhan di masyarakat,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Untuk menghindari tafsir luas, DPR juga menghapus frasa \u201cpatut diduga\u201d dalam aturan sebelumnya agar tidak menimbulkan multitafsir dan memberikan kepastian hukum. Lebih lanjut, definisi kerusuhan juga diperjelas sebagai tindakan kekerasan oleh sekelompok orang yang berdampak nyata.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cKerusuhan dimaknai sebagai kondisi yang menimbulkan kekerasan terhadap orang atau barang oleh sekelompok orang,\u201d ujarnya<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/862119\/uu-pemda-digugat-ke-mk-soroti-95-persen-pasangan-kepala-daerah-alami-keretakan-politik\" title=\"UU Pemda Digugat ke MK, Soroti 95 Persen Pasangan Kepala Daerah Alami Keretakan Politik\" target=\"_blank\">UU Pemda Digugat ke MK, Soroti 95 Persen Pasangan Kepala Daerah Alami Keretakan Politik<\/a><\/strong><\/p>\n<h2>Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan<\/h2>\n<p>Dalam sidang yang sama, DPR juga menjelaskan pasal penghinaan terhadap presiden yang menjadi perhatian publik. Rudianto menegaskan, ketentuan tersebut kini diubah menjadi delik aduan.<\/p>\n<p>\u201cKUHP 2023 secara tegas menjadikan delik ini sebagai delik aduan absolut,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menyebut perubahan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi pada aturan sebelumnya.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cPerlindungan terhadap martabat presiden tetap dimungkinkan sepanjang tidak menghambat kebebasan berpendapat,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Selain itu, DPR turut menanggapi kritik terhadap pasal perzinahan yang dinilai mengatur ranah privat warga. Menurut Rudianto, aturan tersebut bertujuan melindungi institusi keluarga.<\/p>\n<p>\u201cNegara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan martabat keluarga,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, terkait pidana mati, DPR menegaskan pendekatan baru yang lebih manusiawi. Hukuman tersebut tidak lagi bersifat mutlak, melainkan dapat dievaluasi.<\/p>\n<p>\u201cPidana mati tidak lagi bersifat retributif semata, tetapi bersifat kondisional dan evaluatif,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, terpidana mati masih memiliki peluang menjalani masa percobaan sebelum eksekusi dilakukan.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cHal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak hidup sebagai hak paling fundamental,\u201d kata Rudianto.<\/p>\n<p>Rudianto menegaskan, seluruh perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK sebelumnya. DPR, kata dia, telah merumuskan ulang norma agar lebih jelas dan terukur sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (H-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/879010\/dpr-di-sidang-mk-pasal-perzinahan-hingga-penghinaan-presiden-di-kuhp-baru-kini-lebih-jelas\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(Dok Litbang MI) SIDANG lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan tersebut, DPR menegaskan sejumlah pasal yang selama ini menuai sorotan publik telah diperbaiki agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Anggota Komisi III DPR [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":27105,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-27104","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27104","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=27104"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/27104\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/27105"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=27104"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=27104"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=27104"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}