{"id":26348,"date":"2026-04-11T12:37:31","date_gmt":"2026-04-11T12:37:31","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/11\/usai-ditegur-pusat-kalsel-berlakukan-work-from-home\/"},"modified":"2026-04-11T12:37:31","modified_gmt":"2026-04-11T12:37:31","slug":"usai-ditegur-pusat-kalsel-berlakukan-work-from-home","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/11\/usai-ditegur-pusat-kalsel-berlakukan-work-from-home\/","title":{"rendered":"Usai Ditegur Pusat, Kalsel Berlakukan Work From Home"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/04\/11\/1775910497_7d4d807778d689209674.jpg\" alt=\"Usai Ditegur Pusat, Kalsel Berlakukan Work From Home\"\/><figcaption>Ilustrasi(MI\/DENNY SUSANTO)<\/figcaption><\/figure>\n<p>PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN pada lingkup pemerintah provinsi.<\/p>\n<p>Gubernur Kalsel, Muhidin melalui surat edaran Nomor 100.3.4.1\/ 00652 \/ ORG \/ 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel tanggal 9 April 2026 memberlakukan kebijakan WFH. \u00a0Namun pengecualian bagi pejabat dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.<\/p>\n<p>Kemudian unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana; Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat maupun sejenisnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/878359\/pakar-ugm-wfh-bisa-efektif--jika-budaya-kerja-sudah-terbentuk\" title=\"Pakar UGM: WFH Bisa Efektif  Jika Budaya Kerja Sudah Terbentuk\" target=\"_blank\">Pakar UGM: WFH Bisa Efektif  Jika Budaya Kerja Sudah Terbentuk<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Kebijakan ini juga menekankan efisiensi sumber daya meliputi listrik (lampu dan AC) kantor, komputer, penghematan air serta BBM dimana pegawai harus menggunakan moda transportasi baik itu dengan jalan\u00a0kaki, sepeda, sepeda motor maupun penggunaan kendaraan umum juga bus pemda.<\/p>\n<p>Sebelumnya <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pemprov-kalsel\" title=\"Pemprov Kalsel\">Pemprov Kalsel<\/a> memastikan tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, karena dinilai kurang efektif dan dikhawatirkan mempengaruhi kierja pegawai. Menurut Muhidin kondisi di Kalimantan Selatan saat ini dinilai masih terkendali, sehingga tidak ada urgensi untuk memberlakukan kebijakan WFH.<\/p>\n<p>Disamping itu penerapan WFH berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di kalangan pegawai, terutama jika tidak diiringi dengan pengawasan optimal. Kebijakan WFH justru dimanfaatkan secara tidak maksimal dan berdampak pada penurunan kinerja pegawai.<\/p>\n<p>\u201cKita tegaskan bahwa Kalsel tidak ada WFH. Kebijakan tersebut jika dilaksanakan, dikhawatirkan dianggap seperti libur sehingga rawan penyalahgunaan. Pelaksanaan kerja secara langsung di kantor tetap menjadi pilihan terbaik saat ini,&#8221; tuturnya.\u00a0<\/p>\n<p>Dikatakan Muhidin peniadaan WFH juga berkaitan dengan efektivitas dan optimalisasi penggunaan anggaran yang telah direncanakan. Kebijakan Pemprov Kalsel ini justru dinilai berseberangan dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga Kementerian Dalam Negeri memberikan teguran kepada Pemprov Kalsel. (H-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/878581\/usai-ditegur-pusat-kalsel-berlakukan-work-from-home\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(MI\/DENNY SUSANTO) PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN pada lingkup pemerintah provinsi. Gubernur Kalsel, Muhidin melalui surat edaran Nomor 100.3.4.1\/ 00652 \/ ORG \/ 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel tanggal 9 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":26349,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-26348","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26348","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26348"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26348\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26349"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26348"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26348"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26348"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}