{"id":26059,"date":"2026-04-10T20:19:41","date_gmt":"2026-04-10T20:19:41","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/10\/hari-ini-panajam-paser-utara-terapkan-wfh-sejumlah-asn-masih-diwajibkan-ke-kantor\/"},"modified":"2026-04-10T20:19:41","modified_gmt":"2026-04-10T20:19:41","slug":"hari-ini-panajam-paser-utara-terapkan-wfh-sejumlah-asn-masih-diwajibkan-ke-kantor","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/10\/hari-ini-panajam-paser-utara-terapkan-wfh-sejumlah-asn-masih-diwajibkan-ke-kantor\/","title":{"rendered":"Hari ini Panajam Paser Utara Terapkan WFH, Sejumlah ASN masih Diwajibkan ke Kantor"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/04\/10\/1775820604_c1a8f157f7716c7cc000.jpg\" alt=\"Hari ini Panajam Paser Utara Terapkan WFH, Sejumlah ASN masih Diwajibkan ke Kantor\"\/><figcaption>Kantor Bupati PPU(MI\/Ervan Masbanjar)<\/figcaption><\/figure>\n<p>PEGAWAI Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, Jumat (10\/4) resmi melaksanakan <em>Work\u00a0From Home<\/em> (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/wfh\" title=\"WFH\">WFH<\/a>). Namun demikian, masih ada beberapa pegawai yang wajib bertugas di kantor.\u00a0<\/p>\n<p>Penerapan WFH tersebut resmi diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU \u00a0setelah terbitnya surat edaran Bupati PPU nomor : 100.3.4\/14\/TU-PIMP\/SETDA-ORG tertanggal 9 April 2026, tentang pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.<\/p>\n<p>\u201cHari ini penerapan WFH resmi dilaksanakan di PPU, sebagai surat edaran yang telah saya tandatangani,\u201d ujar Bupati PPU, Mudyat Noor, kepada <em>Media Indonesia,<\/em>\u00a0Jumat pagi.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/876160\/soal-wfh-asn-dprd-pelayanan-publik-harus-prioritas\" target=\"_blank\" title=\"Soal WFH ASN, DPRD: Pelayanan Publik Harus Prioritas\u00a0\">Soal WFH ASN, DPRD: Pelayanan Publik Harus Prioritas\u00a0<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Adapun isi surat edaran tersebut, bebernya, terkait pelaksanaan tugas kedinasan WFH dilaksanakan melalui kombinasi fleksibilitas berdasarkan lokasi, dengan ketentuan pemberlakukan secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cWFH merupakan pola kerja yang memberikan fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi dengan tetap mengutamakan pencapaian kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Namun, tambahnya, WFH ini tidak berlaku bagi mereka yang mengemban Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), jabatan administrator atau eselon III, para camat dan lurah. Kemudian juga bagi pegawai serta ASN yang bertugas di perangkat daerah memberikan pelayanan langsung pada masyarakat.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/878269\/wfh-asn-setiap-jumat-resmi-berlaku-di-kota-pekanbaru\" target=\"_blank\" title=\"WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku di Kota Pekanbaru\">WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku di Kota Pekanbaru<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cASN di perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, tetap <em>Work From Office<\/em> (WFO), melakukan tugas kedinasan di kantor, dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p>Ia mencontohkan, seperti layanan kesehatan, pendidikan, transportasi, keamanan dan ketertiban umum. Serta penyediaan layanan yang ramah anak bagi \u00a0kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya.\u00a0<\/p>\n<p>Adapun perangkat daerah yang WFO yakni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rumah Sakit, UPTD Puskesmas, UPTD Pasar Induk, RSUD.<\/p>\n<p>\u201cLalu ASN dan non-ASN\u00a0yang bertugas di Sekolah Pendidikan Usia Dini (PAUD), TK, SD, dan SMP serta pegawai di Badan Pendapatan Daerah Dinas Perhubungan,\u201d tukasnya.\u00a0<\/p>\n<p>Ia memastikan, pelaksanaan tugas kedinasan dalam penerapan WFH ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat, sehingga ia menekankan, agar para pegawai mengoptimalkan penerapan\u00a0sistem pemerintahan berbasis elektronik.<\/p>\n<p>\u201cSaya juga meminta dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi termasuk dalam hal kepatuhan pegawai dalam melakukan pencatatan kehadiran secara <em>online<\/em> itu,\u201d tegas Mudyat.\u00a0<\/p>\n<p>Ditambahkan, harus dilakukan penyesuaian pengaturan jam kerja bagi unit layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif, sehingga tidak mengganggu pelayanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.<\/p>\n<p>\u201cMereka juga harus aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat,\u201d tukasnya.<\/p>\n<p>Meskipun WFH di PPU telah diterapkan, namun ASN dan non ASN dilarang meninggalkan tempat kediamannya, dan wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki serta bersikap responsif menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan.\u00a0<\/p>\n<p>Ia menegaskan, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pelaksanaan-wfh\" title=\"pelaksanaan WFH\">pelaksanaan WFH<\/a> tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu mereka juga wajib melakukan pencatatan kehadiran secara <em>online<\/em> melalui <em>link<\/em>\u00a0yang telah disiapkan.<\/p>\n<p>\u201cSelama pelaksanaan WFH, mereka juga wajib melaporkan bukti <em>output<\/em> pada atasan langsung\u00a0secara tertulis disertai bukti hasil kerja. Selain itu, selama WFH harus melakukan penghematan konsumsi, listrik, air, \u00a0Bahan Bakar \u00a0Minyak kendaraan dinas dan sebagainya,\u201d pungkasnya. (EM\/E-4)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/878274\/hari-ini-panajam-paser-utara-terapkan-wfh-sejumlah-asn-masih-diwajibkan-ke-kantor\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kantor Bupati PPU(MI\/Ervan Masbanjar) PEGAWAI Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, Jumat (10\/4) resmi melaksanakan Work\u00a0From Home (WFH). Namun demikian, masih ada beberapa pegawai yang wajib bertugas di kantor.\u00a0 Penerapan WFH tersebut resmi diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU \u00a0setelah terbitnya surat edaran Bupati PPU [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":26060,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-26059","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26059","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26059"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26059\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26060"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26059"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26059"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26059"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}