{"id":25791,"date":"2026-04-10T09:04:55","date_gmt":"2026-04-10T09:04:55","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/10\/kenaikan-tiket-pesawat-ekonomi-dibatasi-maksimal-13-persen\/"},"modified":"2026-04-10T09:04:55","modified_gmt":"2026-04-10T09:04:55","slug":"kenaikan-tiket-pesawat-ekonomi-dibatasi-maksimal-13-persen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/10\/kenaikan-tiket-pesawat-ekonomi-dibatasi-maksimal-13-persen\/","title":{"rendered":"Kenaikan Tiket Pesawat Ekonomi Dibatasi Maksimal 13 Persen"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p><strong>Jakarta, FaktaBerita <\/strong>\u2013 Pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan. Kementerian Perhubungan menetapkan rentang kenaikan tiket pesawat hanya sekitar 9\u201313 persen sebagai respons terhadap lonjakan biaya operasional maskapai.<\/p>\n<p>Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan batas kenaikan tersebut sudah dihitung secara matang oleh pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan penyesuaian yang telah diberikan kepada industri penerbangan.<\/p>\n<p>\u201cKenaikan yang diperbolehkan berada pada kisaran 9 sampai 13 persen. Tidak boleh lebih dari itu,\u201d kata Dudy yang dikutip Jumat (10\/4\/2026).<\/p>\n<p>Menurut dia, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif bagi maskapai untuk menekan biaya operasional, termasuk menanggung PPN tiket sebesar 11 persen, memberikan pembebasan bea untuk suku cadang pesawat, serta mengizinkan penyesuaian fuel surcharge hingga 10 persen.<\/p>\n<p>Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menilai maskapai seharusnya tidak memiliki alasan untuk menaikkan harga tiket melebihi batas yang telah ditetapkan.<\/p>\n<p>\u201cPPN sudah ditanggung pemerintah, fuel surcharge juga sudah diizinkan naik sampai 10 persen, kemudian suku cadang dibebastugaskan. Jadi mestinya tidak ada lagi alasan untuk menaikkan harga di luar batas yang sudah ditentukan,\u201d ujar Dudy.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, aturan pembatasan kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk tiket kelas ekonomi. Sementara itu, harga tiket kelas bisnis sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing maskapai.<\/p>\n<p>\u201cUntuk kelas bisnis tidak kita atur, karena segmennya berbeda dan diperuntukkan bagi penumpang dengan kemampuan yang berbeda pula,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia juga memutuskan menaikkan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar penerbangan hingga 38 persen, menyusul lonjakan harga avtur di pasar global.<\/p>\n<p>Kebijakan tersebut disebut telah mendapat persetujuan dari seluruh maskapai penerbangan domestik. Sebelumnya, fuel surcharge hanya ditetapkan sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeler.<\/p>\n<p>Pemerintah menilai penyesuaian tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan operasional maskapai, sekaligus tetap melindungi daya beli masyarakat melalui pembatasan kenaikan tarif tiket pesawat kelas ekonomi.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.topbusiness.id\/126563\/kenaikan-tiket-pesawat-ekonomi-dibatasi-maksimal-13-persen.html\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, FaktaBerita \u2013 Pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat untuk kelas ekonomi tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan. Kementerian Perhubungan menetapkan rentang kenaikan tiket pesawat hanya sekitar 9\u201313 persen sebagai respons terhadap lonjakan biaya operasional maskapai. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan batas kenaikan tersebut sudah dihitung secara matang oleh pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai kebijakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":25792,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,5],"tags":[],"class_list":["post-25791","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25791","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=25791"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/25791\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/25792"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=25791"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=25791"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=25791"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}