{"id":24539,"date":"2026-04-07T08:15:42","date_gmt":"2026-04-07T08:15:42","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/07\/putusan-kasus-gugatan-fadli-zon-soal-pemerkosaan-massal-1998-akan-diumumkan-21-april\/"},"modified":"2026-04-07T08:15:42","modified_gmt":"2026-04-07T08:15:42","slug":"putusan-kasus-gugatan-fadli-zon-soal-pemerkosaan-massal-1998-akan-diumumkan-21-april","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/07\/putusan-kasus-gugatan-fadli-zon-soal-pemerkosaan-massal-1998-akan-diumumkan-21-april\/","title":{"rendered":"Putusan Kasus Gugatan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998 akan Diumumkan 21 April"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/04\/07\/1775548368_41e3a4f1018ae9541588.jpg\" alt=\"Putusan Kasus Gugatan Fadli Zon soal Pemerkosaan Massal 1998 akan Diumumkan 21 April\"\/><figcaption>Ilustrasi(Dok Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>KOALISI Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan persidangan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/fadli-zon\" title=\"Fadli Zon\">Fadli Zon<\/a> terkait penyangkalan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/pemerkosaan-massal\" title=\"pemerkosaan massal\">pemerkosaan massal<\/a> Mei 1998 telah selesai, dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijadwalkan dibacakan pada 21 April 2026.<\/p>\n<p>Mantan Jaksa Agung sekaligus penggugat, Marzuki Darusman mengatakan proses hukum yang berlangsung selama sekitar enam bulan kini memasuki tahap akhir.<\/p>\n<p>\u201cKita sudah menjalani proses persidangan selama enam bulan, dan saat ini tinggal menunggu putusan yang kemungkinan akan keluar dalam beberapa minggu ke depan,\u201d ujar Marzuki dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7\/4).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/782947\/anggota-tim-gabungan-pencari-fakta-mei-1998-angkat-bicara-soal-pernyataan-fadli-zon\" title=\"Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998 Angkat Bicara soal Pernyataan Fadli Zon\" target=\"_blank\">Anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998 Angkat Bicara soal Pernyataan Fadli Zon<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia menegaskan gugatan tersebut diajukan sebagai respons atas pernyataan Fadli Zon yang dinilai melukai korban peristiwa Mei 1998.<\/p>\n<p>\u201cUcapan Fadli Zon sangat menyakitkan perasaan para korban Mei 1998,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Marzuki menekankan bahwa laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk pada masa Presiden B. J. Habibie telah menyimpulkan secara tegas adanya kekerasan seksual dalam peristiwa tersebut.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/782743\/ini-jawaban-fadli-zon-soal-pernyataan-kontroversialnya-terkait-pemerkosaan-mei-1998\" title=\"Ini Jawaban Fadli Zon Soal Pernyataan Kontroversialnya terkait Pemerkosaan Mei 1998\" target=\"_blank\">Ini Jawaban Fadli Zon Soal Pernyataan Kontroversialnya terkait Pemerkosaan Mei 1998<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cTidak ada satupun pendapat yang berbeda dalam menyimpulkan hal tersebut,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, kekerasan terjadi secara meluas dan menyasar perempuan, khususnya etnis Tionghoa, baik di Jakarta maupun di sejumlah daerah.<\/p>\n<p>\u201cPeristiwa itu terjadi secara menyeluruh, terutama di Jakarta dan juga di daerah-daerah,\u201d kata Marzuki.<\/p>\n<p>Menurutnya, fakta dalam laporan tersebut tidak dapat dibantah. Marzuki juga menyebut kasus ini merupakan bagian dari pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara pada era Presiden Joko Widodo.<\/p>\n<p>\u201cTidak ada keraguan sedikit pun bahwa peristiwa itu benar terjadi. Ini persoalan yang berkelanjutan dan telah diakui negara sebagai pelanggaran HAM berat,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Dengan dasar itu, ia optimistis majelis hakim PTUN akan memutus sesuai fakta yang terungkap di persidangan.<\/p>\n<p>\u201cTidak ada keraguan bagi PTUN untuk menerima dan memutus bahwa benar telah terjadi kekerasan pemerkosaan massal Mei 1998,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, menilai hasil persidangan menunjukkan adanya pelanggaran oleh Fadli Zon dari sisi kewenangan dan substansi.<\/p>\n<p>\u201cSecara substansi dan kewenangan, pernyataan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,\u201d ujar Daniel.<\/p>\n<p>Ia menegaskan bahwa kini perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim. Daniel berharap gugatan dikabulkan dan pernyataan Fadli Zon dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.<\/p>\n<p>\u201cKita tinggal menunggu keberanian tiga orang hakim di PTUN untuk memutuskan pada tanggal 21 April 2026. Yang kami minta adalah pernyataan itu dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Selain itu, pihaknya juga meminta agar Fadli Zon menarik kembali pernyataannya secara terbuka kepada publik.<\/p>\n<p>\u201cDan yang kedua, meminta agar tergugat menarik pernyataannya kembali secara terbuka,\u201d pungkasnya. (H-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/876958\/putusan-kasus-gugatan-fadli-zon-soal-pemerkosaan-massal-1998-akan-diumumkan-21-april\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(Dok Istimewa) KOALISI Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menyatakan persidangan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penyangkalan pemerkosaan massal Mei 1998 telah selesai, dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijadwalkan dibacakan pada 21 April 2026. Mantan Jaksa Agung sekaligus penggugat, Marzuki Darusman mengatakan proses hukum yang berlangsung selama sekitar enam bulan kini memasuki tahap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":24540,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-24539","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24539","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=24539"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24539\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/24540"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=24539"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=24539"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=24539"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}