{"id":22204,"date":"2026-04-01T06:05:10","date_gmt":"2026-04-01T06:05:10","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/01\/mk-kembali-uji-materi-kuhp-baru-terkait-pasal-sapu-jagat-korupsi\/"},"modified":"2026-04-01T06:05:10","modified_gmt":"2026-04-01T06:05:10","slug":"mk-kembali-uji-materi-kuhp-baru-terkait-pasal-sapu-jagat-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/04\/01\/mk-kembali-uji-materi-kuhp-baru-terkait-pasal-sapu-jagat-korupsi\/","title":{"rendered":"MK Kembali Uji Materi KUHP Baru Terkait Pasal Sapu Jagat Korupsi"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/04\/01\/1775022149_483a8b194d3e9cd8f86b.jpg\" alt=\"MK Kembali Uji Materi KUHP Baru Terkait Pasal 'Sapu Jagat' Korupsi\"\/><figcaption>Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta .(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>KETENTUAN dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menuai gugatan di Mahkamah Konstitusi (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mk\" title=\"MK\">MK<\/a>). Kali ini, pemohon mempersoalkan Pasal 603 dan 604 KUHP yang dinilai sebagai &#8220;pasal sapu jagat&#8221; dan berpotensi memicu kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>Gugatan ini diajukan oleh seorang pelaku usaha sekaligus wajib pajak yang tengah terjerat perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan. Pemohon menilai adanya ketidakpastian hukum dan konflik norma dalam pasal-pasal tersebut.<\/p>\n<p><strong>Potensi Konflik Norma<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nKuasa hukum pemohon, Muhammad Deni Rambe, menjelaskan bahwa kliennya didakwa melakukan intervensi terhadap pejabat daerah terkait rekayasa penurunan luas bangunan perusahaan. Hal ini membuatnya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/850056\/batas-kritik-dan-hina-pemerintah-di-kuhp-baru-dinilai-kabur-9-mahasiswa-lancarkan-gugatan-ke-mk\" title=\"Batas Kritik dan Hina Pemerintah di KUHP Baru Dinilai Kabur, 9 Mahasiswa Lancarkan Gugatan ke MK\" target=\"_blank\">Batas Kritik dan Hina Pemerintah di KUHP Baru Dinilai Kabur, 9 Mahasiswa Lancarkan Gugatan ke MK<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cPemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah, sehingga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor,\u201d ujar Deni dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1\/4).<\/p>\n<p>Dalam argumennya, pemohon menyoroti frasa \u201cmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi\u201d serta \u201cmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara\u201d yang termaktub dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Frasa tersebut dianggap multitafsir dan rentan disalahgunakan.<\/p>\n<p>\u201cPenerapan Pasal 603 dan 604 menghadapi konflik norma yang kompleks, baik secara vertikal maupun horizontal, bahkan berpotensi disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi,\u201d kata Deni.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/862175\/uji-uu-apbn-2026-di-mk-anggaran-pendidikan-dipersoalkan-karena-program-makan-bergizi\" title=\"Uji UU APBN 2026 di MK, Anggaran Pendidikan Dipersoalkan karena Program Makan Bergizi\" target=\"_blank\">Uji UU APBN 2026 di MK, Anggaran Pendidikan Dipersoalkan karena Program Makan Bergizi<\/a><\/strong><\/p>\n<p><strong>Ketidaksinkronan Regulasi<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nLebih lanjut, pemohon menilai terjadi ketidaksinkronan antara KUHP nasional yang baru dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah ada. Deni mencontohkan penggunaan unsur &#8220;menguntungkan diri sendiri&#8221; yang sering kali tumpang tindih dalam praktik hukum di lapangan.<\/p>\n<p>\u201cPemohon dinyatakan terbukti menguntungkan diri sendiri, padahal unsur tersebut secara tegas hanya dimuat dalam Pasal 3 UU Tipikor,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Pemohon juga mengkritisi pergeseran konsep \u201cmerugikan keuangan negara\u201d yang dinilai menciptakan ketidakpastian pascaputusan MK terdahulu. Oleh sebab itu, pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.<\/p>\n<p>\u201cPemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 603 dan 604 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum,\u201d tegas Deni.<\/p>\n<p><strong>Respons Hakim Konstitusi<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nMenanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengingatkan pemohon untuk memperkuat argumentasi karena MK telah berkali-kali mengeluarkan putusan terkait norma serupa.<\/p>\n<p>\u201cPemohon harus mempelajari betul putusan-putusan MK yang sudah ada dan menguraikan secara jelas perbedaannya,\u201d kata Adies.<\/p>\n<p>Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan agar permohonan ini tidak terjebak dalam prinsip nebis in idem atau pengujian berulang atas materi yang sama. Ia menegaskan bahwa fokus MK adalah menguji norma, bukan kasus konkret yang sedang dialami pemohon.<\/p>\n<p>\u201cYang harus dijelaskan adalah mengapa Pasal 603 dan 604 bertentangan dengan UUD 1945, bukan lagi cerita kasus konkret,\u201d jelas Saldi.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa tanpa argumentasi baru yang lebih kuat, sulit bagi Mahkamah untuk mengubah pendirian hukumnya. \u201cKalau tidak ada alasan yang lebih kuat, sulit bagi Mahkamah untuk bergeser dari putusan sebelumnya,\u201d pungkasnya. (Dev\/P-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/875277\/mk-kembali-uji-materi-kuhp-baru-terkait-pasal-sapu-jagat-korupsi\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta .(Antara) KETENTUAN dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menuai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon mempersoalkan Pasal 603 dan 604 KUHP yang dinilai sebagai &#8220;pasal sapu jagat&#8221; dan berpotensi memicu kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Gugatan ini diajukan oleh seorang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":22205,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-22204","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22204","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22204"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22204\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/22205"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22204"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22204"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22204"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}