{"id":22071,"date":"2026-03-31T18:39:10","date_gmt":"2026-03-31T18:39:10","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/31\/pemeriksaan-legal-standing-para-pihak-jadi-agenda-sidang-gugatan-hasil-munas-kaumy-viii\/"},"modified":"2026-03-31T18:39:10","modified_gmt":"2026-03-31T18:39:10","slug":"pemeriksaan-legal-standing-para-pihak-jadi-agenda-sidang-gugatan-hasil-munas-kaumy-viii","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/31\/pemeriksaan-legal-standing-para-pihak-jadi-agenda-sidang-gugatan-hasil-munas-kaumy-viii\/","title":{"rendered":"Pemeriksaan Legal Standing Para Pihak Jadi Agenda Sidang Gugatan Hasil Munas KAUMY VIII"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/03\/31\/1774972219_b3bf55688a9b3f51c096.png\" alt=\"Pemeriksaan Legal Standing Para Pihak Jadi Agenda Sidang Gugatan Hasil Munas KAUMY VIII\"\/><figcaption>Sidang gugatan hasil Munas KAUMY VIII di PN Bantul.(dok.istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>SIDANG perdana gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/universitas-muhammadiyah-yogyakarta\" title=\"Universitas Muhammadiyah Yogyakarta\">Universitas Muhammadiyah Yogyakarta<\/a> (KAUMY) digelar pada Selasa (31\/3) di Pengadilan Negeri Bantul.<\/p>\n<p>Sidang yang semula dijadwalkan menghadirkan seluruh pihak, yakni 3 orang penggugat, 13 pihak tergugat, serta 7 pihak turut tergugat, baru dapat dimulai sekitar pukul 12.00 wib.nNamun, dalam pelaksanaannya, hanya tiga pihak penggugat dan satu pihak tergugat yang hadir di ruang sidang.<\/p>\n<p>Karena sebagian besar pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir, majelis hakim memutuskan bahwa agenda sidang perdana difokuskan pada pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/754469\/sivitas-akademika-umy-siapkan-tim-untuk-gugat-uu-tni-ke-mk\" title=\"Sivitas Akademika UMY Siapkan Tim untuk Gugat UU TNI ke MK\" target=\"_blank\">Sivitas Akademika UMY Siapkan Tim untuk Gugat UU TNI ke MK<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cYa, sidang perdana <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gugatan-hasil-munas-kaumy-viii\" title=\"Gugatan Hasil Munas KAUMY VIII\">gugatan hasil Munas KAUMY VIII<\/a> hari ini hanya pemeriksaan legal standing para pihak. Sidang kedua akan dilanjutkan pada 14 April 2026,\u201d ujar Arief Ariyanto selaku kuasa hukum penggugat, Selasa (31\/3).<\/p>\n<p>Arief menambahkan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang menetapkan jadwal sidang lanjutan tersebut. \u201cKami hormati apa yang diputuskan hakim pada sidang perdana tadi,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan murni atas inisiatif para penggugat dengan tujuan menjaga marwah organisasi alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/umy\" title=\"UMY\">UMY<\/a>) agar tetap bermartabat.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/737872\/umy-duduki-posisi-801-1251-pemeringkatan-dunia-times-higher-education-by-subject-2025\" title=\"UMY Duduki Posisi 801-1.251 Pemeringkatan Dunia Times Higher Education by Subject 2025\" target=\"_blank\">UMY Duduki Posisi 801-1.251 Pemeringkatan Dunia Times Higher Education by Subject 2025<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Adapun para penggugat dalam perkara ini adalah Hani Adhani, Andesrianta Rakhmad, dan Untung Nursetiawan. Ketiganya adalah alumni UMY. Sementara itu, dari total 20 pihak tergugat dan turut tergugat, terdapat sejumlah pihak yang memiliki posisi strategis, di antaranya rektor aktif Universitas Muhammadiyah Yogyakarta serta alumni yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat.<\/p>\n<p>Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada 14 April 2026 dengan agenda berikutnya menunggu kehadiran para pihak yang belum hadir pada sidang perdana.<\/p>\n<p>Menurut Arief, gugatan alumni UMY ini adalah rangkaian perjalanan panjang menjaga marwah dan kehormatan organisasi alumni UMY yang bernama KAUMY. Gugatan ini lahir dari kegelisahan, tanggung jawab moral, dan itikad baik agar KAUMY tetap berdiri di atas nilai-nilai yang benar, transparan, dan bermartabat.<\/p>\n<p>Organisasi sebesar KAUMY tidak boleh berjalan tanpa pijakan etika dan tanpa aturan yang jelas. Jadi ketika ada hal-hal yang dianggap menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut, maka menempuh jalur hukum adalah salah satu cara terhormat untuk mencari kejelasan dan kebenaran.<\/p>\n<p>&#8220;Ini bukan tentang menang atau kalah, bukan pula tentang siapa yang lebih kuat. Ini tentang memastikan bahwa KAUMY tetap berada pada relnya sebagai organisasi yang menjunjung tinggi amanah, integritas, nilai-nilai sejarah, dan amanah yang akan terus diwariskan dari generasi ke generasi,&#8221; pungkas Arief. (Cah\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/875159\/pemeriksaan-legal-standing-para-pihak-jadi-agenda-sidang-gugatan-hasil-munas-kaumy-viii\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sidang gugatan hasil Munas KAUMY VIII di PN Bantul.(dok.istimewa) SIDANG perdana gugatan terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) digelar pada Selasa (31\/3) di Pengadilan Negeri Bantul. Sidang yang semula dijadwalkan menghadirkan seluruh pihak, yakni 3 orang penggugat, 13 pihak tergugat, serta 7 pihak turut tergugat, baru dapat dimulai sekitar [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":22072,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-22071","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22071","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22071"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22071\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/22072"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22071"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22071"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22071"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}