{"id":21756,"date":"2026-03-30T20:31:36","date_gmt":"2026-03-30T20:31:36","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/30\/pakar-mekanisme-pembuktian-terbalik-ruu-perampasan-aset-wajib-miliki-bukti-awal-yang-kuat\/"},"modified":"2026-03-30T20:31:36","modified_gmt":"2026-03-30T20:31:36","slug":"pakar-mekanisme-pembuktian-terbalik-ruu-perampasan-aset-wajib-miliki-bukti-awal-yang-kuat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/30\/pakar-mekanisme-pembuktian-terbalik-ruu-perampasan-aset-wajib-miliki-bukti-awal-yang-kuat\/","title":{"rendered":"Pakar Mekanisme Pembuktian Terbalik RUU Perampasan Aset Wajib Miliki Bukti Awal yang Kuat"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/03\/30\/1774879364_0495248994fa49f51d88.jpeg\" alt=\"Pakar: Mekanisme Pembuktian Terbalik RUU Perampasan Aset Wajib Miliki Bukti Awal yang Kuat\"\/><figcaption>Ilustrasi(Dok Litbang MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Maradona menekankan bahwa penerapan mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ruu-perampasan-aset\" title=\"RUU Perampasan Aset\">RUU Perampasan Aset<\/a> tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa penyidik tetap berkewajiban menyodorkan bukti awal yang kuat sebelum beban pembuktian dialihkan kepada pemilik aset.<\/p>\n<p>Menurut Maradona, meskipun konsep hak milik tidak bersifat absolut dan hanya dilindungi jika diperoleh melalui cara yang sah, negara tetap harus memberikan jaminan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Pembalikan beban pembuktian itu harus dimulai dari beban bukti awal atau prima facie evidence yang tetap ada pada penegak hukum. Penyidik di awal harus bisa menunjukkan dan membawa bukti yang solid ke hadapan hakim,&#8221; ujar Maradona saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR RI, Senin (30\/3\/2026).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/832362\/dpr-sebut-ruu-perampasan-aset-jadi-prioritas-tinggal-tunggu-perintah-pimpinan\" title=\"DPR Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas, Tinggal Tunggu Perintah Pimpinan\" target=\"_blank\">DPR Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas, Tinggal Tunggu Perintah Pimpinan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Maradona menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari due process of law. Hakim memiliki peran sentral untuk menilai apakah bukti awal yang diajukan penyidik cukup kuat untuk mengindikasikan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.<\/p>\n<p>&#8220;Hakim yang akan menilai bukti awalnya, kira-kira kuat tidak untuk mengatakan ini adalah aset hasil tindak pidana. Baru kemudian ketika hakim menyatakan iya, muncul mekanisme pembalikan beban pembuktian di mana pemilik aset harus membuktikan asal-usul hartanya,&#8221; jelasnya.<\/p>\n<p>Terkait skema perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based (NCB), Maradona berpendapat bahwa metode ini idealnya diposisikan sebagai pelengkap ketika mekanisme konvensional tidak dapat dilakukan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/874678\/komisi-ii-dpr-ri-ruu-perampasan-aset-instrumen-kontrol-aparat\" title=\"Komisi II DPR RI: RUU Perampasan Aset Instrumen Kontrol Aparat\" target=\"_blank\">Komisi II DPR RI: RUU Perampasan Aset Instrumen Kontrol Aparat<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia memberikan catatan agar ada alasan yang ketat kapan penegak hukum boleh masuk ke ranah perampasan aset. Misalnya, kata ia, saat proses hukum secara personal terhambat karena alasan tertentu.<\/p>\n<p>&#8220;NCB ini sebenarnya adalah pelengkap ketika ada kelemahan di sisi konvensional. Namun, karena ini ranah pidana, pembuktian in personam tetap menjadi hal utama. Pilihan masuk ke non-conviction harus menjadi pilihan yang rasional dengan syarat-syarat yang ketat,&#8221; tambahnya.<\/p>\n<p>Lebih lanjut, Maradona mengingatkan pentingnya kontrol ketat melalui sistem peradilan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada monopoli sepihak dari penegak hukum dalam menentukan nasib sebuah aset. Semua keputusan harus melalui penilaian pengadilan untuk menjaga transparansi.<\/p>\n<p>&#8220;Semua harus dinilai oleh pengadilan, tidak bisa hanya dari satu arah penegak hukum. Selain itu, harus dipastikan adanya pemisahan kelembagaan, termasuk dalam hal manajemen aset hasil rampasan tersebut,&#8221; pungkasnya. (H-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/874745\/pakar-mekanisme-pembuktian-terbalik-ruu-perampasan-aset-wajib-miliki-bukti-awal-yang-kuat\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(Dok Litbang MI) PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Maradona menekankan bahwa penerapan mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa penyidik tetap berkewajiban menyodorkan bukti awal yang kuat sebelum beban pembuktian dialihkan kepada pemilik aset. Menurut Maradona, meskipun konsep hak milik tidak bersifat absolut dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":21757,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-21756","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21756","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=21756"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/21756\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/21757"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=21756"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=21756"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=21756"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}