{"id":19887,"date":"2026-03-25T09:23:51","date_gmt":"2026-03-25T09:23:51","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/25\/menhub-ingatkan-pembatasan-kendaraan-sumbu-tiga-atau-lebih-masih-berlaku-hingga-29-maret\/"},"modified":"2026-03-25T09:23:51","modified_gmt":"2026-03-25T09:23:51","slug":"menhub-ingatkan-pembatasan-kendaraan-sumbu-tiga-atau-lebih-masih-berlaku-hingga-29-maret","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/25\/menhub-ingatkan-pembatasan-kendaraan-sumbu-tiga-atau-lebih-masih-berlaku-hingga-29-maret\/","title":{"rendered":"Menhub Ingatkan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga atau Lebih masih Berlaku hingga 29 Maret"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/03\/25\/1774429490_cd037ce06b21006d164b.png\" alt=\"Menhub Ingatkan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga atau Lebih masih Berlaku hingga 29 Maret\"\/><figcaption>MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.(MI\/Naufal Zuhdi)<\/figcaption><\/figure>\n<p>MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan pemilik truk, utamanya <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/truk-sumbu-tiga-ke-atas\" title=\"truk sumbu tiga ke atas\">truk sumbu tiga ke atas<\/a> bahwa pembatasan angkutan barang selama arus mudik lebaran 2026 masih berlangsung hingga 29 Maret mendatang.<\/p>\n<p>\u201cKami ingin mengingatkan kembali bahwa pembatasan sumbu tiga ke atas masih berlaku sampai dengan tanggal 29 Maret,\u201d ucap Dudy saat konferensi pers di Jasa Marga Tollroad Command Center, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (25\/3).<\/p>\n<p>Di samping itu, dirinya menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah mencatat ada sebanyak 124 perusahaan pemilik truk yang melanggar pembatasan angkutan barang selama arus mudik lebaran 2026.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/842874\/ada-3080-kuota-mudik-gratis-nataru-ini-ajakan-pemerintah\" title=\"Ada 3.080 Kuota Mudik Gratis Nataru, Ini Ajakan Pemerintah\" target=\"_blank\">Ada 3.080 Kuota Mudik Gratis Nataru, Ini Ajakan Pemerintah<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cKami akan memanggil, menyampaikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Harapan kami bahwa itu tidak terjadi lagi pada saat pembatasan. Dan kita bisa lihat sekarang ini pada saat arus balik, tingkat kepatuhannya sudah mulai meningkat. Jadi efektif juga bahwa dengan menyampaikan kepada publik jumlah perusahaan tersebut kemudian terjadi penurunan tingkat dari sumbu tiga yang beroperasi,\u201d beber Dudy.<\/p>\n<p>Sebagaimana diketahui, penerapan pembatasan angkutan barang saat ini masih sebatas Surat Keputusan Bersama (SKB). Oleh karenanya, Dudy menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa akan dibuat aturan dengan tingkat lebih tinggi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.<\/p>\n<p>\u201cYa itu akan menjadi bahan evaluasi kami, kami harus bicara lintas sektor, nantu harus ada bicara dengan Kementerian PU, kemudian juga dengan Kepolisian dan kementerian lain. Apakah perlu ditingkatkan statusnya dari SKB menjadi ketentuan yang lebih tinggi sehingga memberikan daya punishment yang lebih tinggi lagi,\u201d tandasnya. (Fal\/I-1)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/873387\/menhub-ingatkan-pembatasan-kendaraan-sumbu-tiga-atau-lebih-masih-berlaku-hingga-29-maret\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.(MI\/Naufal Zuhdi) MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan pemilik truk, utamanya truk sumbu tiga ke atas bahwa pembatasan angkutan barang selama arus mudik lebaran 2026 masih berlangsung hingga 29 Maret mendatang. \u201cKami ingin mengingatkan kembali bahwa pembatasan sumbu tiga ke atas masih berlaku sampai dengan tanggal 29 Maret,\u201d ucap [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":19888,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-19887","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19887","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19887"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19887\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/19888"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19887"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19887"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19887"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}