{"id":19767,"date":"2026-03-25T03:00:13","date_gmt":"2026-03-25T03:00:13","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/25\/eks-jubir-kpk-pengalihan-tahanan-yaqut-sah-jika-tanpa-transaksi-dan-dilakukan-transparan\/"},"modified":"2026-03-25T03:00:13","modified_gmt":"2026-03-25T03:00:13","slug":"eks-jubir-kpk-pengalihan-tahanan-yaqut-sah-jika-tanpa-transaksi-dan-dilakukan-transparan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/25\/eks-jubir-kpk-pengalihan-tahanan-yaqut-sah-jika-tanpa-transaksi-dan-dilakukan-transparan\/","title":{"rendered":"Eks Jubir KPK Pengalihan Tahanan Yaqut Sah Jika Tanpa Transaksi dan Dilakukan Transparan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/03\/25\/1774407332_62d6b3f8b13b5409ecf9.jpg\" alt=\"Eks Jubir KPK: Pengalihan Tahanan Yaqut Sah Jika Tanpa Transaksi dan Dilakukan Transparan\"\/><figcaption>Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.(Dok.MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>KEPUTUSAN Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kpk\" title=\"KPK\">KPK<\/a>) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/yaqut-cholil-qoumas\" title=\"Yaqut Cholil Qoumas\">Yaqut Cholil Qoumas<\/a>, menjadi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tahanan-rumah\" title=\"tahanan rumah\">tahanan rumah<\/a> sempat memicu perhatian publik.\u00a0<\/p>\n<p>Praktisi hukum sekaligus mantan juru bicara KPK, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/febri-diansyah\" title=\"Febri Diansyah\">Febri Diansyah<\/a>, menilai kebijakan tersebut sah secara hukum selama tidak ada unsur transaksional di baliknya.<\/p>\n<p>\u201cSepanjang tidak ada transaksional di balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum,\u201d kata Febri kepada wartawan, Selasa (24\/3).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/873192\/pengamat-status-tahanan-rumah-gus-yaqut-gerus-kepercayaan-publik-kepada-kpk\" title=\"Pengamat: Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Gerus Kepercayaan Publik kepada KPK\" target=\"_blank\">Pengamat: Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Gerus Kepercayaan Publik kepada KPK<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Febri menduga kehebohan publik dipicu fakta bahwa langkah ini menjadi yang pertama kali dilakukan KPK sejak lembaga tersebut berdiri.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cDugaan saya yang membuat tindakan ini heboh adalah karena sebelumnya KPK tidak pernah melakukan pengalihan penahanan sejak KPK berdiri. Hal ini sering dikaitkan dengan sikap tegas dalam menangani korupsi,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, pengalihan jenis penahanan memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru. Menurutnya, sistem hukum Indonesia mengenal tiga jenis penahanan, yakni penahanan di rumah tahanan negara (rutan), tahanan kota, dan tahanan rumah.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/873191\/dpr-desak-kpk-transparan-soal-polemik-status-tahanan-yaqut-cholil-qoumas\" title=\"DPR Desak KPK Transparan soal Polemik Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas\" target=\"_blank\">DPR Desak KPK Transparan soal Polemik Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cTindakan tersebut sebenarnya sudah dikenal sejak KUHAP lama di tahun 1981 dan juga KUHAP baru 2025. Ada tiga jenis penahanan, mulai dari penahanan rutan, tahanan kota, dan rumah,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Meski demikian, Febri menekankan pentingnya transparansi dari KPK agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesan sebagai perlakuan khusus bagi pihak tertentu. Ia juga menyinggung adanya pergeseran paradigma dalam sistem pemidanaan nasional.<\/p>\n<p>\u201cPasca KUHP dan KUHAP baru yang berlaku di awal 2026 memang terdapat sejumlah pergeseran signifikan dalam tujuan pemidanaan. Misal, pemidanaan yang lebih menonjolkan aspek rehabilitatif dan restoratif,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Namun, Febri mengaku belum mengetahui apakah keputusan KPK dalam kasus ini didasarkan pada perubahan paradigma tersebut.\u00a0<\/p>\n<p>\u201cPertanyaannya, apakah tindakan KPK didasarkan pada pertimbangan pergeseran paradigma pemidanaan tersebut? Kita belum tahu karena sejauh ini belum ada penjelasan resmi. Kita tunggu penjelasan resmi dari KPK,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Ia juga mendorong KPK untuk membuka ruang diskusi publik terkait kebijakan tersebut serta mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan upaya paksa, termasuk penahanan.<\/p>\n<p>\u201cSaya melihat isu utama lain bagi seluruh penegak hukum adalah kehati-hatian dalam melakukan upaya paksa, termasuk penahanan. Terutama karena KUHAP telah mengatur syarat-syarat dalam melakukan penahanan, misalnya adanya upaya konkret merusak barang bukti atau melarikan diri,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas sempat menjalani tahanan rumah setelah keluarganya mengajukan permohonan kepada KPK. Status tersebut berlaku selama lima hari, sejak 19 hingga 23 Maret 2026.<\/p>\n<p>Namun, sejak Senin (23\/3), Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. (Z-2)\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/873299\/eks-jubir-kpk-pengalihan-tahanan-yaqut-sah-jika-tanpa-transaksi-dan-dilakukan-transparan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Eks Jubir KPK Febri Diansyah menilai pengalihan tahanan Yaqut sah secara hukum, asalkan tidak ada unsur transaksional. Ini penjelasannya.(Dok.MI) KEPUTUSAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sempat memicu perhatian publik.\u00a0 Praktisi hukum sekaligus mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, menilai kebijakan tersebut sah secara hukum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":19768,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-19767","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19767","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=19767"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/19767\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/19768"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=19767"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=19767"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=19767"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}