{"id":15716,"date":"2026-03-13T13:03:05","date_gmt":"2026-03-13T13:03:05","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/13\/ksop-batam-klarifikasi-aktivitas-penutuhan-kapal-di-seloko-batam-shipyard\/"},"modified":"2026-03-13T13:03:05","modified_gmt":"2026-03-13T13:03:05","slug":"ksop-batam-klarifikasi-aktivitas-penutuhan-kapal-di-seloko-batam-shipyard","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/13\/ksop-batam-klarifikasi-aktivitas-penutuhan-kapal-di-seloko-batam-shipyard\/","title":{"rendered":"KSOP Batam Klarifikasi Aktivitas Penutuhan Kapal di Seloko Batam Shipyard"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/03\/13\/1773406517_6344973fbe7b21ef7b0c.jpg\" alt=\"KSOP Batam Klarifikasi Aktivitas Penutuhan Kapal di Seloko Batam Shipyard\"\/><figcaption>Area shipyard PT Seloko Batam Shipyard di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, tempat aktivitas penutuhan kapal (ship dismantling) dilakukan. KSOP Batam menegaskan kegiatan tersebut berjalan sesuai prosedur serta telah mengantongi izin resmi da(Dok Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/batam\" title=\"batam\">Batam<\/a> memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai aktivitas <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/penutuhan-kapal\" title=\"penutuhan kapal\">penutuhan kapal<\/a> (ship dismantling) di kawasan PT Seloko Batam Shipyard, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.<\/p>\n<p>Kepala Seksi Penegakan Hukum <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ksop-batam\" title=\"ksop batam\">KSOP Batam<\/a>, Andi Rivai, menegaskan bahwa kegiatan pemotongan kapal yang dilakukan di area shipyard tersebut berjalan sesuai prosedur dan telah mengantongi perizinan yang diperlukan.<\/p>\n<p>\u201cBenar, aktivitas penutuhan kapal itu sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Semua dokumen, termasuk perizinannya lengkap. Sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan KSOP Batam,\u201d ujarnya, Jumat (13\/3).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/870084\/bisnis-penyelundupan-pmi-ilegal-di-batam-terbongkar-pelaku-raup-rp3-juta-per-orang\" title=\"Bisnis Penyelundupan PMI Ilegal di Batam Terbongkar: Pelaku Raup Rp3 Juta per Orang\" target=\"_blank\">Bisnis Penyelundupan PMI Ilegal di Batam Terbongkar: Pelaku Raup Rp3 Juta per Orang<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas penutuhan kapal di wilayah kerja pelabuhan wajib memenuhi persyaratan perizinan serta standar keselamatan kerja yang ditetapkan oleh otoritas terkait.<\/p>\n<p>Sementara itu, manajemen PT Seloko Batam Shipyard juga memberikan penjelasan bahwa seluruh kegiatan ship dismantling yang dilakukan perusahaan berada dalam koridor hukum serta di bawah pengawasan instansi berwenang.<\/p>\n<p>Legal Manager PT Seloko Batam Shipyard, Rahmat Sidikhi, mengatakan perusahaan telah mengantongi izin otorisasi fasilitas penutuhan kapal yang berlaku hingga tahun 2029.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/868426\/ekonomi-batam-tumbuh-676-persen-pada-2025-tertinggi-di-kepulauan-riau\" title=\"Ekonomi Batam Tumbuh 6,76 Persen pada 2025, Tertinggi di Kepulauan Riau\" target=\"_blank\">Ekonomi Batam Tumbuh 6,76 Persen pada 2025, Tertinggi di Kepulauan Riau<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cKami tidak mengoperasikan fasilitas dalam kekosongan hukum. Setiap kapal yang masuk ke area kerja telah melalui proses pre-cleaning dan verifikasi dokumen pengelolaan limbah B3,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurutnya, operasional perusahaan juga dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).<\/p>\n<p>Seluruh pekerja dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar industri, termasuk respirator dan perlengkapan pengelasan yang tersertifikasi.<\/p>\n<p>Selain itu, area kerja juga dilengkapi sistem containment untuk mencegah potensi tumpahan minyak maupun residu bahan bakar ke perairan sekitar.<\/p>\n<p>\u201cSetiap tahapan pemotongan kapal diawasi oleh tim Health, Safety, and Environment (HSE) internal dan diaudit secara berkala oleh pihak ketiga,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga memastikan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti sludge, oli bekas, serta cat anti-fouling ditangani oleh vendor berlisensi sesuai ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Manager PT Seloko Batam Shipyard, YT Hananto, menambahkan pihaknya terbuka terhadap pengawasan serta siap memberikan akses dokumen perizinan kepada otoritas maupun pemangku kepentingan sesuai ketentuan hukum.<\/p>\n<p>\u201cKami menghargai kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Namun informasi yang berkembang di ruang publik sebaiknya didasarkan pada data dan verifikasi dari instansi berwenang,\u201d katanya. (H-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/870191\/ksop-batam-klarifikasi-aktivitas-penutuhan-kapal-di-seloko-batam-shipyard\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Area shipyard PT Seloko Batam Shipyard di kawasan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam, tempat aktivitas penutuhan kapal (ship dismantling) dilakukan. KSOP Batam menegaskan kegiatan tersebut berjalan sesuai prosedur serta telah mengantongi izin resmi da(Dok Istimewa) KANTOR Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai aktivitas penutuhan kapal (ship dismantling) di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":15717,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-15716","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15716","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15716"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15716\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15717"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15716"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15716"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15716"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}