{"id":15093,"date":"2026-03-11T05:24:33","date_gmt":"2026-03-11T05:24:33","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/11\/kuasa-hukum-kritik-putusan-praperadilan-yaqut-di-kasus-kuota-haji\/"},"modified":"2026-03-11T05:24:33","modified_gmt":"2026-03-11T05:24:33","slug":"kuasa-hukum-kritik-putusan-praperadilan-yaqut-di-kasus-kuota-haji","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/11\/kuasa-hukum-kritik-putusan-praperadilan-yaqut-di-kasus-kuota-haji\/","title":{"rendered":"Kuasa Hukum Kritik Putusan Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/03\/11\/1773205830_f56e1d27281f2d1b96d2.jpeg\" alt=\"Kuasa Hukum Kritik Putusan Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji\"\/><figcaption>Melisa Anggraini, Kuasa Hukum Yaqut(MI\/M Ghifari A)<\/figcaption><\/figure>\n<p>TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/yaqut-cholil-qoumas\" title=\"Yaqut Cholil Qoumas\">Yaqut Cholil Qoumas<\/a>, Melisa Anggraini, menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti dalam penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Hakim tidak menilai kualitas maupun relevansinya dalam perkara tersebut.<\/p>\n<p>\u201cTernyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,\u201d kata Melisa usai persidangan, Rabu (11\/3).<\/p>\n<p>Melisa juga mengkritik putusan hakim yang dinilai tidak membahas dalil terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kpk\" title=\"KPK\">KPK<\/a>) dalam menetapkan status tersangka sesuai aturan hukum terbaru.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/869079\/kuasa-hukum-yaqut-optimistis-praperadilan-dikabulkan-hakim\" title=\"Kuasa Hukum Yaqut Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim\" target=\"_blank\">Kuasa Hukum Yaqut Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut dia, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum setelah berlakunya ketentuan hukum acara pidana yang baru.<\/p>\n<p>\u201cKami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Melisa juga menyoroti proses pemberitahuan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia mengaku tim kuasa hukum baru pertama kali melihat secara fisik surat penetapan tersangka saat persidangan praperadilan berlangsung.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/869099\/kpk-segera-panggil-yaqut-sebagai-tersangka-kasus-kuota-haji\" title=\"KPK Segera Panggil Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji\" target=\"_blank\">KPK Segera Panggil Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cSampai detik ini kami pertama kali baru melihat surat penetapan tersangka itu di ruang sidang, tidak ada fairness atau kepastian hukum,\u201d kata Melisa.<\/p>\n<p>Menurutnya, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, aparat penegak hukum diwajibkan segera menyerahkan dokumen pemberitahuan penetapan status tersangka kepada pihak yang bersangkutan.<\/p>\n<p>\u201cSatu hari setelah penetapan itu harus diserahkan kepada adresan atau yang ditetapkan sebagai tersangka,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhammad Dwiputro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<\/p>\n<p>Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah dan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 dapat terus berlanjut.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gugatan-praperadilan\" title=\"Gugatan Praperadilan\">Gugatan praperadilan<\/a> itu didaftarkan pihak Yaqut pada 10 Februari 2026 setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, bersama mantan staf khusus Kementerian Agama Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal sebagai Gus Alex.<\/p>\n<p>KPK menduga keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. (Z-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/869103\/kuasa-hukum-kritik-putusan-praperadilan-yaqut-di-kasus-kuota-haji\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Melisa Anggraini, Kuasa Hukum Yaqut(MI\/M Ghifari A) TIM kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melisa Anggraini, menilai hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti dalam penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Hakim tidak menilai kualitas maupun relevansinya dalam perkara tersebut. \u201cTernyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":15094,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-15093","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15093","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15093"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15093\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15094"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15093"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15093"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15093"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}