{"id":15083,"date":"2026-03-11T04:57:34","date_gmt":"2026-03-11T04:57:34","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/11\/kpk-segera-panggil-yaqut-sebagai-tersangka-kasus-kuota-haji\/"},"modified":"2026-03-11T04:57:34","modified_gmt":"2026-03-11T04:57:34","slug":"kpk-segera-panggil-yaqut-sebagai-tersangka-kasus-kuota-haji","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/11\/kpk-segera-panggil-yaqut-sebagai-tersangka-kasus-kuota-haji\/","title":{"rendered":"KPK Segera Panggil Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/03\/11\/1773204838_78b662bcf04c1e2f9b0b.jpeg\" alt=\"KPK Segera Panggil Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji\"\/><figcaption>Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.(MI\/M Ghifari A)<\/figcaption><\/figure>\n<p>KOMISI Pemberantasan Korupsi (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kpk\" title=\"KPK\">KPK<\/a>) akan segera memanggil mantan Menteri Agama <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/yaqut-cholil-qoumas\" title=\"Yaqut Cholil Qoumas\">Yaqut Cholil Qoumas<\/a>. Pemanggilan itu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.<\/p>\n<p>Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan tersebut dijadwalkan dalam waktu dekat. \u201cDalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu sebagai tersangka. Minggu ini,\u201d kata Asep kepada wartawan usai putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11\/3).<\/p>\n<p>Asep belum memastikan apakah pemanggilan tersebut juga akan dilakukan terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni mantan staf khusus Kementerian Agama Ishfah Abidal Aziz. \u00a0\u201cKita lihat nanti,\u201d ujarnya singkat.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/869079\/kuasa-hukum-yaqut-optimistis-praperadilan-dikabulkan-hakim\" title=\"Kuasa Hukum Yaqut Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim\" target=\"_blank\">Kuasa Hukum Yaqut Optimistis Praperadilan Dikabulkan Hakim<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut setelah pemeriksaan, Asep menegaskan langkah tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Menurut dia, penyidik perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan penahanan.<\/p>\n<p>\u201cKalau itu kan tidak serta merta seperti itu. Kita harus mempertimbangkan banyak hal,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan pertimbangan penahanan tidak hanya berkaitan dengan terpenuhinya unsur pidana, tetapi juga strategi penanganan perkara secara keseluruhan. \u201cKasus ini tidak hanya satu tersangka, ada tersangka lainnya. Terkait dengan penahanan itu strategi kita. Kita melihat bagaimana strategi penanganan perkaranya dan lain-lain,\u201d ucap Asep.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/866538\/kpk-sebut-permohonan-praperadilan-yaqut-qoumas-error-in-objecto\" title=\"KPK Sebut Permohonan Praperadilan Yaqut Qoumas, Error in Objecto\" target=\"_blank\">KPK Sebut Permohonan Praperadilan Yaqut Qoumas, Error in Objecto<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Meski demikian, ia memastikan penyidik tidak akan menunda langkah hukum apabila seluruh pertimbangan telah terpenuhi. \u201cKalau pertimbangannya sudah cocok, tentu kami tidak menunda-nunda,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Asep juga menegaskan tidak ada faktor lain yang memengaruhi keputusan penyidik dalam menentukan langkah penahanan. \u201cBukan karena ada masalah apa pun, tidak. Kita melihat bagaimana prosesnya,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Asep, penyidikan perkara ini menjadi salah satu prioritas KPK karena telah berjalan cukup lama sejak surat perintah penyidikan diterbitkan. \u201cSecepatnya karena ini termasuk perkara yang sprindiknya sudah tahun lalu, dari Agustus kalau tidak salah. Ini berjalan terus, makanya ini menjadi prioritas,\u201d tutur dia.<\/p>\n<p>Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Penyidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. (Z-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/869099\/kpk-segera-panggil-yaqut-sebagai-tersangka-kasus-kuota-haji\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.(MI\/M Ghifari A) KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan itu untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":15084,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-15083","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15083","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=15083"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/15083\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/15084"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=15083"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=15083"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=15083"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}