{"id":14519,"date":"2026-03-09T07:23:48","date_gmt":"2026-03-09T07:23:48","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/09\/hutama-karya-terapkan-pembatasan-operasional-angkutan-barang-di-sejumlah-ruas-jtts\/"},"modified":"2026-03-09T07:23:48","modified_gmt":"2026-03-09T07:23:48","slug":"hutama-karya-terapkan-pembatasan-operasional-angkutan-barang-di-sejumlah-ruas-jtts","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/09\/hutama-karya-terapkan-pembatasan-operasional-angkutan-barang-di-sejumlah-ruas-jtts\/","title":{"rendered":"Hutama Karya Terapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas JTTS"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<p>\u00a0<strong><br \/>Jakarta, FaktaBerita\u00a0\u2013 <\/strong>Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yakni\u00a0Tol Pekanbaru\u2013Dumai, Tol Betung\u2013Tempino\u2013Jambi segmen Bayung Lencir\u2013Simpang Ness, serta\u00a0Tol Terbanggi Besar\u2013Pematang Panggang\u2013Kayu Agung, dengan menyesuaikan kebijakan yang berlaku di masing-masing wilayah.<br \/>\u00a0<br \/>Pemerintah melalui\u00a0Kementerian Perhubungan,\u00a0Korlantas Polri, dan\u00a0Kementerian Pekerjaan Umum (PU)\u00a0kembali menerbitkan\u00a0Surat Keputusan Bersama (SKB)\u00a0tentang\u00a0Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Dalam SKB tersebut tertuang ketentuan\u00a0pembatasan operasional angkutan barang\u00a0sebagai langkah untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan aspek keselamatan jalan selama periode puncak pergerakan masyarakat.<br \/>\u00a0<br \/>SKB\u00a0Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201\/1\/21\/DJPL\/2026; Kep\/43\/II\/2026; dan 20\/KPTS\/Db\/2026ditandatangani oleh\u00a0Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan,\u00a0Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud,\u00a0Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta\u00a0Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.<br \/>\u00a0<br \/>\u201cPenerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,\u201d ujar Hamdani, Plh. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya dalam siaran pers.<br \/>\u00a0<br \/>Berdasarkan ketentuan tersebut,\u00a0pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan ini berlaku\u00a0baik di jalan tol maupun jalan non-tol\/arteri.<br \/>\u00a0<br \/>\u201cSeperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,\u201d ungkap\u00a0Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, di Jakarta, Rabu (11\/2).<br \/>\u00a0<br \/>Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi\u00a0mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih,\u00a0mobil barang dengan kereta tempelan,\u00a0kereta gandengan, serta\u00a0mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan\u00a0dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian\/hasil tambang dan bahan bangunan, seperti\u00a0tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.<br \/>\u00a0<br \/>Lebih lanjut, pembatasan\u00a0dikecualikan\u00a0untuk kendaraan tertentu, termasuk angkutan yang mengangkut\u00a0BBM\/BBG,\u00a0hewan ternak,\u00a0pupuk,\u00a0bantuan penanganan bencana alam, serta\u00a0barang pokok, dengan syarat kendaraan\u00a0tidak melebihi dimensi dan muatan\u00a0serta dibuktikan dengan\u00a0dokumen kontrak\/perjanjian\u00a0antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.<br \/>\u00a0<br \/>\u201cUntuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi\u00a0surat muatan\u00a0yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat\u00a0keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan\u00a0ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri\u00a0kendaraan angkutan barang,\u201d tambah Hamdani.<br \/>\u00a0<br \/>Pada periode normal pengguna JTTS didominasi oleh angkutan barang. Karena itu, agar kebijakan pembatasan tersosialisasi dengan baik, Hutama Karya mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, baik media sosial, media konvensional, maupun radio, serta memasang imbauan pada akses masuk tol agar pengguna jalan dapat mengetahui kebijakan pembatasan sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun antrean, khususnya di gerbang tol.<br \/>\u00a0<br \/>\u201cKami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas \u00a0tol atau melalui akun resmi jalan tol Hutama Karya di @HutamaKaryaTollroad,\u201d tutup Hamdani.<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/www.topbusiness.id\/124920\/hutama-karya-terapkan-pembatasan-operasional-angkutan-barang-di-sejumlah-ruas-jtts.html\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u00a0Jakarta, FaktaBerita\u00a0\u2013 Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yakni\u00a0Tol Pekanbaru\u2013Dumai, Tol Betung\u2013Tempino\u2013Jambi segmen Bayung Lencir\u2013Simpang Ness, serta\u00a0Tol Terbanggi Besar\u2013Pematang Panggang\u2013Kayu Agung, dengan menyesuaikan kebijakan yang berlaku di masing-masing wilayah.\u00a0Pemerintah melalui\u00a0Kementerian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":14520,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,5],"tags":[],"class_list":["post-14519","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-business","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14519","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14519"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14519\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/14520"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14519"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14519"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14519"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}