{"id":14507,"date":"2026-03-09T06:14:03","date_gmt":"2026-03-09T06:14:03","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/09\/pasal-hukuman-mati-digugat-di-mk-pemerintah-klaim-kuhp-pilih-jalan-tengah\/"},"modified":"2026-03-09T06:14:03","modified_gmt":"2026-03-09T06:14:03","slug":"pasal-hukuman-mati-digugat-di-mk-pemerintah-klaim-kuhp-pilih-jalan-tengah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/03\/09\/pasal-hukuman-mati-digugat-di-mk-pemerintah-klaim-kuhp-pilih-jalan-tengah\/","title":{"rendered":"Pasal Hukuman Mati Digugat di MK, Pemerintah Klaim KUHP Pilih Jalan Tengah"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/03\/09\/1773036601_717a28cd50648497350f.jpg\" alt=\"Pasal Hukuman Mati Digugat di MK, Pemerintah Klaim KUHP Pilih \u201cJalan Tengah\u201d\"\/><figcaption>Ilustrasi.(freepik)<\/figcaption><\/figure>\n<p>KETETUAN soal <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/hukuman-mati\" title=\"Hukuman Mati\">hukuman mati<\/a> dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kuhp\" title=\"KUHP\">KUHP<\/a>) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mk\" title=\"MK\">MK<\/a>). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut\u00a0dirancang sebagai kompromi agar tidak langsung berujung pada eksekusi.<\/p>\n<p>Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi KUHP. Ia mengatakan perdebatan mengenai pidana mati selama ini selalu terbelah dalam dua kubu besar dengan argumen yang sama-sama kuat.<\/p>\n<p>\u201cBagi mereka yang mengikuti paham abolisionis atau yang ingin menghapus pidana mati mempunyai dasar argumentasi yang kuat dan sama kuatnya dengan mereka yang memiliki paham retensionis, yaitu mereka yang tetap mendukung pidana mati,\u201d kata Eddy di dalam sidang pleno MK, Jakarta, Senin (9\/3)<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/868222\/pasal-zina-dan-kumpul-kebo-digugat-ke-mk-ini-kata-pemerintah\" title=\"Pasal Zina dan Kumpul Kebo Digugat ke MK, \u00a0Ini Kata Pemerintah\u00a0\" target=\"_blank\">Pasal Zina dan Kumpul Kebo Digugat ke MK, \u00a0Ini Kata Pemerintah\u00a0<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Menurut Eddy, KUHP baru mencoba mengambil posisi tengah dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana khusus yang tidak langsung dieksekusi. Dalam sistem baru tersebut, hakim menjatuhkan hukuman mati disertai masa percobaan selama 10 tahun.<\/p>\n<p>\u201cArtinya setiap pidana mati akan dijatuhkan bersama dengan masa percobaan. Percobaan selama 10 tahun ini kemudian berdasarkan penilaian dapat dilakukan komutasi pidana dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup,\u201d ujar Eddy.<\/p>\n<p>Selama masa tersebut, perilaku terpidana akan dievaluasi oleh negara. Jika dinilai menunjukkan perubahan, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/868221\/masa-jabatan-kapolri-digugat-ke-mk\" title=\"Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK\" target=\"_blank\">Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Eddy menyebut pendekatan tersebut sebagai cara khas Indonesia dalam merespons perdebatan global mengenai hukuman mati yang hingga kini belum menemukan titik temu.<\/p>\n<p>\u201cIni merupakan suatu Indonesian Way, suatu win-win solution antara yang ingin mempertahankan pidana mati dan yang ingin menghapuskan pidana mati,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Namun dalam persidangan, hakim konstitusi Daniel Yusmic mempertanyakan dasar penentuan masa percobaan selama 10 tahun. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai indikator yang digunakan negara untuk menilai perubahan perilaku terpidana.<\/p>\n<p>\u201cIndikator atau metode apa yang digunakan? Bisa saja seseorang lima tahun sudah berubah. Kenapa harus 10 tahun, apa ukurannya?\u201d ujar Daniel dalam sidang tersebut.<\/p>\n<p>Uji materiel ini merupakan bagian dari sejumlah perkara yang sedang menguji berbagai ketentuan dalam KUHP baru di MK.\u00a0Selain pidana mati, pasal lain yang turut dipersoalkan antara lain terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, penggunaan lambang negara, aturan zina, hingga pasal penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. (H-4)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/868225\/pasal-hukuman-mati-digugat-di-mk-pemerintah-klaim-kuhp-pilih-jalan-tengah\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi.(freepik) KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut\u00a0dirancang sebagai kompromi agar tidak langsung berujung pada eksekusi. Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keterangan pemerintah dalam sidang uji materi KUHP. Ia mengatakan perdebatan mengenai pidana mati [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":14508,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-14507","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14507","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14507"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14507\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/14508"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14507"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14507"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14507"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}