{"id":123930,"date":"2026-10-24T14:39:57","date_gmt":"2026-10-24T07:39:57","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/24\/laporan-etik-hakim-mk-soroti-pmk-dan-tenggang-waktu-perkara-pilpres\/"},"modified":"2026-10-24T14:39:57","modified_gmt":"2026-10-24T07:39:57","slug":"laporan-etik-hakim-mk-soroti-pmk-dan-tenggang-waktu-perkara-pilpres","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/24\/laporan-etik-hakim-mk-soroti-pmk-dan-tenggang-waktu-perkara-pilpres\/","title":{"rendered":"Laporan Etik Hakim MK Soroti PMK dan Tenggang Waktu Perkara Pilpres"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/24\/1792826831_1c1dcb12ba8e3d4a59d4.jpeg\" alt=\"Laporan Etik Hakim MK Soroti PMK dan Tenggang Waktu Perkara Pilpres\"\/><figcaption>Pendaftaran dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).(Dok. Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>ADVOKAT Nasrullah mengadukan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan itu menyoroti tiga persoalan dalam penanganan Perkara Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026, yakni dasar hukum penerapan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, tenggang waktu pengajuan permohonan, serta konsistensi hukum acara yang digunakan dalam pemeriksaan perkara.<\/p>\n<p>Nasrullah meminta MKMK memeriksa apakah proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi. Menurut dia, persoalan yang disorot berkaitan dengan kepastian hukum dan kecermatan hakim dalam menerapkan aturan.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>\u201cLaporan ini bukan upaya untuk mengadili kembali putusan Mahkamah Konstitusi. Kami meminta MKMK menjalankan kewenangannya untuk memeriksa apakah proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara cermat, saksama, dan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim konstitusi,\u201d demikian pokok sikap Nasrullah dalam laporannya yang diterima, Sabtu (24\/10)<\/p>\n<p>Nasrullah mempertanyakan dasar kewenangan dan urgensi penerbitan serta penerapan PMK Nomor 1 Tahun 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Persoalan ini menjadi sorotan karena MK sebelumnya telah memeriksa dan memutus perselisihan hasil Pilpres 2024 pada 22 April 2024.<\/p>\n<p>Ia meminta MKMK menelaah kesesuaian PMK tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk dasar hukum yang digunakan dan penjelasannya dalam pertimbangan putusan.<\/p>\n<p>Bagi Nasrullah, persoalannya bukan semata-mata keberadaan sebuah peraturan, melainkan bagaimana dasar hukum dan ketentuan tersebut diterapkan dalam pemeriksaan perkara. Kejelasan landasan hukum dinilai penting untuk menjaga konsistensi proses peradilan konstitusi.<\/p>\n<p>Nasrullah juga menyoroti Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tenggang waktu pengajuan keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.<\/p>\n<p>Ia meminta MKMK menelaah bagaimana ketentuan tersebut dipertimbangkan dalam perkara yang berkaitan dengan hasil Pilpres 2024, tetapi diajukan dan diperiksa pada 2026.<\/p>\n<p>Nasrullah turut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan apabila permohonan tersebut dipandang memiliki karakter atau landasan hukum berbeda dari perselisihan hasil pemilu pada umumnya.<\/p>\n<p>\u201cYang perlu dijelaskan adalah bagaimana aturan diterapkan, apa dasar hukumnya, dan apakah penerapannya konsisten. Kepastian hukum tidak boleh dilepaskan dari kecermatan dalam menjalankan prosedur,\u201d tandasnya.<\/p>\n<p>Aspek lain yang disorot adalah proses pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon, pelaksanaan pembuktian, hingga putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.<\/p>\n<p>Dalam laporannya, Nasrullah mencatat bahwa ML melakukan pemeriksaan pembuktian dan mendengarkan keterangan sejumlah pihak, termasuk unsur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta atase pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia.<\/p>\n<p>Ia meminta MKMK menilai apakah tahapan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukum acara yang jelas, diterapkan secara konsisten, dan dijelaskan secara memadai dalam pertimbangan putusan.<\/p>\n<p>Namun, Nasrullah menegaskan bahwa pemeriksaan etik harus bertumpu pada bukti yang dapat diuji. Ia meminta agar perbedaan penafsiran hukum dibedakan dari kekeliruan hukum, kekurangan pertimbangan putusan, dan perilaku hakim yang dapat memenuhi unsur pelanggaran etik.<\/p>\n<h2>Bukan Dibatalkan<\/h2>\n<p>Nasrullah menegaskan bahwa laporannya tidak bertujuan meminta MKMK membatalkan atau menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026. Ia juga tidak bermaksud menjadikan MKMK sebagai lembaga banding atas putusan Mahkamah Konstitusi.<\/p>\n<p>Permintaan Nasrullah adalah agar MKMK memeriksa dugaan pelanggaran tersebut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran etik, ia meminta agar tindakan diambil sesuai ketentuan hukum.<\/p>\n<p>\u201cIntegritas peradilan konstitusi harus dijaga melalui mekanisme yang sah dan objektif. Karena itu, setiap dugaan yang disampaikan harus diperiksa secara profesional, tanpa prasangka dan tanpa mengesampingkan hak para hakim untuk memberikan penjelasan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Nasrullah berharap MKMK menindaklanjuti laporan secara transparan dan akuntabel. Ia menilai pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran etik diuji melalui mekanisme yang semestinya, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap peradilan konstitusi. (I-1)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/948157\/laporan-etik-hakim-mk-soroti-pmk-dan-tenggang-waktu-perkara-pilpres\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pendaftaran dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).(Dok. Istimewa) ADVOKAT Nasrullah mengadukan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan itu menyoroti tiga persoalan dalam penanganan Perkara Nomor 01\/PHPU.PRES-XXIV\/2026, yakni dasar hukum penerapan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, tenggang waktu pengajuan permohonan, serta konsistensi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":123931,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-123930","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/123930","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=123930"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/123930\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/123931"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=123930"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=123930"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=123930"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}