{"id":123645,"date":"2026-10-24T00:25:07","date_gmt":"2026-10-23T17:25:07","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/24\/ingin-ubah-motor-bbm-jadi-listrik-ini-prosedur-dan-persyaratannya\/"},"modified":"2026-10-24T00:25:07","modified_gmt":"2026-10-23T17:25:07","slug":"ingin-ubah-motor-bbm-jadi-listrik-ini-prosedur-dan-persyaratannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/24\/ingin-ubah-motor-bbm-jadi-listrik-ini-prosedur-dan-persyaratannya\/","title":{"rendered":"Ingin Ubah Motor BBM Jadi Listrik Ini Prosedur dan Persyaratannya"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/23\/1792765259_ce71cc0f899dba93c42d.jpg\" alt=\"Ingin Ubah Motor BBM Jadi Listrik? Ini Prosedur dan Persyaratannya\"\/><figcaption>Bengkel United E-Motor menyediakan akses layanan konversi sepeda motor bermesin pembakaran internal atau Internal Combustion Engine (ICE) menjadi kendaraan listrik.(Dok. United E-Motor)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>MASYARAKAT yang ingin beralih menggunakan sepeda motor listrik tidak harus membeli kendaraan baru. Sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) yang sudah dimiliki dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai melalui bengkel pelaksana konversi yang memenuhi persyaratan pemerintah.<\/p>\n<p>Proses pengajuan konversi dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mendaftarkan kendaraan sekaligus memilih bengkel pelaksana konversi sesuai lokasi yang diinginkan.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Salah satu bengkel yang dapat dipilih melalui platform tersebut adalah ATR di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten. Bengkel di bawah naungan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/united-e-motor\" title=\"United E-Motor\">United E-Motor<\/a> ini menyediakan akses layanan konversi sepeda motor bermesin pembakaran internal atau <em>Internal Combustion Engine<\/em> (ICE) menjadi kendaraan listrik.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/otomotif\/893567\/daftar-bengkel-konversi-motor-listrik-resmi-2026-lokasi-dan-biaya-terbaru\" title=\"Daftar Bengkel Konversi Motor Listrik Resmi 2026: Lokasi dan Biaya Terbaru\" target=\"_blank\">Daftar Bengkel Konversi Motor Listrik Resmi 2026: Lokasi dan Biaya Terbaru<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Direktur PT Bintang Mas Lestari Winston Mulyadi mengatakan, konversi menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik dengan tetap memanfaatkan sepeda motor yang telah dimiliki.<\/p>\n<p>\u201cKonversi motor BBM menjadi motor listrik membuka kesempatan bagi masyarakat untuk beralih ke mobilitas listrik dengan memanfaatkan kendaraan yang sudah dimiliki. Kami melihat akses terhadap informasi, bengkel pelaksana, serta layanan purnajual menjadi faktor penting agar masyarakat semakin memahami proses dan manfaat konversi ini,\u201d ujar Winston dalam keterangannya, Jumat (23\/10).<\/p>\n<p>Untuk mengajukan konversi, pemilik kendaraan dapat mengakses platform resmi ESDM melalui laman <em>ebtke.esdm.go.id\/konversi<\/em> dan memilih menu Mendaftar Konversi. Selanjutnya, pemohon dapat menentukan bengkel pelaksana dengan memilih wilayah yang diinginkan pada daftar bengkel yang tersedia.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/otomotif\/946263\/pengembangan-dari-generasi-sebelumnya-baterai-litium-tingkatkan-teknologi-motor-listrik\" title=\"Pengembangan dari Generasi Sebelumnya, Baterai Litium Tingkatkan Teknologi Motor Listrik\" target=\"_blank\">Pengembangan dari Generasi Sebelumnya, Baterai Litium Tingkatkan Teknologi Motor Listrik<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ATR, pencarian dapat dilakukan dengan memilih Kota Tangerang Selatan, kemudian menekan tombol <em>Refresh<\/em> untuk menampilkan daftar bengkel. Setelah nama ATR ditemukan, pemohon dapat memilih bengkel tersebut melalui menu Pilih Bengkel.<\/p>\n<p>Tahap berikutnya adalah mengisi formulir pendaftaran dengan data identitas pemohon dan informasi kendaraan sesuai dokumen resmi.<\/p>\n<p>Setelah pengajuan dikirimkan, pemohon menunggu konfirmasi dari bengkel mengenai pemeriksaan kendaraan, kelengkapan dokumen, serta jadwal kedatangan.<\/p>\n<p>Bengkel kemudian akan memeriksa kondisi fisik kendaraan, kesesuaian identitas kendaraan dengan dokumen, serta kelayakannya untuk menjalani proses konversi.<\/p>\n<p>Pada tahap ini, pemilik kendaraan juga akan memperoleh informasi mengenai biaya, komponen yang digunakan, serta ketentuan pengerjaan sebelum menyepakati proses konversi.<\/p>\n<p>Setelah kesepakatan tercapai, bengkel melaksanakan konversi sesuai persyaratan teknis yang berlaku. Kendaraan hasil konversi selanjutnya harus menjalani proses pengujian dan administrasi untuk memastikan pemenuhan ketentuan keselamatan serta legalitas penggunaan di jalan raya.<\/p>\n<p>Bengkel akan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara daring kepada Kementerian Perhubungan. Setelah kedua dokumen tersebut diterbitkan, Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan.<\/p>\n<p>Kendaraan hasil konversi dapat diserahterimakan kepada pemilik setelah seluruh proses administrasi selesai.<\/p>\n<p>Sebelum melakukan pendaftaran, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk pemeriksaan identitas dan legalitas kendaraan.<\/p>\n<p>Dokumen tersebut meliputi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli.<\/p>\n<p>Data identitas pemilik harus sesuai dengan dokumen kendaraan. Selain itu, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan harus cocok dengan informasi yang tercantum dalam dokumen resmi.<\/p>\n<p>Pemohon juga perlu memastikan status pajak dan administrasi kendaraan dalam keadaan tertib serta tidak memiliki kendala legalitas yang dapat menghambat proses registrasi.<\/p>\n<p>Dari sisi teknis, sepeda motor harus berada dalam kondisi yang memungkinkan untuk dikonversi. Penilaian kelayakan kendaraan dilakukan melalui pemeriksaan bengkel.<\/p>\n<p>Pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan biaya konversi sesuai penawaran dan kesepakatan dengan bengkel. Persyaratan tambahan dapat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan serta ketentuan pemerintah yang berlaku.<\/p>\n<p>Winston menegaskan, konversi kendaraan tidak cukup hanya dilakukan dengan mengganti mesin berbahan bakar bensin menjadi sistem penggerak listrik. Proses tersebut juga harus memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, dan administrasi agar kendaraan hasil konversi dapat digunakan secara legal di jalan raya.<\/p>\n<p>Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan bengkel pelaksana yang memenuhi persyaratan serta mengikuti prosedur konversi yang berlaku. (E-1)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/otomotif\/948020\/ingin-ubah-motor-bbm-jadi-listrik-ini-prosedur-dan-persyaratannya\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bengkel United E-Motor menyediakan akses layanan konversi sepeda motor bermesin pembakaran internal atau Internal Combustion Engine (ICE) menjadi kendaraan listrik.(Dok. United E-Motor) MASYARAKAT yang ingin beralih menggunakan sepeda motor listrik tidak harus membeli kendaraan baru. Sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) yang sudah dimiliki dapat dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai melalui bengkel pelaksana konversi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":123646,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-123645","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/123645","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=123645"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/123645\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/123646"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=123645"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=123645"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=123645"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}