{"id":122984,"date":"2026-10-22T19:15:52","date_gmt":"2026-10-22T12:15:52","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/22\/penghapusan-unsur-kerugian-negara-perlebar-celah-korupsi\/"},"modified":"2026-10-22T19:15:52","modified_gmt":"2026-10-22T12:15:52","slug":"penghapusan-unsur-kerugian-negara-perlebar-celah-korupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/22\/penghapusan-unsur-kerugian-negara-perlebar-celah-korupsi\/","title":{"rendered":"Penghapusan Unsur Kerugian Negara Perlebar Celah Korupsi"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/22\/1792671126_5473bdb4b820e05bd53e.png\" alt=\"Penghapusan Unsur Kerugian Negara Perlebar Celah Korupsi\"\/><figcaption>Ilustrasi tindak pidana korupsi.(MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai usulan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tindak-pidana-korupsi\" title=\"Tindak Pidana Korupsi\">tindak pidana korupsi<\/a> berisiko memperlebar <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/celah-korupsi\" title=\"Celah Korupsi\">celah korupsi<\/a>. Menurut dia, perbaikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seharusnya berfokus pada pembuktian niat jahat pelaku dan pembenahan aparat penegak hukum, bukan menghilangkan unsur kerugian negara.<\/p>\n<p>Pernyataan itu menanggapi penyampaian Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan pada 20 Oktober bahwa DEN telah menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan perubahan UU Tipikor. Setelah menuai reaksi dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, DEN mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak mengusulkan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/penghapusan-unsur-kerugian-negara\" title=\"Penghapusan Unsur Kerugian Negara\">penghapusan unsur kerugian negara<\/a>, melainkan menginginkan perbaikan aturan.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Kalau usulannya seperti itu, menurut kami sangat berbahaya. Mengapa demikian? Kalau pasal kerugian keuangan negara itu dihapus, yaitu Pasal 603 dan 604 KUHP, maka ada sekian banyak tindak pidana korupsi yang tidak dapat dijerat,&#8221; kata Zaenur melalui keterangannya, Kamis (22\/10).\u00a0<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/946988\/pakar-hukum-dukung-korupsi-tanpa-unsur-kerugian-negara\" title=\"Pakar Hukum Dukung Korupsi Tanpa Unsur Kerugian Negara\" target=\"_blank\">Pakar Hukum Dukung Korupsi Tanpa Unsur Kerugian Negara<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia mencontohkan praktik penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan barang dan jasa, rekayasa, persekongkolan, serta penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Menurut Zaenur, perbuatan-perbuatan tersebut tidak serta-merta dapat dijerat menggunakan pasal suap, gratifikasi, atau benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.<\/p>\n<p>Meski demikian, Zaenur memahami kekhawatiran dunia usaha terhadap penegakan hukum yang dinilai berlebihan. Dalam sejumlah kasus, pejabat yang mengambil kebijakan dengan kelemahan administratif atau kesalahan prosedur dapat terseret perkara korupsi, meskipun tidak memiliki niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.<\/p>\n<p>Ia menegaskan, kesalahan prosedur, kekeliruan perhitungan, atau persoalan administratif tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Penegak hukum harus membuktikan seluruh unsur delik, termasuk adanya kesengajaan atau *mens rea*, yakni niat jahat untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/921918\/bupati-ponorogo-nonaktif-sugiri-sancoko-dihukum-65-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi\" title=\"Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi\" target=\"_blank\">Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Kalau hanya ada salah prosedur, ada ketidakteramatan, ada salah kalkulasi, itu bukan merupakan satu tindak pidana. Mungkin itu wilayahnya adalah wilayah apakah itu maladministrasi atau wilayah-wilayah lain,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Zaenur mengakui, penghapusan unsur kerugian negara mungkin memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang mengambil kebijakan maupun pengelola bisnis di BUMN dan Danantara agar tidak mudah dijerat dalam perkara korupsi yang dianggap problematik. Namun, ia menilai dampak negatifnya jauh lebih besar apabila perbuatan yang merugikan keuangan negara justru tidak dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>Menurut dia, keluhan dunia usaha semestinya dijawab dengan membenahi persoalan high cost economy, termasuk birokrasi berbelit, pungutan liar, dan dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum. Pemerintah juga perlu menertibkan aparat agar penerapan Pasal 603 dan 604 KUHP tidak dilakukan secara serampangan.<\/p>\n<p>Zaenur menyebut reformulasi aturan tetap terbuka dilakukan, terutama untuk memperjelas kewajiban pembuktian mens rea. Ia merujuk Pasal 36 KUHP yang mengatur prinsip kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana, sehingga penegakan hukum tidak semestinya hanya bertumpu pada adanya kesalahan prosedur tanpa membuktikan unsur kesengajaan yang disyaratkan.<\/p>\n<p>Selain memperbaiki rumusan pasal, ia mendorong pemerintah mengadopsi empat jenis delik korupsi yang diatur dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), tetapi belum diatur secara memadai dalam hukum Indonesia. Keempatnya adalah suap kepada pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), suap di sektor swasta (bribery in the private sector), dan pengayaan tidak wajar (illicit enrichment).<\/p>\n<p>Zaenur juga menolak anggapan bahwa suap merupakan satu-satunya inti tindak pidana korupsi dalam rezim internasional. Menurut dia, penyalahgunaan fungsi atau kewenangan (abuse of function) juga menjadi bagian penting dalam kerangka UNCAC. Namun, ia mengingatkan agar adopsi aturan internasional tidak dilakukan dengan menghilangkan unsur kerugian negara, karena hal itu justru berpotensi memperluas ruang penindakan yang tidak tepat.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan unsur kerugian keuangan negara tetap konstitusional, sekaligus memberikan masukan agar pembentuk undang-undang memperbaiki rumusan aturan untuk mencegah penegakan hukum yang berlebihan. Karena itu, menurut Zaenur, masih terdapat sejumlah opsi perbaikan, termasuk memperjelas rumusan pasal dan mekanisme pembuktian, tanpa harus menghapus unsur tersebut.<\/p>\n<p>Untuk menindaklanjuti polemik ini, Zaenur meminta DEN membuka hasil kajiannya kepada publik agar usulan perubahan UU Tipikor dapat dibahas secara transparan dan melibatkan masyarakat. Ia juga meminta Prabowo tidak terburu-buru menyetujui usulan tersebut sebelum mendengar pandangan lembaga lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).<\/p>\n<p>&#8220;Dewan Ekonomi Nasional mohon publikasikan hasil kajian agar dapat menjadi diskursus publik yang sehat. Tujuannya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya,&#8221; kata Zaenur. (Mir\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/947574\/penghapusan-unsur-kerugian-negara-perlebar-celah-korupsi\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi tindak pidana korupsi.(MI) PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai usulan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi berisiko memperlebar celah korupsi. Menurut dia, perbaikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) seharusnya berfokus pada pembuktian niat jahat pelaku dan pembenahan aparat penegak hukum, bukan menghilangkan unsur [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":122985,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-122984","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122984","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=122984"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122984\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/122985"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=122984"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=122984"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=122984"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}