{"id":122806,"date":"2026-10-22T11:37:59","date_gmt":"2026-10-22T04:37:59","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/22\/sampai-september-2026-karhutla-lembata-capai-2-300-hektare\/"},"modified":"2026-10-22T11:37:59","modified_gmt":"2026-10-22T04:37:59","slug":"sampai-september-2026-karhutla-lembata-capai-2-300-hektare","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/22\/sampai-september-2026-karhutla-lembata-capai-2-300-hektare\/","title":{"rendered":"Sampai September 2026, Karhutla Lembata Capai 2.300 Hektare"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/22\/1792643470_902db8c4241d47dd70b0.jpg\" alt=\"Sampai September 2026, Karhutla Lembata Capai 2.300 Hektare\"\/><figcaption>Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lembata diperkirakan mencapai 2.372 hektare hingga September 2026. Area penggunaan lain mendominasi dampak terparah.(Dok. Kepala KPH Lembata, Linus Lawe, dan data perkiraan karhutla berdasarkan analisis spasial titik panas hingga September 2025.\u00a0)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>TOTAL luas lahan yang diperkirakan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ntt\" title=\"NTT\">NTT<\/a>), mencapai 2.372,24 hektare hingga September 2026. Luasan tersebut didapatkan berdasarkan hasil analisis spasial titik panas (hotspot) yang mencakup kawasan hutan serta area penggunaan lain (APL) di sejumlah kecamatan.<\/p>\n<p>Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lembata, Linus Lawe, menjelaskan bahwa berdasarkan data perkiraan karhutla tahun 2026, dari total luasan tersebut, sebanyak 1.677,02 hektare berada di area penggunaan lain atau di luar kawasan hutan. Sementara itu, sisanya tersebar di dalam kawasan hutan dengan total sekitar 695,22 hektare.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Secara persentase, data ini menunjukkan bahwa area penggunaan lain menyumbang bagian terbesar dari total perkiraan luas lahan terdampak karhutla, yakni sekitar 70,7%. Adapun sekitar 29,3% sisanya berada di dalam kawasan hutan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/947087\/radius-bahaya-gunung-lewotolok-diperluas-3-kilometer-di-selatan-tenggara\" title=\"Radius Bahaya Gunung Lewotolok Diperluas 3 Kilometer di Selatan-Tenggara\" target=\"_blank\">Radius Bahaya Gunung Lewotolok Diperluas 3 Kilometer di Selatan-Tenggara<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Rincian luasan karhutla di dalam kawasan hutan meliputi kawasan Hutan Hadakewa-Labalekang seluas 520,93 hektare, Hutan Lewotolo 132,64 hektare, Hutan Ile Kedang 12,50 hektare, Hutan Ile Papar 20,77 hektare, serta Hutan Ile Mahino seluas 8,37 hektare.<\/p>\n<h2>Sebaran Wilayah Terdampak<\/h2>\n<p>Sebaran perkiraan luas lahan yang terdampak karhutla ini terdeteksi di sejumlah kecamatan, antara lain Atadei, Buyasuri, Ile Ape, Ile Ape Timur, Lebatukan, Nagawutung, Nubatukan, Omesuri, dan Wulandoni.<\/p>\n<p>Di Kecamatan Nubatukan, data mencatat luasan terdampak cukup besar di sejumlah desa dan kelurahan, termasuk Desa Watukobu dengan total sekitar 102,64 hektare. Sementara itu, Desa Wailolong di Kecamatan Omesuri mencatatkan dampak sekitar 345,30 hektare apabila luasan di luar dan di dalam kawasan hutan dijumlahkan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/946206\/ntt-selaraskan-pembangunan-daerah-dengan-agenda-nasional\" title=\"NTT Selaraskan Pembangunan Daerah dengan Agenda Nasional\" target=\"_blank\">NTT Selaraskan Pembangunan Daerah dengan Agenda Nasional<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Di Kecamatan Lebatukan, Desa Balurebong tercatat memiliki perkiraan luasan terdampak seluas 123,86 hektare, yang terdiri atas 10,31 hektare di luar kawasan hutan dan 113,55 hektare di dalam kawasan hutan. Adapun Desa Lamalera mencatatkan luasan 24,34 hektare yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan.<\/p>\n<p>Sementara di Kecamatan Ile Ape, sebaran karhutla masuk dalam data sejumlah desa, antara lain Amakaka, Dulitukan, Kolipadan, Lamawara, Muruona, Petuntawa, Riangbao, Tanjung Batu, Waowala, dan Watudiri.<\/p>\n<h2>Perlunya Verifikasi dan Langkah Pencegahan<\/h2>\n<p>Besarnya perkiraan luas lahan terdampak karhutla ini menjadi perhatian serius, terutama pada kawasan hutan yang memiliki fungsi vital bagi perlindungan lingkungan, tata air, dan keanekaragaman hayati.<\/p>\n<p>Pemantauan titik panas melalui data satelit ini perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi langsung di lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan lokasi presisi, luas areal yang benar-benar terbakar, serta mengidentifikasi penyebab pasti kebakaran.<\/p>\n<p>Selain itu, upaya pencegahan dan penanganan karhutla secara intensif perlu terus dilakukan dengan melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, instansi kehutanan, aparat terkait, dan masyarakat setempat.<\/p>\n<p>Seluruh data ini bersumber dari hasil analisis data satelit NASA (N20), sebagaimana tercantum dalam tabel perkiraan karhutla berdasarkan analisis spasial hotspot hingga September 2026. (Z-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/947365\/sampai-september-2026-karhutla-lembata-capai-2300-hektare\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lembata diperkirakan mencapai 2.372 hektare hingga September 2026. Area penggunaan lain mendominasi dampak terparah.(Dok. Kepala KPH Lembata, Linus Lawe, dan data perkiraan karhutla berdasarkan analisis spasial titik panas hingga September 2025.\u00a0) TOTAL luas lahan yang diperkirakan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":122807,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-122806","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122806","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=122806"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122806\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/122807"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=122806"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=122806"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=122806"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}