{"id":122500,"date":"2026-10-21T22:01:56","date_gmt":"2026-10-21T15:01:56","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/21\/lppom-mui-jateng-dorong-pendampingan-sertifikasi-halal-bagi-umk\/"},"modified":"2026-10-21T22:01:56","modified_gmt":"2026-10-21T15:01:56","slug":"lppom-mui-jateng-dorong-pendampingan-sertifikasi-halal-bagi-umk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/21\/lppom-mui-jateng-dorong-pendampingan-sertifikasi-halal-bagi-umk\/","title":{"rendered":"LPPOM MUI Jateng Dorong Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMK"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/21\/1792594584_a270d8f16dfbf006720f.jpg\" alt=\"LPPOM MUI Jateng Dorong Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMK\"\/><figcaption>Sosialisasi halal dalam Mukerda MUI Jawa Tengah.(Dok.Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>MEMAHAMI kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah awal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/sosialisasi-halal\" title=\"sosialisasi halal\">sosialisasi halal<\/a> dalam <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/mukerda-mui-jawa-tengah\" title=\"Mukerda MUI Jawa Tengah\">Mukerda MUI Jawa Tengah<\/a>, LPPOM menekankan pentingnya pendampingan agar pelaku usaha mampu memahami prosedur, menyiapkan persyaratan, dan mengatasi kendala sertifikasi halal.<\/p>\n<p>Bagi sebagian pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), mengurus sertifikasi halal bukan sekadar persoalan memenuhi persyaratan administrasi. Keterbatasan informasi, kesulitan menyiapkan dokumen, hingga kendala bahan baku dapat menjadi tantangan dalam prosesnya. Karena itu, sosialisasi perlu diikuti pendampingan yang membantu pelaku usaha menemukan solusi sesuai kebutuhan mereka.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Halal yang digelar bersamaan dengan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MUI Jawa Tengah pada Sabtu (17\/10) di Metro Park View Hotel, Semarang.<\/p>\n<p>Melalui kegiatan ini, LPPOM Jawa Tengah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemangku kepentingan terkait mendorong penguatan edukasi sekaligus pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Upaya ini diharapkan dapat memperluas pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal sekaligus membantu UMK mengetahui langkah konkret untuk memenuhi persyaratan yang berlaku.<\/p>\n<p>Commercial and Partnership Director LPPOM, Muslich, menegaskan bahwa penyampaian informasi perlu disertai bantuan nyata, terutama bagi pelaku usaha yang belum memahami prosedur atau mengalami kendala selama proses sertifikasi.<\/p>\n<p><strong>Kendala Sertifikasi Halal<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nSalah satu tantangan dalam memperluas sertifikasi halal UMK adalah kesenjangan antara pengetahuan mengenai kewajiban dan kemampuan untuk menindaklanjutinya. Sebagian pelaku usaha belum memahami tahapan pengajuan, sedangkan sebagian lainnya sudah berupaya mengurus sertifikasi tetapi belum mengetahui cara menyelesaikan kendala yang dihadapi.<\/p>\n<p>\u201cBanyak yang belum tahu dan banyak yang menghadapi kesulitan, tetapi tidak tahu cara menyelesaikannya. Karena itu, tugas kita adalah membantu mereka memahami prosesnya dan memberikan pendampingan ketika ada kendala,\u201d ungkap Muslich.<\/p>\n<p>Menurutnya, sosialisasi halal perlu diarahkan agar pelaku usaha tidak hanya mengetahui adanya kewajiban sertifikasi, tetapi juga memahami apa yang harus dipersiapkan dan bagaimana melanjutkan proses pengajuannya. Pendampingan menjadi penting untuk membantu pelaku usaha mengenali persyaratan, menyiapkan dokumen, serta mencari solusi ketika menemui hambatan.<\/p>\n<p>Tantangan yang dihadapi UMK juga tidak terbatas pada persoalan administrasi. Kesiapan pelaku usaha, ketersediaan bahan baku bersertifikat halal, dan dukungan pembiayaan merupakan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan.<\/p>\n<p>Karena itu, lembaga pemeriksa halal dan pemangku kepentingan terkait perlu membangun pendekatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha. Melalui sosialisasi yang berkelanjutan dan pendampingan yang sesuai kebutuhan,\u00a0 pelaku usaha diharapkan dapat memahami persyaratan sertifikasi halal dengan lebih baik dan menerapkannya secara tepat.<\/p>\n<p>\u201cKita tetap harus mensosialisasikan kewajiban ini. Sosialisasi perlu dilakukan secara terus-menerus agar pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal dan mengetahui langkah yang perlu ditempuh untuk memenuhinya,\u201d tegas Muslich.<\/p>\n<p><strong>Penyesuaian Regulasi\u00a0<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nEdukasi dan pendampingan sertifikasi halal juga perlu memperhatikan perkembangan kebijakan yang berlaku. Penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal yang diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026 menjadi salah satu konteks penting dalam memberikan informasi kepada pelaku usaha.<\/p>\n<p>Dalam pengumuman tersebut, sejumlah kategori memperoleh penyesuaian masa penahapan hingga 17 Oktober 2028, termasuk UMK untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.\u00a0<\/p>\n<p>Penyesuaian serupa juga mencakup kelompok produk lain sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta kategori barang gunaan tertentu.<\/p>\n<p>Bagi pelaku usaha, penyesuaian masa penahapan dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan dokumen, memastikan informasi bahan baku, dan berkonsultasi apabila mengalami kesulitan dalam proses sertifikasi. Namun, rincian kewajiban dan tenggat tetap perlu dipahami sesuai kategori produk serta ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Dalam konteks tersebut, pendampingan berperan membantu pelaku usaha menentukan langkah persiapan secara lebih terarah. Dengan memahami persyaratan sejak awal, UMK dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempersiapkan sertifikasi, alih-alih menunggu hingga mendekati batas waktu pemenuhan kewajiban.<\/p>\n<p><strong>Sinergi MUI dan LPPOM Jawa Tengah\u00a0<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nPendampingan UMK membutuhkan dukungan berbagai pihak agar informasi dan bantuan dapat menjangkau pelaku usaha di lebih banyak wilayah. Jaringan organisasi di tingkat daerah dapat menjadi penghubung untuk menyampaikan edukasi sekaligus membantu mengenali kebutuhan masyarakat setempat.<\/p>\n<p>Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Tengah, KH. Noor Achmad, menyampaikan bahwa Mukerda menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi dan menyelaraskan gerak organisasi dari tingkat pusat hingga daerah.<br \/>&#13;<br \/>\n\u201cTujuan dari acara ini yang pertama adalah kita melakukan konsolidasi dan sinergi. Kita juga ingin memperkuat Majelis Ulama Indonesia di seluruh Jawa Tengah serta menyamakan gerakan dari pusat hingga daerah,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sejalan dengan hal tersebut, Direktur LPPOM Jawa Tengah, Ahmad Rofiq, mengajak pengurus MUI kabupaten dan kota untuk aktif menyosialisasikan halal di wilayah masing-masing. Ia berharap para pengurus dapat mengambil peran sebagai duta halal dengan memanfaatkan jaringan organisasi serta berbagai kegiatan yang telah berjalan di daerah.<\/p>\n<p>\u201cKeterlibatan pengurus daerah diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi, baik kepada pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan pendampingan sertifikasi halal maupun kepada masyarakat sebagai konsumen. Dengan demikian, upaya membangun pemahaman mengenai produk halal dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesiapan pelaku usaha,\u201d terangnya.<\/p>\n<p>Kegiatan Sosialisasi Halal dalam Mukerda MUI Jawa Tengah juga diikuti secara daring oleh unsur MUI dan LPPOM dari berbagai daerah di Indonesia. Partisipasi tersebut membuka ruang pertukaran informasi sekaligus memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam mendukung edukasi halal.<\/p>\n<p><strong>Kesiapan Sertifikasi Halal<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nBagi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/lppom-jateng\" title=\"LPPOM Jateng\">LPPOM Jateng<\/a>, pendampingan merupakan bagian penting dari upaya membantu UMK memahami dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Edukasi yang tepat, informasi yang mudah diakses, serta dukungan dalam menghadapi kendala diharapkan dapat membantu pelaku usaha menjalani proses sertifikasi dengan lebih terarah.<\/p>\n<p>Sertifikasi halal juga dapat menjadi bagian dari komitmen usaha dalam memberikan kepastian kepada konsumen. Dengan memenuhi persyaratan yang berlaku, pelaku usaha tidak hanya menjalankan kewajiban regulasi, tetapi juga menunjukkan perhatian terhadap kebutuhan konsumen dan membangun kepercayaan terhadap produk yang ditawarkan.<\/p>\n<p>Di sisi lain, pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan produk halal perlu terus diperluas. Sinergi antara MUI, LPPOM, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar edukasi menjangkau masyarakat secara lebih luas dan berkelanjutan.<\/p>\n<p>Melalui kegiatan Mukerda MUI Jawa Tengah, LPPOM mendorong pendekatan yang menghubungkan sosialisasi dengan pendampingan dan penyelesaian kendala. Dengan demikian, pelaku UMK diharapkan tidak hanya memahami kewajiban sertifikasi halal, tetapi juga semakin siap mengambil langkah untuk memenuhinya dan mengembangkan usahanya dalam ekosistem halal. (Ant\/E-2)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/947191\/lppom-mui-jateng-dorong-pendampingan-sertifikasi-halal-bagi-umk\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sosialisasi halal dalam Mukerda MUI Jawa Tengah.(Dok.Istimewa) MEMAHAMI kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah awal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Melalui sosialisasi halal dalam Mukerda MUI Jawa Tengah, LPPOM menekankan pentingnya pendampingan agar pelaku usaha mampu memahami prosedur, menyiapkan persyaratan, dan mengatasi kendala sertifikasi halal. Bagi sebagian pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), mengurus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":122501,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-122500","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122500","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=122500"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122500\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/122501"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=122500"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=122500"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=122500"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}