{"id":122107,"date":"2026-10-21T05:03:14","date_gmt":"2026-10-20T22:03:14","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/21\/status-halal-dan-urgensi-pengendalian-tembakau\/"},"modified":"2026-10-21T05:03:14","modified_gmt":"2026-10-20T22:03:14","slug":"status-halal-dan-urgensi-pengendalian-tembakau","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/21\/status-halal-dan-urgensi-pengendalian-tembakau\/","title":{"rendered":"Status Halal dan Urgensi Pengendalian Tembakau"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<div class=\"owl-carousel dt-foto-slider\">\n<div class=\"item\">\n<figure class=\"main-img\">\n                                            <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/20\/1792506910_08abfd4c718be85441fc.jpg\" style=\"width:100%\" alt=\"MI\/Seno\"\/><figcaption>MI\/Seno(Dok. Pribadi)<\/figcaption><\/figure>\n<\/p><\/div>\n<\/p><\/div>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>WACANA pelabelan nonhalal pada produk rokok dan vape kembali mencuat jelang pemberlakuan kewajiban <em>(mandatory<\/em>) sertifikasi <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/halal\" title=\"Halal\">halal<\/a> Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/bpjph\" title=\"BPJPH\">BPJPH<\/a>) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi, rokok secara substansi bukan merupakan kategori makanan dan minuman sehingga pendekatan yang tepat bukanlah label halal-nonhalal, melainkan regulasi kesehatan yang komprehensif.<\/p>\n<p>Namun, jika merujuk kategorisasi Badan Pusat Statistik (BPS), rokok dimasukkan kelompok makanan, berdasarkan standar internasional COICOP-18. Ihwal itu tentu memantik kebingungan konseptual (<em>cenceptual confusion<\/em>) di tengah masyarakat.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Tulisan ini mengklarifikasi persoalan tersebut dengan menunjukkan rokok ialah zat adiktif. Memicu kerusakan masif, terutama bagi anak-anak dan masyarakat miskin. Data menunjukkan, 2,03 juta anak usia 13-17 tahun masih merokok dengan pengeluaran Rp4,5 triliun per tahun. Sementara itu, rumah tangga miskin mengalokasikan 11% pengeluaran untuk rokok lebih tinggi daripada belanja protein hewani. Pengendalian tembakau yang berbasis regulasi kesehatan, bukan pelabelan halal, menjadi keniscayaan untuk melindungi generasi mendatang.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/942163\/lembaga-sertifikasi-halal-eropa-raih-penghargaan-di-indonesia-halal-awards-2026\" title=\"Lembaga Sertifikasi Halal Eropa Raih Penghargaan di Indonesia Halal Awards 2026\" target=\"_blank\">Lembaga Sertifikasi Halal Eropa Raih Penghargaan di Indonesia Halal Awards 2026<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p><strong>WACANA YANG DIKLARIFIKASI<\/strong><\/p>\n<p>Jelang Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 ini, publik dihadapkan pada tiga arus wacana. Pertama, desakan Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) kepada BPJPH agar rokok dan vape diberikan label nonhalal. Kedua, respons BPJPH dan MUI yang menegaskan persoalan rokok bukanlah soal kehalalan bahan, melainkan soal dampak bahaya terhadap kesehatan. Ketiga, klasifikasi rokok oleh BPS sebagai bagian dari kelompok makanan dan minuman nonalkohol dalam data pengeluaran rumah tangga, yang menuai kontroversi dari berbagai instansi.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/ekonomi\/935531\/dpr-desak-kesiapan-sistem-wajib-sertifikasi-halal-umk-2026\" title=\"DPR Desak Kesiapan Sistem Wajib Sertifikasi Halal UMK 2026\" target=\"_blank\">DPR Desak Kesiapan Sistem Wajib Sertifikasi Halal UMK 2026<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Sebagian masyarakat memahami, rokok akan segera dilabeli nonhalal sebagaimana produk babi atau <em>rkham<\/em>. Sebagian lain, mempertanyakan mengapa rokok dikategorikan sebagai &#8216;makanan&#8217; dalam statistik resmi negara.<\/p>\n<p>Bidang Halal MUI memberikan pernyataan penting dan menegaskan, &#8216;rokok bukan kategori makanan dan minuman. Label halal dan nonhalal dalam sistem jaminan produk halal pada dasarnya berkaitan dengan status bahan dan proses produksi, misalnya ada tidaknya unsur babi atau khamr. Sementara persoalan rokok adalah soal dampak bahaya terhadap kesehatan, bukan kenajisan atau keharaman bahannya&#8217; (<em>Republika.co.id<\/em>, 30 September 2026).<\/p>\n<p>Dengan kata lain, MUI secara tegas memisahkan antara domain kehalalan produk konsumsi dan domain pengendalian bahaya kesehatan. Rokok tidak masuk dalam kerangka sertifikasi halal karena bukan produk yang dikonsumsi sebagai makanan atau minuman. Pendekatan yang lebih tepat, menurut MUI, ialah regulasi kesehatan seperti peringatan bahaya, pembatasan iklan, dan kawasan tanpa rokok.<\/p>\n<p>MUI telah memiliki fatwa khusus tentang rokok, yaitu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III di Padang Panjang pada 2009. Fatwa tersebut menetapkan hukum merokok diperselisihkan antara makruh dan haram. Namun, tegas mengharamkan rokok bagi anak-anak, ibu hamil, dan merokok di tempat umum. Sementara itu, BPJPH tidak menetapkan status halal atau haram rokok, tetapi merujuk pada fatwa MUI yang telah ada. Dalam kerangka itu, BPJPH menegaskan produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>Di sudut yang lain, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih memfatwakan, yakni haram merokok, merujuk Nomor 6\/SM\/MTT\/III\/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01\/PER\/I.1\/E\/2020. Namun, perbedaan pandangan di antara ormas Islam itu justru menegaskan persoalan rokok berada di wilayah ijtihadiyah<\/p>\n<p>, memerlukan pendekatan multidimensi. Karena itu, baik MUI maupun Muhammadiyah memiliki titik temu bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan perlu dikendalikan. Perbedaan terletak pada instrumen yang dianggap paling tepat, apakah melalui pelabelan nonhalal atau melalui regulasi kesehatan yang lebih ketat.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p><strong>KATEGORISASI BPS\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>BPS mengklasifikasikan rokok dalam kelompok &#8216;makanan dan minuman nonalkohol&#8217; dalam data pengeluaran rumah tangga. Klasifikasi itu bukanlah kebijakan yang dibuat tiba-tiba, melainkan merujuk<em>\u00a0Classification of Individual Consumption According to Purpose<\/em> (COICOP-18), standar internasional yang dikeluarkan Divisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSD).<\/p>\n<p>Dalam sistem COICOP-18, rokok diklasifikasikan &#8216;minuman beralkohol, tembakau, dan narkotik&#8217; dengan kode 02, dan secara spesifik memiliki kode kelas 02.3.0.1. Tujuannya memungkinkan perbandingan statistik antarnegara secara global. Namun, dalam berbagai kajian akademis, klasifikasi itu &#8216;dinilai tidak sesuai dengan prinsip gizi, kesehatan, dan etika, serta berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat&#8217;.<\/p>\n<p>Dengan merujuk studi multisektor yang melibatkan wawancara mendalam (i<em>ndepth interview<\/em>) dengan perwakilan BPS, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kementerian Agama menemukan perbedaan pandangan yang signifikan. BPS bertahan pada standar COICOP-18 untuk keperluan statistik, sementara instansi-instansi terkait menolak klasifikasi rokok sebagai makanan karena dianggap tidak konsisten dengan prinsip kesehatan dan etika (Utama, Hidayat &amp; Harya, 2025).<\/p>\n<p>Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, misalnya, secara tegas menolak penggolongan rokok sebagai kelompok makanan oleh BPS. Studi tersebut merekomendasikan &#8216;evaluasi ulang penerapan standar internasional dan penyesuaian kebijakan antarinstansi guna mendukung perlindungan kesehatan masyarakat&#8217;.<\/p>\n<p>Klasifikasi rokok sebagai &#8216;makanan&#8217; memiliki implikasi serius terhadap kebijakan publik. Dalam konteks inflasi, misalnya, kenaikan harga rokok dapat memengaruhi angka inflasi kelompok makanan, yang secara konseptual tidak tepat. Lebih jauh, klasifikasi itu berpotensi menormalisasi rokok sebagai kebutuhan pokok, padahal rokok ialah produk adiktif yang tidak memiliki nilai gizi dan justru merugikan kesehatan.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, revisi klasifikasi rokok dalam sistem statistik nasional menjadi mendesak. Indonesia perlu mengembangkan klasifikasi yang mencerminkan realitas sosial, kesehatan, dan budaya bangsa. Bukan sekadar mengadopsi standar internasional secara <em>taken for granted<\/em>.<\/p>\n<p>Di sisi yang lain, Pasal 149 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas menyebut zat adiktif termasuk semua produk tembakau yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan\/atau masyarakat. Kemudian PP Nomor 28\/2024 sebagai turunan UU tersebut memperkuat kewenangan pengujian kandungan nikotin dan pengawasan terhadap penggunaan bahan tambahan yang dilarang. WHO memuji langkah Indonesia itu sebagai upaya signifikan dalam membatasi penggunaan tembakau.<\/p>\n<p>Kemudian, jika merujuk data BPS, prevalensi perokok anak pada 2026 sebanyak 8,4%, sedangkan rilis survei SKI 2023 prevalensi perokok anak 7,4%. Itu artinya, ada kenaikan prevalensi perokok anak. Berdasarkan proyeksi 2025, prevalensi perokok anak usia 13-17 tahun atau setingkat SMP-SMA mencapai 2,03 juta jiwa. Secara keseluruhan, rata-rata konsumsi perokok anak mencapai 5,62 batang per hari dengan prevalensi total 9,2%.<\/p>\n<p>Jika diakumulasikan dalam setahun, total konsumsi rokok pada kelompok usia itu mencapai sekitar 4,17 miliar batang, dengan pengeluaran mencapai Rp4,5 triliun. Angka itu merupakan bentuk pemborosan dana konsumsi yang sangat besar oleh anak-anak yang seharusnya digunakan untuk pendidikan dan gizi.<\/p>\n<p>Data juga mengungkap ketimpangan yang mencolok. Prevalensi perokok pada kuintil 5 (kelompok ekonomi teratas) berada di angka 6%. Sementara itu, pada kuintil 1 (kelompok ekonomi terbawah) mencapai 10%. Anak-anak dari kuintil 1 rata-rata mengonsumsi tujuh batang rokok per hari, sedangkan anak-anak dari kuintil 5 hanya lima batang per hari. Itu menunjukkan konsumsi rokok lebih banyak didominasi anak-anak dari keluarga menengah ke bawah. Rokok telah menjadi &#8216;pelarian&#8217; yang salah bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi, memperparah siklus kemiskinan antargenerasi.<\/p>\n<p>Mengonfirmasi data BPS dan Susenas (2025), rumah tangga miskin di Indonesia mengalokasikan sekitar 11% pengeluaran membeli rokok. Angka itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan pengeluaran untuk protein hewani. Pengeluaran untuk rokok bahkan lebih tinggi daripada belanja lauk pauk yang hanya sekitar 3,5%. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) per Maret 2025 mencatat rokok keretek filter merupakan 10,72% pengeluaran masyarakat miskin perkotaan. Sementara itu, beras menyedot 21,06%. Itu berarti, rokok ialah pengeluaran terbesar kedua masyarakat miskin setelah beras.<\/p>\n<p>Tingginya konsumsi rokok berdampak langsung terhadap kemiskinan. Data BPS menunjukkan pola konsumsi rokok yang tinggi menyebabkan prevalensi kemiskinan di Indonesia sebesar 8,57%, atau 24,7 juta orang, pada 2024. Studi itu juga menunjukkan biaya ekonomi akibat merokok mencapai Rp410,75 triliun, atau sekitar 2,59% dari PDB. Dengan lebih 70 juta perokok aktif, sekitar 32% total populasi Indonesia menghadapi &#8216;darurat konsumsi rokok&#8217;. Tanpa langkah radikal, Indonesia tidak akan mampu mencapai target bonus demografi 2030 dan visi Indonesia emas 2045.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p><strong><strong>TIDAK MEMENUHI DEFINISI PANGAN<\/strong><\/strong><\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<p>Dari perspektif ilmu gizi, rokok sama sekali tidak memenuhi definisi pangan. Pangan ialah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan makanan atau minuman bagi konsumsi manusia. Rokok tidak dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan gizi, tidak memiliki nilai kalori, protein, vitamin, atau mineral yang bermanfaat bagi tubuh. Sebaliknya, rokok mengandung lebih dari 7.000 bahan kimia, dengan ratusan di antaranya bersifat toksik dan sekitar 70 di antaranya diketahui sebagai karsinogen. Nikotin, zat utama dalam rokok, ialah zat adiktif yang bekerja pada sistem saraf pusat dan menimbulkan ketergantungan.<\/p>\n<p>Merujuk UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengklasifikasikan produk tembakau sebagai zat adiktif, sejajar dengan narkotika dan psikotropika dalam hal potensi ketergantungannya. Klasifikasi itu menegaskan rokok bukanlah produk konsumsi biasa, melainkan produk yang memerlukan pengendalian ketat. Bahkan pada PP No 28 Tahun 2024, memberikan mandat yang jelas: larangan penggunaan perisa dan zat aditif, pembatasan kandungan tar dan nikotin, serta pengujian bahan tambahan yang harus dibuktikan secara ilmiah tidak berbahaya bagi kesehatan. Regulasi itu menunjukkan negara telah mengambil sikap tegas terhadap rokok sebagai produk berbahaya.<\/p>\n<p>Mengklasifikasikan rokok sebagai &#8216;makanan&#8217; dalam statistik nasional menciptakan inkonsistensi kebijakan. Di satu sisi, negara mengakui rokok sebagai zat adiktif berbahaya melalui UU Kesehatan dan PP turunannya. Di sisi lain, BPS memasukkan rokok ke kelompok makanan, yang secara implisit menempatkannya sejajar dengan beras, sayur, dan protein hewani.<\/p>\n<p>Inkonsistensi itu tidak hanya membingungkan, tetapi juga melemahkan upaya pengendalian tembakau. Jika rokok dianggap sebagai &#8216;makanan&#8217;, penaikan harga rokok akan tercatat sebagai inflasi pangan, yang secara politis lebih sensitif dan sulit dikendalikan. Padahal, menaikkan harga rokok melalui cukai ialah salah satu instrumen paling efektif menekan konsumsi.<\/p>\n<p>Berbagai studi pengendalian tembakau internasional menunjukkan penaikan cukai rokok secara signifikan ialah instrumen paling efektif untuk menekan konsumsi, terutama di kalangan anak-anak dan masyarakat miskin. Studi di Kota Bogor, misalnya, menunjukkan upaya pengendalian tembakau di tingkat lokal melalui kombinasi KTR, pembatasan iklan, dan cukai yang lebih tinggi berhasil menurunkan prevalensi merokok pada remaja laki-laki secara signifikan. Itu membuktikan intervensi lokal yang konsisten dapat memberikan hasil nyata.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan yang mendesak, pertama, merevisi klasifikasi rokok dalam sistem statistik nasional dari kelompok &#8216;makanan&#8217; menjadi kelompok terpisah yang mencerminkan sifatnya sebagai produk adiktif. Klasifikasi baru itu harus mempertimbangkan prinsip kesehatan, gizi, dan etika, bukan sekadar mengikuti standar internasional.<\/p>\n<p>Kedua, memperkuat implementasi PP No 28\/2024 dengan penegakan hukum yang konsisten, termasuk sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan KTR, iklan, dan promosi rokok. Ketiga, menaikkan cukai rokok secara signifikan dan menghapus kebijakan yang memungkinkan penjualan rokok murah.<\/p>\n<p>Keempat, memperluas cakupan KTR hingga 100% kabupaten\/kota, disertai pengawasan yang ketat dan sanksi yang jelas. Kelima, mengintegrasikan upaya pengendalian tembakau dengan program perlindungan sosial. Rumah tangga miskin mengalokasikan 11% pengeluaran untuk rokok maka program bantuan sosial perlu dirancang mencegah dana bansos digunakan untuk membeli rokok. Keenam, meratifikasi FCTC sebagai komitmen Indonesia terhadap pengendalian tembakau global. <em>Wallahu a\u2019lam bishshawab<\/em><\/p>\n<p>.<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/opini\/946709\/status-halal-dan-urgensi-pengendalian-tembakau\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MI\/Seno(Dok. Pribadi) WACANA pelabelan nonhalal pada produk rokok dan vape kembali mencuat jelang pemberlakuan kewajiban (mandatory) sertifikasi halal Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengklarifikasi, rokok secara substansi bukan merupakan kategori makanan dan minuman sehingga pendekatan yang tepat bukanlah label halal-nonhalal, melainkan regulasi kesehatan yang komprehensif. Namun, jika [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-122107","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122107","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=122107"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/122107\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=122107"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=122107"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=122107"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}