{"id":121960,"date":"2026-10-20T22:41:52","date_gmt":"2026-10-20T15:41:52","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/20\/pakar-sebut-jumlah-anggota-wantimpres-hak-prerogatif-presiden\/"},"modified":"2026-10-20T22:41:52","modified_gmt":"2026-10-20T15:41:52","slug":"pakar-sebut-jumlah-anggota-wantimpres-hak-prerogatif-presiden","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/20\/pakar-sebut-jumlah-anggota-wantimpres-hak-prerogatif-presiden\/","title":{"rendered":"Pakar Sebut Jumlah Anggota Wantimpres Hak Prerogatif Presiden"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/20\/1792510472_6a2c6a5cbdf05f475f5e.jpeg\" alt=\"Pakar Sebut Jumlah Anggota Wantimpres Hak Prerogatif Presiden\"\/><figcaption>Ilustrasi(Dok Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menilai pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/wantimpres\" title=\"wantimpres\">Wantimpres<\/a>) oleh Presiden Prabowo Subianto memiliki landasan kebolehan konstitusional (constitutional permissibility) yang sah berdasarkan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/sistem-pemerintahan-presidensial\" title=\"sistem pemerintahan presidensial\">sistem pemerintahan presidensial<\/a>.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Pandangan akademik tersebut disampaikan merespons adanya gugatan uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 389\/PUU-XXIV\/2026, yang menyoal ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">&#8220;Dalam sistem pemerintahan presidensial, konstitusi memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan desain kelembagaan yang dibutuhkan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan salah satu bentuk ruang kebijakan tersebut, sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Secara doktrinal, ruang kebijakan itu dapat dianalisis melalui konsep constitutional permissibility atau kebolehan konstitusional,&#8221; ujar Fahri di Jakarta, Selasa (20\/10\/2026).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/946447\/soroti-masalah-korupsi-rocky-gerung-koruptor-seharusnya-sudah-punah\" title=\"Soroti Masalah Korupsi, Rocky Gerung: Koruptor Seharusnya Sudah Punah\" target=\"_blank\">Soroti Masalah Korupsi, Rocky Gerung: Koruptor Seharusnya Sudah Punah<\/a><\/strong><\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Fahri menjelaskan bahwa perubahan UU Nomor 64 Tahun 2024 secara spesifik memberi fleksibilitas bagi Presiden untuk menentukan jumlah anggota Wantimpres sesuai kebutuhan dan efektivitas pemerintahan. Menurutnya, ketiadaan batasan angka maksimal tidak otomatis membuat aturan tersebut inkonstitusional.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Fleksibilitas jumlah anggota dinilai penting untuk menghadirkan kebijaksanaan kolektif guna merangkul spektrum keahlian yang luas, mulai dari akademisi, tokoh agama, hingga praktisi mengingat kompleksnya dinamika sosial, ekonomi, dan geopolitik saat ini.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">&#8220;Penetapan jumlah anggota yang bersifat terbuka (open-ended) dimaksudkan agar Presiden memiliki keleluasaan mengakomodasi berbagai bidang keahlian tanpa terikat pada angka maksimal yang kaku. Pengalaman sejarah ketatanegaraan Indonesia juga menunjukkan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) bersifat dinamis, pernah berjumlah 11 orang, 27 orang, hingga 45 orang sesuai kebutuhan zaman,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/941404\/alasan-rocky-gerung-jadi-wantimpres-agar-pikiran-cepat-sampai\" title=\"Alasan Rocky Gerung Jadi Wantimpres: Agar Pikiran Cepat Sampai\" target=\"_blank\">Alasan Rocky Gerung Jadi Wantimpres: Agar Pikiran Cepat Sampai<\/a><\/strong><\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Menanggapi kritik masyarakat bahwa jumlah anggota Wantimpres yang besar berpotensi membebani APBN, Fahri meminta publik secara jernih membedakan antara aspek keabsahan norma konstitusi dengan evaluasi efisiensi anggaran negara.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">Ia menegaskan bahwa kewenangan prerogatif Presiden dalam membentuk struktur penasihat tetap harus dibatasi oleh prinsip akuntabilitas dan efektivitas tata kelola pemerintahan.<\/p>\n<p data-v-22d73403=\"\">&#8220;Ketiadaan batas maksimal numerik tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pengaturan tersebut inkonstitusional. Inti persoalannya bukan semata-mata jumlah anggota Wantimpres, melainkan batas ruang kebijakan Presiden dalam desain kelembagaan yang harus dibaca bersama ketentuan hukum, efektivitas pemerintahan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,&#8221; pungkas Fahri.(H-2)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/946733\/pakar-sebut-jumlah-anggota-wantimpres-hak-prerogatif-presiden\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi(Dok Istimewa) Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menilai pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto memiliki landasan kebolehan konstitusional (constitutional permissibility) yang sah berdasarkan sistem pemerintahan presidensial. Pandangan akademik tersebut disampaikan merespons adanya gugatan uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":121961,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-121960","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/121960","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=121960"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/121960\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/121961"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=121960"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=121960"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=121960"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}