{"id":121868,"date":"2026-10-20T18:40:45","date_gmt":"2026-10-20T11:40:45","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/20\/ruu-pemilu-mandek-kepentingan-politik-dinilai-jadi-penghambat\/"},"modified":"2026-10-20T18:40:45","modified_gmt":"2026-10-20T11:40:45","slug":"ruu-pemilu-mandek-kepentingan-politik-dinilai-jadi-penghambat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/20\/ruu-pemilu-mandek-kepentingan-politik-dinilai-jadi-penghambat\/","title":{"rendered":"RUU Pemilu Mandek, Kepentingan Politik Dinilai Jadi Penghambat"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/20\/1792496219_d9fbee55d1967e8e4c34.png\" alt=\"RUU Pemilu Mandek, Kepentingan Politik Dinilai Jadi Penghambat\"\/><figcaption>Gedung DPR\/MPR\/DPD RI, Jakarta.(Antara)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PAKAR Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyoroti mandeknya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu meskipun telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025. Menurutnya, kebuntuan tersebut mencerminkan lemahnya fungsi legislasi DPR di tengah besarnya koalisi partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.<\/p>\n<p>\u201cUndang-Undang Pemilu sudah masuk Prolegnas sejak 2025 tetapi sampai hari ini belum ada naskah akademik, belum ada draf RUU,\u201d ujar Titi dalam diskusi yang diselenggarakan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Selasa (20\/10).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Titi menilai besarnya dukungan politik terhadap pemerintah tidak selalu mempercepat pembentukan undang-undang. Sejumlah legislasi strategis dapat disahkan dengan cepat dan hampir tanpa penolakan, sementara rancangan undang-undang lainnya justru mengalami kebuntuan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/934919\/dapat-izin-pimpinan-dpr-komisi-ii-segera-bentuk-panja-ruu-pemilu\" title=\"Dapat Izin Pimpinan DPR, Komisi II Segera Bentuk Panja RUU Pemilu\" target=\"_blank\">Dapat Izin Pimpinan DPR, Komisi II Segera Bentuk Panja RUU Pemilu<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia mencontohkan pembentukan UU BUMN, UU Minerba, dan UU TNI yang dinilainya berlangsung cepat. Sebaliknya, pembahasan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/ruu-pemilu\" title=\"RUU Pemilu\">RUU Pemilu<\/a> dan RUU Masyarakat Hukum Adat belum menunjukkan kemajuan berarti.<\/p>\n<p>\u201cTetapi di saat yang sama kalau undang-undangnya tidak sesuai dengan selera kekuasaan, yang dilakukan adalah justru menahan diri,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Menurut Titi, persoalan serupa pernah terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Revisi UU Pemilu akhirnya tidak dilanjutkan karena kondisi aturan yang berlaku dinilai lebih menguntungkan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/kepentingan-politik\" title=\"Kepentingan Politik\">kepentingan politik<\/a> berbagai pihak.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/934498\/ambang-batas-parlemen-hangatkan-pembahasan-awal-ruu-pemilu\" title=\"Ambang Batas Parlemen Hangatkan Pembahasan Awal RUU Pemilu\" target=\"_blank\">Ambang Batas Parlemen Hangatkan Pembahasan Awal RUU Pemilu<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cBahkan pada pemerintahan Jokowi karena status quo lebih membuat nyaman semua pihak, Undang-Undang Pemilu batal direvisi,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Kebuntuan pembentukan regulasi pemilu tersebut, lanjut Titi, menyebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin sering mengambil peran dalam menentukan arah pengaturan kepemiluan melalui putusan pengujian undang-undang.<\/p>\n<p>\u201cYang terjadi adalah Mahkamah Konstitusi berubah menjadi pseudo rule maker begitu menggantikan proses pembentukan hukum pemilu di tengah kebuntuan proses politik hukum terkait dengan pengaturan pemilu,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Selain itu, Titi mengaitkan lambannya pembahasan sejumlah rancangan undang-undang dengan konfigurasi politik di parlemen. Saat ini, menurut paparannya, koalisi pendukung pemerintah menguasai 470 dari 580 kursi DPR atau sekitar 81%.<\/p>\n<p>Besarnya dukungan tersebut membuat pemerintahan Prabowo-Gibran relatif stabil secara politik. Namun, stabilitas itu dinilainya belum diikuti efektivitas kebijakan maupun pengawasan parlemen. \u201cKoalisinya besar, oposisi nyaris tidak ada,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia juga menilai kondisi tersebut memperlihatkan adanya kecenderungan kartelisasi partai politik. Partai-partai lebih mengutamakan stabilitas kekuasaan, sementara fungsi pengawasan terhadap pemerintah tidak berjalan optimal.<\/p>\n<p>Titi pun menyoroti minimnya penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat oleh DPR. Padahal, instrumen tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional parlemen untuk mengawasi pemerintah.\u00a0 Menurutnya, pemerintahan yang stabil belum tentu efektif apabila dukungan politik yang besar tidak disertai kinerja dan akuntabilitas. \u201cSebab pemerintahan bisa sangat stabil justru karena tidak ada yang memaksanya untuk efektif,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, Titi menilai dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan stabilitas politik yang kuat, tetapi belum mampu menghasilkan efektivitas kebijakan dan pengawasan yang memadai. \u201cPemerintahan Prabowo-Gibran stabil secara politik tetapi tidak efektif secara kebijakan maupun konstitusional,\u201d tegasnya. (Dev\/P-3))\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/946580\/ruu-pemilu-mandek-kepentingan-politik-dinilai-jadi-penghambat\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Gedung DPR\/MPR\/DPD RI, Jakarta.(Antara) PAKAR Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyoroti mandeknya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu meskipun telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2025. Menurutnya, kebuntuan tersebut mencerminkan lemahnya fungsi legislasi DPR di tengah besarnya koalisi partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. \u201cUndang-Undang Pemilu sudah masuk Prolegnas sejak 2025 tetapi sampai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":121869,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-121868","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/121868","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=121868"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/121868\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/121869"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=121868"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=121868"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=121868"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}