{"id":121671,"date":"2026-10-20T10:25:06","date_gmt":"2026-10-20T03:25:06","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/20\/kasus-anak-down-syndrome-tewas-di-surabaya-polisi-tunggu-hasil-psikologis-dua-terduga-pelaku\/"},"modified":"2026-10-20T10:25:06","modified_gmt":"2026-10-20T03:25:06","slug":"kasus-anak-down-syndrome-tewas-di-surabaya-polisi-tunggu-hasil-psikologis-dua-terduga-pelaku","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/20\/kasus-anak-down-syndrome-tewas-di-surabaya-polisi-tunggu-hasil-psikologis-dua-terduga-pelaku\/","title":{"rendered":"Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Psikologis Dua Terduga Pelaku"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/20\/1792466351_86b76ac4145ebdf3eff5.png\" alt=\"Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Psikologis Dua Terduga Pelaku\"\/><figcaption>Siswa mengikuti sosialisasi pencegahan perundungan (bullying) yang disampaikan aktivis Forum Anak Tanah Rencong (FATAR) di SMP Negeri 4 Banda Aceh, Aceh.(ANTARA FOTO \/ Irwansyah Putra)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PENYIDIKAN kasus dugaan penganiayaan berujung kematian terhadap seorang anak penyandang disabilitas <em><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/down-syndrome\" title=\"down syndrome\">down syndrome<\/a><\/em> di kawasan Rungkut, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/surabaya\" title=\"Surabaya\">Surabaya<\/a>, Jawa Timur, terus berjalan secara intensif. Jajaran Polrestabes Surabaya saat ini masih menanti hasil penelitian sosial serta pemeriksaan psikologis mendalam terhadap dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.<\/p>\n<p>Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara sangat hati-hati mengingat kedua anak yang berhadapan dengan hukum tersebut masih berusia sangat muda, yakni 10 dan 8 tahun. Dalam prosesnya, kepolisian mengacu secara ketat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) UU SPPA, penanganan terhadap anak yang belum genap berusia 12 tahun wajib ditentukan melalui mekanisme rapat keputusan bersama yang melibatkan penyidik kepolisian, Pembimbing Kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/humaniora\/946242\/pembentukan-moral-sejak-dini-jadi-kunci-cegah-perundungan-anak\" title=\"Pembentukan Moral Sejak Dini Jadi Kunci Cegah Perundungan Anak\" target=\"_blank\">Pembentukan Moral Sejak Dini Jadi Kunci Cegah Perundungan Anak<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Luthfie mengungkapkan bahwa kedua anak yang dalam penanganan perkara identitasnya disamarkan dengan sebutan Upin dan Ipin tersebut saat ini berada dalam pengawasan orang tua masing-masing, sembari menunggu tahapan prosedur hukum selanjutnya.<\/p>\n<p>\u201cArtinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama,\u201d ujar Luthfie dikutip dari <em>Metrotvnews.com,<\/em> Senin (19\/10).<\/p>\n<p>Penanganan perkara ini melibatkan sinergi lintas lembaga, antara lain Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta lembaga perlindungan sosial terkait.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/945972\/kronologi-dugaan-penganiayaan-anak-berkebutuhan-khusus-di-surabaya\" title=\"Kronologi Dugaan Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya\" target=\"_blank\">Kronologi Dugaan Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus di Surabaya<\/a><\/strong><\/p>\n<p>\u201cKami masih menunggu hasil dari peksos atau kementerian dalam hal ini lembaga perlindungan sosial, termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari Bidlabfor Polda Jawa Timur,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Luthfie menambahkan, salah satu anak berinisial Ipin saat ini masih mendampingi keluarga di rumah dan belum menjalani serangkaian tes psikologi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pendalaman peran masing-masing anak tetap berpijak pada keterangan saksi di tempat kejadian serta rekomendasi ilmiah dari para ahli psikologi klinis.<\/p>\n<p>Peristiwa tragis ini dinilai sebagai pukulan telak sekaligus bahan evaluasi mendalam bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai krusialnya sistem pengawasan terhadap anak, baik di lingkup keluarga, lingkungan sosial, maupun pengawasan pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cIni menjadi bahan evaluasi ke depan tentang bagaimana perlunya pengawasan, baik di keluarga, lingkungan, maupun pemerintah,\u201d tegas Luthfie.<\/p>\n<p>Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, memastikan bahwa seluruh rangkaian tahapan hukum berjalan presisi dan mengedepankan prinsip pelindungan anak sesuai dengan koridor peradilan yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cJadi untuk proses hukumnya sendiri sampai saat ini itu masih berjalan,\u201d pungkas Yoyon.<\/p>\n<p>(Amaluddin\/Metrotvnews\/P-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/946386\/kasus-anak-down-syndrome-tewas-di-surabaya-polisi-tunggu-hasil-psikologis-dua-terduga-pelaku\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Siswa mengikuti sosialisasi pencegahan perundungan (bullying) yang disampaikan aktivis Forum Anak Tanah Rencong (FATAR) di SMP Negeri 4 Banda Aceh, Aceh.(ANTARA FOTO \/ Irwansyah Putra) PENYIDIKAN kasus dugaan penganiayaan berujung kematian terhadap seorang anak penyandang disabilitas down syndrome di kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, terus berjalan secara intensif. Jajaran Polrestabes Surabaya saat ini masih menanti [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":121672,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-121671","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/121671","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=121671"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/121671\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/121672"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=121671"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=121671"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=121671"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}