{"id":119522,"date":"2026-10-16T02:32:44","date_gmt":"2026-10-15T19:32:44","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/16\/saling-lapor-perseteruan-botok-dan-hakim-pn-pati-memanas\/"},"modified":"2026-10-16T02:32:44","modified_gmt":"2026-10-15T19:32:44","slug":"saling-lapor-perseteruan-botok-dan-hakim-pn-pati-memanas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/16\/saling-lapor-perseteruan-botok-dan-hakim-pn-pati-memanas\/","title":{"rendered":"Saling Lapor, Perseteruan Botok dan Hakim PN Pati Memanas"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/15\/1792078580_2a4f97031d79ceb3584f.jpg\" alt=\"Saling Lapor, Perseteruan Botok dan Hakim PN Pati Memanas\"\/><figcaption>Pentolan AMPB Supriyono alias Botok mengirimkan aduan ke KPK dan Bawas Mahkamah Agung.(MI\/Akhmad Safuan)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>PERSETERUAN antara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, kian memanas setelah pentolan AMPB, <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/supriyono-alias-botok\" title=\"Supriyono alias Botok\">Supriyono alias Botok<\/a>, terlibat insiden penyiraman air minum terhadap hakim sekaligus juru bicara PN Pati, Retno Lastiani. Insiden tersebut berlanjut dengan aksi saling lapor ke kepolisian dan pengaduan kepada sejumlah lembaga penegak hukum.<\/p>\n<p>Retno melaporkan Botok ke Polda Jawa Tengah pada Senin (12\/10) atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pemaksaan dengan kekerasan. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Yuliyanto membenarkan adanya laporan tersebut.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Menurut Yuliyanto, laporan Retno mencantumkan Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang fitnah, dan Pasal 448 tentang pemaksaan dengan kekerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).<\/p>\n<p>Penyidik, lanjut dia, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Namun, hingga Kamis (15\/10), waktu pemeriksaan belum dipastikan.<\/p>\n<p>Perseteruan tersebut kemudian berlanjut ketika Botok bersama sejumlah aktivis AMPB melaporkan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Heru Pramono ke Polresta Pati pada Selasa (13\/10). Mereka mengadukan dugaan penyebaran berita bohong terkait pernyataan Heru mengenai rekam jejak Retno.<\/p>\n<p>Botok menilai pernyataan Heru yang menyebut Retno sebagai hakim yang baik dan tidak pernah dilaporkan masyarakat ke Badan Pengawasan MA tidak sesuai dengan fakta yang mereka klaim miliki.<\/p>\n<p>\u201cItu adalah hoaks! Karena kenyataannya sudah beberapa kali dilaporkan, tetapi tidak ditindaklanjuti,\u201d kata Botok saat menjelaskan alasan pelaporan tersebut.<\/p>\n<p>Ia menunjukkan berkas pengaduan yang, menurutnya, pernah dilayangkan kepada Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial (KY). Laporan pertama disebut disampaikan pada 11 Mei 2026 kepada kedua lembaga tersebut, sedangkan laporan berikutnya diajukan ke KY pada 27 Juni 2026.<\/p>\n<p><strong>BOTOK DAN AKTIVIS AMPB<\/strong><br \/>&#13;<br \/>\nBotok dan sejumlah aktivis AMPB juga menempuh jalur pengaduan lain. Pada Kamis (15\/10), mereka mendatangi Kantor Pos Pati untuk mengirimkan berkas pengaduan terkait dugaan praktik suap yang mereka kaitkan dengan Retno kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan MA.<\/p>\n<p>\u201cKami mengirimkan berkas pengaduan resmi terkait dugaan praktik suap yang melibatkan oknum hakim Pengadilan Negeri Pati Retno Lastiani ke KPK dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Pengaduan itu juga kami lengkapi dengan bukti-bukti,\u201d ujar Botok.<\/p>\n<p>Dugaan suap tersebut masih berupa pengaduan dari pihak Botok dan belum dapat dinyatakan terbukti. Kebenaran materi pengaduan serta bukti yang disertakan perlu diperiksa oleh lembaga berwenang.<\/p>\n<p>Sebelumnya, ketegangan di Kabupaten Pati meningkat setelah aksi AMPB mendapat perlawanan dari kelompok Bolodewo, yang disebut sebagai simpatisan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Perselisihan itu kemudian berkembang menjadi konflik antara AMPB dan PN Pati.<\/p>\n<p>Rangkaian laporan tersebut kini menempatkan Botok, Retno, dan Heru dalam pusaran persoalan hukum yang berbeda. Penanganan laporan oleh kepolisian serta pemeriksaan pengaduan oleh lembaga terkait akan menjadi penentu tindak lanjut atas berbagai tuduhan yang disampaikan para pihak. (E-2)<\/p>\n<p>\u00a0<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/944970\/saling-lapor-perseteruan-botok-dan-hakim-pn-pati-memanas\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pentolan AMPB Supriyono alias Botok mengirimkan aduan ke KPK dan Bawas Mahkamah Agung.(MI\/Akhmad Safuan) PERSETERUAN antara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, kian memanas setelah pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, terlibat insiden penyiraman air minum terhadap hakim sekaligus juru bicara PN Pati, Retno Lastiani. Insiden tersebut berlanjut dengan aksi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":119523,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-119522","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/119522","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=119522"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/119522\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/119523"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=119522"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=119522"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=119522"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}