{"id":119356,"date":"2026-10-15T19:27:47","date_gmt":"2026-10-15T12:27:47","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/15\/warga-tutup-akses-spbu-di-tambun-selatan\/"},"modified":"2026-10-15T19:27:47","modified_gmt":"2026-10-15T12:27:47","slug":"warga-tutup-akses-spbu-di-tambun-selatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/15\/warga-tutup-akses-spbu-di-tambun-selatan\/","title":{"rendered":"Warga Tutup Akses SPBU di Tambun Selatan"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/15\/1792066908_ff5b986acd06635a5e48.jpg\" alt=\"Warga Tutup Akses SPBU di Tambun Selatan\"\/><figcaption>Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.(Dok. Instagram)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>RATUSAN warga menutup akses sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/spbu\" title=\"SPBU\">SPBU<\/a>) di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/tambun-selatan\" title=\"Tambun Selatan\">Tambun Selatan<\/a>, Kabupaten Bekasi, Kamis (15\/10). Aksi tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan atas lahan yang kini digunakan sebagai lokasi SPBU.<\/p>\n<p>Akibat penutupan itu, kegiatan operasional SPBU terhenti. Pengendara tidak dapat mengisi bahan bakar minyak (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/bbm\" title=\"BBM\">BBM<\/a>), sedangkan minimarket di area tersebut turut berhenti beroperasi. Warga juga membatasi akses masyarakat umum ke kawasan SPBU.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Kuasa hukum ahli waris, Aldrian Sembiring, mengatakan aksi tersebut berkaitan dengan upaya keluarga almarhum Suratno untuk mendapatkan kejelasan atas status tanah yang mereka klaim sebagai warisan. Perjuangan itu kini dilanjutkan oleh istri Suratno, Nani Hayati, 73 tahun.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/927210\/pemulihan-energi-pascagempa-ntt-56-spbu-di-flores-kembali-beroperasi-100-persen\" title=\"Pemulihan Energi Pascagempa NTT: 56 SPBU di Flores Kembali Beroperasi 100 Persen\" target=\"_blank\">Pemulihan Energi Pascagempa NTT: 56 SPBU di Flores Kembali Beroperasi 100 Persen<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, di antaranya girik, surat C, dan bukti pembayaran pajak,&#8221; kata Aldrian dikutip dari keterangannya.<\/p>\n<p>Menurut Aldrian, tanah seluas 4.385 meter persegi itu tercatat dalam Letter C Nomor 104, Persil 33. Keluarga menyebut Suratno memperoleh lahan tersebut dari Muhammad Nausan Bin Rindon.<\/p>\n<p>Dokumen kronologis tertanggal 14 Agustus 2026 turut mencantumkan Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor 549.4\/48\/X\/2002 yang diterbitkan pada 17 Oktober 2002. Surat tersebut menyatakan lahan itu merupakan milik Suratno, tidak dalam sengketa, belum pernah disertifikatkan, dan pajaknya telah dilunasi.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/nusantara\/911413\/warga-bangka-belitung-keluhkan-antrean-panjang-pertalite-dan-maraknya-pengerit-bbm\" title=\"Warga Bangka Belitung Keluhkan Antrean Panjang Pertalite dan Maraknya Pengerit BBM\" target=\"_blank\">Warga Bangka Belitung Keluhkan Antrean Panjang Pertalite dan Maraknya Pengerit BBM<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Di sisi lain, dokumen yang sama mencatat bahwa lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6318 atas nama PT Asia Jaya Cinere Abadi sejak 3 Mei 1999. Penerbitan sertifikat itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Agraria\/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SK.474\/HGB\/BPN\/98.<\/p>\n<p>Sertifikat tersebut kemudian dialihkan kepada Thahir Abdullah melalui Akta Jual Beli (AJB) pada 13 Desember 2001. Transaksi itu tercatat dalam AJB Nomor 33\/2001 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Zainudin Ahmadi, S.H.<\/p>\n<p>Aldrian mengatakan pihaknya menelusuri riwayat penguasaan dan transaksi tanah sebelum penerbitan sertifikat. Berdasarkan dokumen kronologis yang disampaikan, Achmad Samsudin disebut pernah menjaga atau menggarap kebun tersebut atas perintah Suratno. Dokumen itu juga memuat dugaan transaksi yang melibatkan Achmad Samsudin dengan Thahir Abdullah atau PT Asia Jaya Cinere Abadi.<\/p>\n<p>Pada 1999, Bunyamin, yang disebut sebagai anak Achmad Samsudin, dikabarkan datang ke Jawa untuk meminta salinan kartu tanda penduduk pemilik tanah. Saat itu, permintaan tersebut disebut disampaikan dengan alasan ada pihak yang berminat membeli lahan.<\/p>\n<p>Pada 19 November 1999, muncul surat pernyataan yang menyebut Suratno tidak pernah memiliki tanah di Jalan Diponegoro KM 39 Nomor 104, RT 03\/1\/1, Desa Setiamekar, Kampung Kedung Gede, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.<\/p>\n<p>Pihak ahli waris mempertanyakan isi dan keabsahan surat tersebut. Aldrian menduga tanda tangan Suratno dan Nani Hayati dalam dokumen itu dipalsukan.<\/p>\n<p>&#8220;Surat pernyataan itu diduga dibuat oleh keluarga Achmad Samsudin, yakni Bunyamin, Achmad Fachrudin, dan Wilhemus Sakeria, yang disebut sebagai menantu Achmad Samsudin. Saksi yang tercantum antara lain Nani Hayati, Wilhemus Sakeria, dan Achmad Fachrudin,&#8221; paparnya.<\/p>\n<p>Menurut Aldrian, pihaknya juga mempertanyakan proses penerbitan SHGB serta dokumen yang menjadi dasar peralihan kepemilikan. Mereka menyoroti Surat Keterangan Tidak Sengketa yang diterbitkan Kepala Desa Setiamekar pada 2002, sementara dalam dokumen sebelumnya tercatat adanya SHGB atas nama perusahaan.<\/p>\n<p>Dokumen kronologis yang disampaikan pihak ahli waris memuat kesimpulan sementara bahwa Pemerintah Desa Setiamekar disebut tidak mengetahui adanya perbuatan hukum pada 1998 dan 1999 yang diduga melibatkan Thahir Abdullah dengan pihak terkait keluarga Achmad Samsudin.<\/p>\n<p>&#8220;Karena itu, SHGB dinilai cacat formil dan tidak berkekuatan hukum,&#8221; ucap Aldrian.<\/p>\n<p>Upaya penyelesaian melalui musyawarah disebut pernah dilakukan di Kantor Desa Setiamekar pada 6 September 2022. Aldrian mengatakan notulen pertemuan mencatat pihak keluarga almarhum Thahir, yang diwakili Shaprie atau istrinya, Dewi, menyepakati pemberian uang penggantian sebesar Rp3 miliar kepada ahli waris Suratno.<\/p>\n<p>Namun, menurut Aldrian, kesepakatan tersebut belum terealisasi. Pihak ahli waris kemudian menempuh sejumlah langkah, termasuk mengajukan pengaduan kepada kepolisian.<\/p>\n<p>Pada 14 Februari 2026, Nani mengajukan laporan pengaduan yang tercatat dengan Nomor STTLAPDUAN\/248\/II\/2026\/SAT RESKRIM\/RESTRO BKS\/PMJ. Aldrian menyebut pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi pada 14 Agustus 2026.<\/p>\n<p>&#8220;Setelah tidak ada tanggapan dan dinilai tidak kooperatif kepada pihak kepolisian, pada 14 Agustus 2026 status laporan pengaduan dinaikkan menjadi LP Nomor LP\/B\/1920\/VIII\/2026\/SPKT\/POLRES METRO BEKASI\/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Kuasa Hukum ahli waris,&#8221; jelas Aldrian.<\/p>\n<p>Aldrian berharap proses yang ditempuh dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan dan hak yang diklaim keluarga Suratno.<\/p>\n<p>&#8220;Kami berharap persoalan itu dapat diselesaikan dan hak keluarga kliennya mendapatkan kejelasan,&#8221; lanjutnya.<\/p>\n<p>Nani mengatakan dirinya masih berharap tanah yang diperjuangkan selama bertahun-tahun dapat kembali menjadi hak keluarganya.<\/p>\n<p>&#8220;Saya sebagai istrinya Almarhum Pak Suratno, ahli waris, saya ingin kembali tanah ini, kembali hak saya. Minta dikembalikan saja, karena sudah bertahun-tahun berjuang, tidak ada keterangan,&#8221; kata Nani. (Z-10)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/megapolitan\/944876\/warga-tutup-akses-spbu-di-tambun-selatan\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.(Dok. Instagram) RATUSAN warga menutup akses sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (15\/10). Aksi tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan atas lahan yang kini digunakan sebagai lokasi SPBU. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":119357,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-119356","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/119356","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=119356"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/119356\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/119357"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=119356"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=119356"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=119356"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}