{"id":119288,"date":"2026-10-15T16:42:40","date_gmt":"2026-10-15T09:42:40","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/15\/mk-minta-batas-kewenangan-peradilan-militer-dan-umum-diperjelas\/"},"modified":"2026-10-15T16:42:40","modified_gmt":"2026-10-15T09:42:40","slug":"mk-minta-batas-kewenangan-peradilan-militer-dan-umum-diperjelas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/15\/mk-minta-batas-kewenangan-peradilan-militer-dan-umum-diperjelas\/","title":{"rendered":"MK Minta Batas Kewenangan Peradilan Militer dan Umum Diperjelas"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/15\/1792057052_9cb2ba17aacee77d1122.png\" alt=\"MK Minta Batas Kewenangan Peradilan Militer dan Umum Diperjelas\"\/><figcaption>Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.(MI)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>MAJELIS Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/peradilan-militer\" title=\"Peradilan Militer\">Peradilan Militer<\/a> harus dilakukan perubahan dengan memuat subtansi yang jelas dan tegas berkaitan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.<\/p>\n<p>&#8220;Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum,&#8221; kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15\/10).<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>Selain memuat tentang definisi, perubahan tersebut juga menyangkut batasan kewenangan mengadili atau yuridiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer, pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/879490\/sistem-peradilan-militer-digugat-ke-mk-ahli-soroti-ketidaksetaraan-hukum\" title=\"Sistem Peradilan Militer Digugat ke MK, Ahli Soroti Ketidaksetaraan Hukum\" target=\"_blank\">Sistem Peradilan Militer Digugat ke MK, Ahli Soroti Ketidaksetaraan Hukum<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Termasuk dalam hal ini berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 yang juga didalilkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon.<\/p>\n<p>Pernyataan ini termuat dalam putusan permohonan nomor 260\/PUU-XXIII\/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik, dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/uu-peradilan-militer\" title=\"UU Peradilan Militer\">UU Peradilan Militer<\/a>).<\/p>\n<p>Terkait normal Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang dimohonkan para Pemohon untuk dimaknai menjadi tindak pidana militer namun setelah dicermati oleh Mahkamah, frasa &#8220;tindak pidana&#8221; dalam norma Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer telah ternyata merupakan norma yang sangat esensial karena menentukan substansi norma pasal-pasal lain dalam undang-undang a quo secara keseluruhan.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/864193\/dpr-tegaskan-peradilan-militer-bukan-ruang-impunitas-bagi-prajurit-tni\" title=\"DPR Tegaskan Peradilan Militer Bukan Ruang Impunitas bagi Prajurit TNI\" target=\"_blank\">DPR Tegaskan Peradilan Militer Bukan Ruang Impunitas bagi Prajurit TNI<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&#8220;Oleh karena itu, tidak mungkin Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan Undang-Undang 31 Tahun 1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 Undang-Undang 34 Tahun 2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP VII\/MPR\/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas,&#8221; ucap Enny.<\/p>\n<p>Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Kamis (8\/1) para Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.<\/p>\n<p>Para pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yuridiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menetapkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.<\/p>\n<p>Menurut para Pemohon, dualisme yuridiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pemohon menilai pengaturan ini berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.<\/p>\n<p>Kemudian, frasa &#8220;mengadili tindak pidana&#8221; dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan Peradilan Militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militr dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotripika, dan perlindungan anak. (Ant\/P-3)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/944796\/mk-minta-batas-kewenangan-peradilan-militer-dan-umum-diperjelas\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.(MI) MAJELIS Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat subtansi yang jelas dan tegas berkaitan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum. &#8220;Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":119289,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-119288","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/119288","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=119288"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/119288\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/119289"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=119288"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=119288"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=119288"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}