{"id":118846,"date":"2026-10-14T21:21:38","date_gmt":"2026-10-14T14:21:38","guid":{"rendered":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/14\/gus-lilur-laporkan-dugaan-riswah-di-muktamar-nu-ke-kpk\/"},"modified":"2026-10-14T21:21:38","modified_gmt":"2026-10-14T14:21:38","slug":"gus-lilur-laporkan-dugaan-riswah-di-muktamar-nu-ke-kpk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/2026\/10\/14\/gus-lilur-laporkan-dugaan-riswah-di-muktamar-nu-ke-kpk\/","title":{"rendered":"Gus Lilur Laporkan Dugaan Riswah di Muktamar NU ke KPK"},"content":{"rendered":"<p> <br \/>\n<\/p>\n<div>\n<figure class=\"main-img\">\n                                <img decoding=\"async\" class=\"zoomable\" src=\"https:\/\/asset.mediaindonesia.com\/news\/2026\/10\/14\/1791987492_b5382dbe81928d7b833d.jpeg\" alt=\"Gus Lilur Laporkan Dugaan Riswah di Muktamar NU ke KPK\"\/><figcaption>Gus Lilur(Dok YouTube)<\/figcaption><\/figure>\n<p>                                                                <!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>TOKOH Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/gus-lilur\" title=\"Gus Lilur\">Gus Lilur<\/a>, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan praktik jual beli suara (riswah) dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).<\/p>\n<p>Gus Lilur menduga praktik suap dalam pemilihan kepemimpinan PBNU tersebut diduga bersumber dari dana hasil korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) yang menyeret nama Nusron Wahid.<\/p>\n<p><!-- \/26225854,21835028929\/MediaIndonesia\/mediaindonesia.com\/300x250_3 --><\/p>\n<p>&#8220;Kedatangan saya untuk melaporkan dugaan praktik suap dalam <a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/tag\/muktamar-nu\" title=\"Muktamar NU\">Muktamar NU<\/a>, serta mengoordinasikan agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima dan disita oleh penyidik KPK,&#8221; ujar Gus Lilur kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14\/10).<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/937491\/pekan-depan-pbnu-somasi-gus-lilur-dkk-minta-buktikan-tuduhan-dana-rp480-m-di-muktamar-nu\" title=\"Pekan Depan, PBNU Somasi Gus Lilur Dkk, Minta Buktikan Tuduhan Dana Rp480 M di Muktamar NU\" target=\"_blank\">Pekan Depan, PBNU Somasi Gus Lilur Dkk, Minta Buktikan Tuduhan Dana Rp480 M di Muktamar NU<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Gus Lilur menjelaskan bahwa laporan tahap awal ini berfokus memaparkan dugaan alur peristiwa, pola transaksi, serta lokasi penyerahan uang tanpa memidanakan individu secara khusus terlebih dahulu. Ia menduga aliran dana riswah berlangsung dalam tiga tahapan.<\/p>\n<p>Tahap pertama berupa penyerahan uang muka melalui konsolidasi pengurus cabang NU di sejumlah hotel di ibu kota provinsi seperti Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Bengkulu, hingga Sulawesi. Tahap kedua berlangsung menjelang muktamar di beberapa hotel di Surabaya, sedangkan tahap ketiga merupakan pelunasan yang diduga terjadi di Hotel Fatma dan posko pemenangan di Jombang.<\/p>\n<p>&#8220;Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p class=\"related-news\"><strong>Baca juga :\u00a0<a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/936755\/gus-ipul-tegaskan-tudingan-aliran-dana-muktamar-nu-jombang-adalah-fitnah-pbnu-siapkan-jalur-hukum\" title=\"Gus Ipul Tegaskan Tudingan Aliran Dana Muktamar NU Jombang Adalah Fitnah, PBNU Siapkan Jalur Hukum\" target=\"_blank\">Gus Ipul Tegaskan Tudingan Aliran Dana Muktamar NU Jombang Adalah Fitnah, PBNU Siapkan Jalur Hukum<\/a><\/strong><\/p>\n<p>Ia menambahkan, pengumpulan pengurus cabang tersebut diduga ditujukan untuk mengarahkan dukungan kepada paket sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) serta skema pemilihan Ketua Umum PBNU.<\/p>\n<p>Gus Lilur mengungkapkan rencananya untuk kembali menyambangi KPK guna menyerahkan laporan tindak pidana korupsi lanjutan yang secara spesifik menyasar empat nama, yakni KH Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dan Sulaiman Tanjung.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar. Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka, belum isi filmnya, apalagi aksi paling serunya,&#8221; pungkas Gus Lilur.<\/p>\n<p>Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo merespons laporan Gus Lilur tersebut. Ia mengatakan seluruh laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke lembaga antirasuah bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan secara terbuka kepada publik. \u00a0<\/p>\n<p>&#8220;Yang pertama, soal pengaduan masyarakat, kami sampaikan bahwa setiap informasi yang masih di tahap pengaduan masyarakat adalah informasi publik yang belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Sehingga kami juga tidak bisa memberikan konfirmasi apakah KPK menerima atau tidak menerima suatu laporan aduan masyarakat, termasuk identitas pelapor maupun materi pelaporannya,&#8221; ujar Budi di Jakarta, Senin (12\/10\/2026).<\/p>\n<p>Meskipun informasi laporan Dumas belum dapat diumumkan secara terbuka, Budi memastikan bahwa KPK sangat mengapresiasi setiap pengaduan sebagai bentuk komitmen nyata partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK akan memberikan pembaruan (update) perkembangan tindak lanjut secara langsung kepada pihak pelapor.<\/p>\n<p>Apabila diperlukan data penunjang, tim di KPK bakal berkoordinasi secara intensif dengan pelapor untuk melengkapi dokumen tambahan.<\/p>\n<p>&#8220;Namun demikian, kami pastikan bahwa setiap laporan aduan yang masuk, yang pertama tentu itu adalah kontribusi dan bentuk komitmen nyata dari masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Yang kedua, sebagai bentuk akuntabilitas terhadap proses yang berjalan di KPK, kami selalu sampaikan setiap perkembangan dari tahapan tindak lanjut suatu laporan aduan masyarakat kepada pihak pelapor, termasuk jika ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan. Barangkali ada dokumen ataupun informasi tambahan yang diperlukan, juga dapat dilakukan komunikasi antara tim di KPK dengan pihak pelapor,&#8221; terangnya.<\/p>\n<p>Terpisah, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) kembali menegaskan tidak ada uang hasil korupsi yang mengalir ke Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Ia menyebut berbagai tuduhan yang berkembang selama ini tidak disertai bukti dan hanya isapan jempol.<\/p>\n<p>&#8220;Sekali lagi saya ingin memastikan, tidak ada uang hasil korupsi yang mengalir ke Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama,&#8221; kata Gus Ipul, Jumat (9\/10).<\/p>\n<p>Gus Ipul mengatakan penegasan tersebut perlu terus disampaikan agar warga Nahdliyin maupun jajaran pengurus NU tidak terpengaruh oleh informasi yang menurutnya tidak memiliki dasar kebenaran.<\/p>\n<p>&#8220;Ini perlu saya ulang-ulang terus agar masyarakat Nahdliyin dan juga pengurus Nahdlatul Ulama mengerti dengan benar bahwa isu-isu yang dikembangkan oleh pihak-pihak itu hanya isapan jempol,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Gus Ipul, tuduhan serius tidak boleh disampaikan tanpa bukti. Ia mengingatkan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan juga memiliki konsekuensi hukum.<\/p>\n<p>&#8220;Itu tuduhan yang tidak disertai dengan bukti. Membual punya konsekuensi hukum,&#8221; sambung Gus Ipul. (E-4)<\/p>\n<\/p><\/div>\n<p><br \/>\n<br \/><a href=\"https:\/\/mediaindonesia.com\/politik-dan-hukum\/944496\/gus-lilur-laporkan-dugaan-riswah-di-muktamar-nu-ke-kpk\">Source link <\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Gus Lilur(Dok YouTube) TOKOH Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan praktik jual beli suara (riswah) dalam pelaksanaan Muktamar ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Lilur menduga praktik suap dalam pemilihan kepemimpinan PBNU tersebut diduga bersumber dari dana hasil korupsi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":118847,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5],"tags":[],"class_list":["post-118846","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-news"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/118846","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=118846"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/118846\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/118847"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=118846"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=118846"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/faktaberita.info\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=118846"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}